Contoh Surat Perjanjian Kredit SKBDN

Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri atau SKBDN adalah instrument yang diterbitkan oleh bank (Issuing Bank), atas permintaan Applicant yang berisi janji bank untuk membayar sejumlah uang kepada Beneficiary jika Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN. SKBDN juga disebut sebagai LC Local.

Contoh Surat Perjanjian Kredit SKBDN


Nah bagi pembaca yang sedang mencari referensi contoh surat perjanjian kredit sehubungan dengan pemberian Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri, berikut ini contoh draft yang bisa Anda ubah sesuai dengan keperluan Anda.

Perjanjian ini dibuat pada tanggal ---------------------- oleh dan antara:

1. PT BANK [___] dalam hal ini bertindak melalui kantor cabangnya, dengan alamat Jl. ------------------------ (selanjutnya disebut “PIHAK PERTAMA”) dan;

2. ---------------------------- beralamat di Jalan ------------------------- (selanjutnya disebut “PIHAK KEDUA”).

3. ---------------------------- beralamat di Jalan ---------------------------- (selanjutnya disebut “PIHAK PENJAMIN”).

Para Pihak yang bertindak sebagaimana tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan:

Bahwa para Pihak telah setuju dan mufakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:

Pasal 1 
JUDUL

Judul-judul dan Pasal-pasal dalam perjanjian ini dibuat hanya untuk mempermudah pembacaan, dan tidak mempunyai pengaruh terhadap penafsiran perjanjian ini.

Pasal 2 
JUMLAH PINJAMAN/HUTANG DAN FASILITAS PINJAMAN    

Atas permintaan PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA bersedia memberikan pinjaman sampai jumlah setinggi-tingginya Rp. ----------------------------  

Pasal 3
TUJUAN PENGGUNAAN SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN)

PIHAK KEDUA mempergunakan Surat Kredit berdokumen dalam Negeri (SKBDN) untuk ----------------------------

Pasal 4
PEMBUKUAN

Setiap penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dibukukan dalam suatu pembukuan khusus atas nama PIHAK KEDUA yang diselenggarakan oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 5
JANGKA WAKTU

PIHAK PERTAMA memberikan pinjaman tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA untuk jangka waktu ------------------- bulan, terhitung mulai tanggal ----------------- dan dengan sah akan berakhir selambat-lambatnya pada tanggal ---------------------- tetapi dengan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang lagi dengan suatu jangka waktu yang akan ditetapkan pada waktunya.

Pasal 6 
PROVISI DAN KOMISI

Atas fasilitas tersebut, PIHAK KEDUA wajib membayar:

a.  provisi sebesar Rp.------------------- yang dihitung dari jumlah pinjaman tersebut diatas, dan dibayar setelah penandatanganan Perjanjian ini;

b. Komisi sebesar Rp. ------------------- dari jumlah uang tercantum pada setiap Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) tersebut di atas.

Pasal 7
SYARAT-SYARAT PENERBITAN SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN)

Permintaan Penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dalam bentuk tersebut di atas oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat dilaksanakan bilamana PIHAK KEDUA telah memenuhi syarat-syarat berikut di bawah ini.

a. PIHAK KEDUA telah memenuhi semua ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan oleh yang berwajib, dan sesuai dengan anggaran dasar perseroan PIHAK KEDUA.

b. PIHAK PERTAMA telah menerima sebelum atau pada tanggal perjanjian ini dari PIHAK KEDUA, Surat-surat yang isi dan bentuknya disetujui oleh PIHAK PERTAMA.

c. Pada waktu ini tidak terjadi atau berlangsung suatu peristiwa kelalaian (event of devault) sebagaimana diuraikan dalam Pasal 14 di bawah ini, sehubungan dengan perjanjian ini atau perjanjian lainnya yang dibuat.

d. PIHAK KEDUA telah menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA, Perjanjian-perjanjian jaminan secara memuaskan bagi PIHAK PERTAMA, bukti-bukti berkenaan dengan barang-barang yang diserahkan sebagai jaminan kepada PIHAK PERTAMA.

e. PIHAK KEDUA harus mengajukan permohonan untuk penerbitan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) bentuk tersebut di atas.

f. PIHAK KEDUA harus menyetor uang sebesar Rp. ------------------ dari jumlah uang setiap Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) yang dibuka.  

