Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Bagaimana cara cek saldo ketenagakerjaan? Untuk mengetahuinya, Anda dapat melakukannya dengan cukup mudah dan cepat. Selengkapnya akan diluas dalam postingan ini.

Keamanan dan keselamatan dalam bekerja tidak hanya ditunjang melalui fasilitas yang ada di tempat Anda bekerja (di kantor, lapangan, dsb). Tetapi juga melalui asuransi yang siap menanggung segala kebutuhan yang berkaitan dengan kesehatan Anda sebagai seorang karyawan.

Di Indonesia, perusahaan jelas memiliki tanggung jawab untuk hal ini yang dibantu dengan adanya layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dari Pemerintah.

Seluruh perusahaan wajib menanggung asuransi BPJS Ketenagakerjaan karyawannya. Maka dari itu, Anda wajib mengetahui cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang akan saya jelaskan berikut ini.

Baca: Contoh Surat Lamaran Kerja BPJS

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui empat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Seperti jaminan keselamatan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, serta jaminan masa pensiun. Besaran uang yang diterima beragam, sesuai dengan maisng-masing program.

Mulai dari ratusan ribu rupiah per bulan, hingga jutaan rupiah untuk kasus tertentu yang dialami pekerja saat bekerja (kecelakaan kerja atau bahkan kematian).

Saldo BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan yang Menanggung


Perusahaan bertanggung jawab penuh dalam menjamin keselamatan kerja karyawannya. Sebab resiko untuk mengalami kecelakaan atau bahkan yang terburuk yakni kematian di yang disebabkan kelalaian di tempat kerja bisa saja terjadi.

Oleh sebab itu, setiap karyawan pasti akan didaftarkan oleh perusahaan sebagai pemilik asuransi BPJS Ketenagakerjaan.

Yang mana iuran bulanannya akan dibayarkan oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja yang ditandatangani pekerja dan pihak perusahaan.

Misalnya, besaran gaji yang diterima karyawan sudah termasuk biaya potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran bulanan yang dibayarkan oleh perusahaan tetap menjadi hak Anda. Seperti halnya tabungan, saldo BPJS Ketenagakerjaan yang tidak Anda gunakan dapat Anda cairkan setelah Anda mengundurkan diri atau terkena PHK.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online

Sehingga Anda perlu untuk mengetahui besaran iuran per bulan untuk membayar asuransi kerja ini, dan cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang Anda miliki.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan


Sebelum Anda mencairkan dana, terlebih dulu Anda perlu tahu berapa jumlah yang sudah terkumpul di akun Anda dengan mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan milik Anda.

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan ini ternyata bisa dilakukan mudah dengan cara online. Hanya dengan berbekal gawai dan akses internet, Anda sudah bisa melakukannya secara mudah.

  1. Pertama, daftarkan diri Anda dengan mengakses situs: https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs
  2. Siapkanlah kartu BPJS Ketenagakerjaan atau Nomor KPJ yang tertera pada kartu. Kemudian, isi form secara lengkap lalu klik tombol "Submit Data".
  3. Selanjutnya Anda akan menerima SMS / Email kode aktivasi. Masukkan kode tersebut di halaman berikutnya, lalu pilih tombol "Submit". Lalu Anda akan menerima email lagi untuk mengkonfirmasi aktivasi akun. 
  4. Setelah akun Anda aktif, maka Anda bisa login dengan email dan PIN milik Anda.
  5. Berikutnya untuk cek saldo, silahkan pilih KPJ BPJS Ketenagakerjaan, lalu klik "Submit", maka jumlah saldo yang masuk ke dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) Anda akan ditampilkan.

Nah, sangat mudah bukan?

Penutup


Itulah cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan milik kita. Dan untuk melakukan pencairan, Anda diharuskan untuk mengajukannya ke bagian HRD di kantor Anda untuk membantu mengurusnya.

Sebagai informasi, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dilakukan melalui pihak perusahaan, yang juga sekaligus mengkonfirmasi bahwa Anda tak lagi bekerja di perusahaan tersebut.

Sementara jika Anda pindah kerja ke perusahaan lain, maka perusahaan baru perlu melaporkan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan bahwa Anda sudah menjadi karyawan baru di perusahaan itu, sehingga iuran bulanan Anda akan dibebankan ke perusahaan yang baru.


0 comments

Post a Comment