Jenis-jenis Pemilu (Pemilihan Umum) di Indonesia

Pemilu tidak lama lagi akan berlangsung. Sejarah baru akan tercipta dimana untuk pertama kalinya Indonesia akan menyelenggarakan pemilu secara serentak. Masyarakat akan menggunakan hak suaranya untuk memilih Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Daerah, dan DPD.

Pengertian Pemilu


Sebagaimana dikutip dari Wikipedia, Pemilu (pemilihan umum) adalah proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut terbagi menjadi sekian macam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.

Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini istilah kata "pemilihan" lebih sering digunakan.

Pemilu merupakan salah satu usaha untuk mempengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan.

Dalam Pemilu, para pemilih dalam Pemilu juga disebut konstituen, dan kepada merekalah para peserta Pemilu menawarkan janji-janji dan program-programnya pada masa kampanye. Kampanye dilakukan selama waktu yang telah ditentukan, menjelang hari pemungutan suara.

Setelah pemungutan suara dilakukan, proses penghitungan dimulai. Pemenang Pemilu ditentukan oleh aturan main atau sistem penentuan pemenang yang sebelumnya telah ditetapkan dan disetujui oleh para peserta, dan disosialisasikan ke para pemilih.

1. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden


Pemilihan umum ini dilakukan dengan tujuan untuk memilih orang yang mampu memimpin negara yaitu presiden dan wakil presiden yang sesuai dengan kehendak rakyat yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang presiden dan wakil presiden.

2. Pemilihan Umum Anggota Legislatif


Menurut manfaat UUD Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD menyatakan bahwa Pemilihan umum anggota legislatif merupakan Pemilihan Umum yang dilaksakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwaklan Rakyat Daerah (DPRD) baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten atau kota dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Indonesia melakukan pemilihan umum legislatif sejak tahun 1955.

3. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada)

pemilu

Indonesia telah melaksanakan pemilihan kepala daerah atau yang dikenal dengan pilkada secara langsung pada tahun 2007 yang tergabung dalam pilkada seperti struktur organisasi pemerintahan kecamatan dan struktur organisasi pemerintahan desa. Sebelumnya, Kepala Daerah maupun wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan rakyat daerah (DPRD). Akan tetapi sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat yaitu melalui Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah atau yang disingkat dengan Pilkada atau Pemilukada.


0 comments

Post a Comment