Pasal 8 
HAL-HAL YANG HARUS DILAKSANAKAN PIHAK KEDUA       

Atas permintaan dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA wajib untuk menandatangani dan menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA; suatu surat promes atau lebih untuk hutangnya PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian ini (selanjutnya disebut juga Surat Promes) dalam bentuk dan dengan tanggal pembayaran yang disetujui PIHAK PERTAMA, surat Promes tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.  

Pasal 9
SYARAT-SYARAT PEMBAYARAN TERHADAP SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI (SKBDN)

Pembayaran terhadap Surat Kredit berdokumen dalam Negeri (SKBDN) tersebut baru akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA. Apabila PIHAK PERTAMA telah menerima semua dokumen yang diperlukan menurut ketentuan yang berlaku (Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.27/38/Kep/Dir tanggal 30-6-1994) dan diklaim oleh pihak yang barsangkutan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan Surat Kredit berdokumen dalam Negeri (SKBDN) yang berkenaan.

Pasal 10 
PENGAKUAN HUTANG

1. PIHAK KEDUA dengan ini (sekarang untuk nanti pada waktunya berdasarkan perjanjian ini) guna kepentingan serta untuk dan atas nama PIHAK KEDUA, PIHAK  PERTAMA membayar lunas hutang PIHAK KEDUA yeng timbul berdasarkan Surat Kredit berdokumen dalam Negeri (SKBDN) termasuk di atas, sehingga menjadi Hutang mengakui benar-benar dan secara sah telah berhutang kepada PIHAK PERTAMA disebabkan kerena pembayaran tersebut di atas merupakan pinjaman PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan perjanjian ini, dengan jumlah pokok sebesar Rp. --------------------

Atau keseluruhan jumlah hutang pokok yang berdasarkan perjanjian ini, demikian berikut biaya-biaya dan lain-lain jumlah uang yang wajib dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

2. PIHAK PERTAMA dengan ini menerima baik pengakuan hutang yang diberikan oleh PIHAK  KEDUA sebagaimana diuraikan di atas.

3. Pembukuan dan catatan-catatan dari PIHAK PERTAMA merupakan bukti satu-satunya yang lengkap dari semua jumlah hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini, dan akan mengikat terhadap PIHAK KEDUA mengenai kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian ini.

Pasal 11 
PEMBAYARAN KEMBALI HUTANG

1. Setiap pembayaran kembali oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA tersebut di atas, oleh PIHAK PERTAMA dimasukkan ke dalam suatu pembukuan atas nama PIHAK KEDUA, dan sekarang untuk nanti pada waktunya, PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan menyetujui dan mengakuinya.

Pasal 12 
KELALAIAN DAN DENDA TAMBAHAN

Bilamana PIHAK KEDUA lalai untuk membayar suatu jumlah uang yang wajib dibayarnya kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini, baik jumlah pokok maupun bunga pada tanggal pembayarannya (baik pada tanggal pembayaran yang sudah ditetapkan maupun pada kejadian dimana tanggal/saat pembayaran menjadi lebih awal), maka PIHAK KEDUA wajib membayar kepada PIHAK PERTAMA bunga tambahan (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah bunga) atau bunga denda (bilamana jumlah uang yang wajib dibayar adalah hutang pokok) atas jumlah yang harus dibayarnya itu, sejak (dan termasuk) tanggal jumlah tersebut sudah harus dibayar lunas sampai dengan jumlah tersebut dibayar lunas seluruhnya, dengan suku bunga per tahun (yang dihitung atas dasar bahwa satu tahun adalah [___] ([___]) hari dan untuk hari-hari yang benar-benar berlalu) yang akan ditentukan dari waktu ke waktu oleh PIHAK PERTAMA.

Pasal 13 
JAMINAN

1. Untuk menjamin lebih jauh pembayaran kembali hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, baik Hutang Pokok, bunga, bunga denda, komisi dan biaya-biaya lainnya/pembayaran apa pun juga yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tertib dan sebagaimana mestinya, berdasarkan perjanjian ini dan perjanjian lainnya, perpanjangan-perpanjangan yang telah maupun yang akan dibuat antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA atau perubahan-perubahannya yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA akan membuat atau suruh untuk dibuat perjanjian-perjanjian jaminan untuk kepentingan PIHAK PERTAMA, yaitu:

A. Setoran uang tunai sebesar ------------%  (------------------ persen) dari nilai Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

B. Kuasa untuk memasang hipotik atas tanah dan bangunan sebagaimana diperinci dalam Sertihikat Hak No -------------------- terdaftar atas nama Nasabah.

C. Kuasa untuk menjual tanah dan bangunan tersebut pada butir B di atas.

D. Jaminan pribadi (borgtocht) dari ---------------------- (selanjutnya disebut “Penjamin”).

E. Pengalihan hak milik secara fiducia atas barang-barang bergerak.

F. Pengalihan (cessie) piutang secara cessie.

G. Gadai atas barang-barang bergerak maupun piutang atas unjuk milik Nasabah dan/atau Penjamin.
Yang diikat dengan perjanjian jaminan tersendiri atau jaminan-jaminan yang akan diberikan di kemudian hari.

2. Jaminan-jaminan yang diberikan oleh PIHAK KEDUA tersebut di atas, akan dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA bilamana semua kewajiban yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA, baik berupa Hutang Pokok, bunga, bunga denda maupun biaya-biaya lainnya, telah dilunasi sebagaimana mestinya oleh PIHAK KEDUA.  

Pasal 14 
BERAKHIRNYA DAN ATAU DIAKHIRINYA PERJANJIAN       

Perjanjian ini akan berakhir sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam pasal 5 tersebut diatas.

Menyimpang dari pasal 5 di atas;

- pihak kedua menyetujui bahwa PIHAK PERTAMA setiap waktu berhak mengakhiri perjanjian ini apabila:  

a. Bilamana antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak tercapai persetujuan tentang besarnya bunga yang harus dibayar oleh PIHAK KEDUA atas jumlah-jumlah yang terhutang oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan perjanjian ini;

b. Bilamana menurut PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA lalai memenuhi atau tidak memenuhi syarat-syarat lain dalam perjanjian ini (dan/atau sesuatu penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya) dan/atau terjadi pelanggaran terhadap atau kealpaan menurut syarat-syarat yang tertera dalam perjanjian-perjanjian jaminan yang dibuat berkenaan dengan perjanjian ini;

c. Jika sesuatu pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam perjanjian ini (dan/atau penambahan, perubahan, pembaharuan atau penggantiannya) dan/atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian ini, ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap penting;    

d. Apabila semata-mata menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA keadaan keuangan PIHAK KEDUA, bonafiditasnya dan solvabilitasnya mundur sedemikian rupa, sehingga PIHAK KEDUA tidak dapat membayar hutangnya lagi;    

e. Bilamana PIHAK KEDUA atau orang, pihak lain yang menanggung atau  menjamin pembayaran hutang-hutang PIHAK KEDUA (untuk selanjutnya disebut “Penjamin”) berdasarkan perjanjian ini dan/atau setiap penambahan, perubahan, pembaharuan dan penggantiannya) mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam keadaan pailit atau penundaan pembayaran hutang-hutang (“surseance van betaling”) kepada instansi yang berwenang atau tidak membayar hutangnya kepada pihak lain yang telah dapat ditagih (jatuh waktu), atau karena sebab apa pun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya, atau dinyatakan pailit atau suatu permohonan atau tuntutan untuk kepailitan telah diajukan terhadap PIHAK KEDUA dan/atau Penjamin oleh pihak lain kepada instansi yang berwenang;

f. Bilamana PIHAK KEDUA atau salah satu Penjamin dibubarkan atau mengambil keputusan untuk bubar, meninggal dunia, atau izin usaha PIHAK KEDUA dicabut/ditarik kembali oleh instansi yang berwenang, atau tidak diperbaharui/diperpanjang lagi, atau menghentikan usahanya, atau menangguhkan untuk sementara usahanya, atau dinyatakan berada di bawah pengampunan (onder curatele gesteld);    

g. Jika kekayaan PIHAK KEDUA atau Penjamin seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib.

h. Bilamana diadakan perubahan anggaran dasar, perubahan susunan para pemegang saham, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, bila ada dari PIHAK KEDUA tanpa persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.  

i. Bilamana sesuatu barang yang menjadi jaminan untuk pembayaran dan pembayaran kembali hutang-hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini (termasuk perubahan, penggantian atau pembaharuannya) disita oleh instansi yang berwenang, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya;  

j. Apabila PIHAK KEDUA lalai untuk mengasuransikan atau memperpanjang asuransi barang-barang jaminan sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi-kondisi yang setiap kali akan ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA;

k. Apabila terjadi kerusakan atau kehancuran, baik untuk sebagian maupun untuk seluruhnya pada setiap barang dan/atau gedung yang diberikan sebagai jaminan untuk pinjaman berdasarkan Perjanjian ini;

I. Apabila PIHAK KEDUA atau salah satu Penjamin telah lalai atau melanggar sesuatu ketentuan dalam sesuatu perjanjian lain yang mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang/hutang dimana PIHAK KEDUA atau Penjamin adalah sebagai pihak yang meminjam atau menanggung/menjamin (borg) dan bilamana kelalaian atau pelanggaran tersebut mengakibatkan atau memberikan hak kepada pihak yang lain dalam perjanjian tersebut untuk menyatakan bahwa hutang atau pinjaman yang diberikan dalam perjanjian tersebut menjadi harus dibayar atau dibayar kembali dengan seketika dan sekaligus lunas sebelum tanggai jatuh waktu pembayaran yang telah ditentukan.

m. Apabila PIHAK PERTAMA menilai bahwa PIHAK PERTAMA sendiri karena satu dan lain hal berada dalam keadaan yang tidak tepat atau kurang layak untuk meneruskan pemberian pinjaman tersebut, keadaan mana tidak perlu dibuktikan kepada PIHAK KEDUA atau pihak lain.

Penarikan sebagian/seluruh fasilitas tersebut akan diberitahukan secara tertulis oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Dalam terjadinya salah satu hal atau peristiwa tersebut di atas, PIHAK PERTAMA tidak berkewajiban lagi untuk memberikan pinjaman/hutang untuk selanjutnya untuk jumlah yang belum ditarik/dipinjam oleh PIHAK KEDUA, dan PIHAK PERTAMA berhak untuk:

a. Menuntut/menagih pembayaran dan pembayaran kembali semua hutang PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian ini (dan/atau penambahan, perubahan dan penggantiannya kemudian), termasuk tetapi tidak terbatas pada hutang pokok, provisi/komisi, ongkos dan biaya-biaya yang berkenaan dan/atau;    

b. Melaksanakan dan mengambil setiap tindakan terhadap jaminan-jaminan yang telah diberikan kepada PIHAK PERTAMA, dan/atau;

c. Mengambil setiap tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal 15 
MENDEBET REKENING PEMINJAM

Tanpa mengurangi hak dari PIHAK PERTAMA untuk menuntut/ menagih pembayaran hutang kepada PlHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK PERTAMA untuk mendebet/memotong Rekening PIHAK KEDUA pada setiap cabang dari PIHAK PERTAMA untuk:

a. Ongkos-ongkos perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian jaminan yang bertalian dengannya, serta ongkos-ongkos lain yang langsung atau tidak langsung timbul dari perjanjian ini dan pelaksanaannya, termasuk ongkos-ongkos untuk advis dan bantuan penasihat hukum PIHAK PERTAMA, ongkos Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah, ongkos-ongkos balik nama (bila ada) serta segala ongkos yang timbul untuk menagih hutang ini dan pelaksanaan perjanjian-perjanjian jaminan;

b. Bunga, provisi/komisi dan ongkos-ongkos lain.

Pasal 16 
TANPA KOMPENSASI

1. Kewajiban PIHAK KEDUA untuk membayar kembali hutangnya kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan Surat Promes atau setiap perjanjian lain yang berhubungan, wajib dipenuhi oleh PIHAK KEDUA, tanpa PIHAK KEDUA berhak untuk memperhitungkannya (kompensasi) dengan tagihan PIHAK KEDUA terhadap PIHAK PERTAMA (bila ada) dan tanpa hak untuk menuntut suatu pembayaran lain (counter­claim) dan PIHAK KEDUA dengan ini melepaskan semua haknya seperti disebut dalam pasal 1425 sampai dengan 1429 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

2. PIHAK KEDUA menyetujui untuk melaksanakan setiap tagihan yang dimilikinya terhadap PIHAK PERTAMA atau badan lainnya secara terpisah atau tersendiri, terlepas apakah tagihan tersebut berhubungan atau tidak dengan perjanjian ini, Surat Promes atau perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam perjanjian ini, atau yang timbul oleh transaksi ini atau oleh sebab apa pun juga.

3. PIHAK KEDUA menyetujui bahwa tagihan tersebut (bila ada) tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak membayar atau menuntut kembali atau melakukan pengurangan pembayaran atau untuk diperhitungkan atau dikompensasikan dengan pembayaran atau pemenuhan kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan perjanjian-perjanjian lain yang disebut dalam perjanjian ini.  

Pasal 17 
LAPORAN BERKALA

PIHAK KEDUA berjanji dan mengikat diri kepada PIHAK PERTAMA, selama PIHAK KEDUA masih mempunyai sesuatu hutang kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan perjanjian ini, untuk menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA:    

a. Dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak ditutupnya tiap-tiap dari tahun buku PIHAK KEDUA, Neraca dan perhitungan laba rugi dari PIHAK KEDUA yang tidak diaudit.

b. Dalam (___) (___) hari sejak ditutupnya tiap-tiap tahun buku dari PIHAK KEDUA, Neraca dan perhitungan laba rugi dari PIHAK KEDUA yang diaudit oleh Akuntan Publik yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA mengenai tahun buku tersebut.

c. Tiap-tiap bulan, yakni selambat-lambatnya dalam (___) (___) hari sejak akhir tersebut, daftar mengenai barang-barang persediaan/barang-barang dagangan serta daftar mengenai tagihan-tagihan yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA.

Pasal 18 
HASIL PENJUALAN JAMINAN

1. Bilamana PIHAK PERTAMA menjalankan hak-hak dan hak istimewanya yang timbul dari Pengakuan Hutang ini (berikut penambahan, perubahan, pembaharuan, atau penggantiannya) dan/atau dari salah satu perjanjian pemberian jaminan atau perjanjian-perjanjian lain yang dibuat berkenaan dengan perjanjian-perjanjian itu, maka semua hasil penjualan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA dari pelaksanaan jaminan-jaminan yang diberikan, termasuk hasil dari pembayaran dan/atau tagihan-tagihan dari pihak lain, termasuk pembayaran-pembayaran di bawah/berdasarkan polis-polis asuransi, akan diperhitungkan dengan semua hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.

2. Apabila hasil penjualan jaminan tersebut melebihi jumlah hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA wajib membayar kelebihan tersebut kepada PIHAK KEDUA, akan tetapi tanpa PIHAK PERTAMA diwajibkan untuk membayar komisi atau ganti kerugian, berupa apa pun atas uang kelebihan tersebut.  

3. Bilamana hasil penjualan tersebut ternyata belum cukup untuk melunasi hutang-hutang PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, maka kekurangan itu akan tetap menjadi tanggung jawab dan kewajiban PIHAK KEDUA untuk melunasinya.

Pasal 19 
URUTAN PEMBAYARAN

Setiap jumlah uang yang diterima oleh PIHAK PERTAMA sebagai Pembayaran dari jumlah yang terhutang oleh PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan setiap perpanjangan lain yang disebut atau berhubungan dengan perjanjian ini akan dipergunakan:

PERTAMA: Untuk membayar semua ongkos pengacara, ongkos pengadilan, yang telah dikeluarkan PIHAK PERTAMA untuk pembuatan dan pelaksanaan (termasuk secara paksa) setiap perjanjian berkenaan;

KEDUA: Untuk pembayaran bunga yang terhutang;

KETIGA: Untuk pembayaran jumlah hutang pokok;

KEEMPAT: Untuk pembayaran setiap jumlah lain yang terhutang kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan perjanjian ini dan/atau setiap perjanjian yang berkenaan.

Pasal 20
ASURANSI

1. PIHAK KEDUA akan menutup asuransi dan menjaga agar barang-barang jaminan tetap diasuransikan menurut syarat-syarat yang tertera di bawah ini sampai kewajiban-kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berdasarkan perjanjian ini atau berdasarkan setiap perjanjian lain yang berkenaan dipenuhi dan dibayar lunas.

2. Asuransi akan ditutup untuk jumlah dan terhadap bahaya-bahaya atau risiko-risiko yang dianggap perlu oleh PIHAK PERTAMA, pada perusahaan-perusahaan asuransi yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA.

3. Polis-polis Asuransi tersebut akan memuat ketentuan-ketentuan. antara lain tetapi tidak terbatas pada ketentuan mengenai hak dari PIHAK PERTAMA untuk menerima pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi (banker’s clause), polis-polis asuransi aslinya harus diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, untuk keperluan tersebut PIHAK PERTAMA dengan ini sekarang untuk nantinya diberi hak dan kuasa oleh PIHAK KEDUA untuk mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi penanggung yang bersangkutan, mengadakan perundingan; mengajukan/menuntut/menyetujui jumlah uang ganti kerugian/uang santunan termaksud, menerima semua pembayaran uang ganti kerugian/uang santunan tersebut dan untuk itu memberikan dan menandatangani tanda penerimaan (kwitansi) pembayaran yang sah.

Pasal 21 
KUASA TIDAK DAPAT DICABUT KEMBALI

1. Semua dan setiap kuasa yang diberikan kepada PIHAK PERTAMA dalam dan/atau berdasarkan perjanjian ini merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak terpisah dari perjanjian ini, yang tanpa adanya kuasa-kuasa itu perjanjian ini tidak akan dibuat oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan sebagai demikian, maka kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik/dicabut kembali oleh pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut, dan juga kuasa-kuasa tersebut tidak akan menjadi berakhir/hapus karena pihak yang memberikan kuasa-kuasa tersebut meninggal dunia atau dibubarkan, dilikwidasi, atau karena terjadinya/timbulnya peristiwa atau sebab apa pun juga;

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini melepaskan sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

2. Mengenai perjanjian ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA masing-masing dengan ini melepaskan haknya berdasarkan pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sepanjang yang mengatur tentang tata cara menghentikan/mengakhiri sesuatu perjanjian.

Pasal 22
ATURAN HUKUM DAN DOMISILI

1. Terhadap perjanjian ini akan berlaku Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2. Untuk perjanjian ini dan segala akibatnya yang timbul serta pelaksanaannya, para pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri    

Demikianlah agar secara hukum mengikat para Pihak, Perjanjian ini ditandatangani oleh para pihak, pada tanggal tersebut di atas.

Pihak Pertama
.........................................

Nama: …………………
Jabatan: …………………

Nama: …………………
Jabatan: …………………

Penjamin
..........................................

Nama: …………………
Jabatan: …………………

Pihak Kedua
.......................................


Penutup


Contoh Surat Perjanjian Kredit SKBDN

Demikianlah Contoh Surat Perjanjian Kredit SKBDN yang diharapkan dapat dijadikan sebagai referensi yang berguna bagi sahabat pembaca. Silakan disesuaikan dengan kebutuhan Anda.


0 comments

Post a Comment