Perbedaan DPR dan DPD Serta Fungsi dan Tugasnya

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan dua lembaga negara dengan fungsi yang cukup penting dalam proses pemerintahan di Indonesia.

Keduanya memiliki sisi persamaan dan perbedaan. Bagi sebagian orang, fungsi DPD mungkin belum seberapa dimengerti dibanding DPR yang umumnya seluruh masyarakat sudah memahaminya, baik dari segi proses pencalonan, keanggotaan, fungsi, dan wewenang, dan tanggung jawabnya.

Dalam artikel ini saya akan mengulas perbedaan DPR dengan DPD berdasarkan keanggotaan, kedudukan, wewenang, dan fungsinya. Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan Anda mengenai proses pencalonan anggota DPD, kedudukannya, hingga fungsi dari DPD itu sendiri.

Pengertian DPR


DPR adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif. Anggota DPR dipilih melalui pemilu sesuai dengan UUD 1945 Pasal 19 Ayat 1, dan bersidang sedikitnya sekali dalam satu tahun sebagaimana bunyi UUD 1945 Pasal 19 Ayat. Susunan DPR diatur dengan undang-undang (UUD 1945 Pasal 19 Ayat 2).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah wakil rakyat dengan fungsi menyampaikan aspirasi rakyat. Untuk itu, DPR harus mengadakan kunjungan ke masyarakat untuk mendengarkan usul dan saran dari masyarakat. Jumlah anggota DPR adalah sebanyak 550 orang. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berkedudukan di Jakarta.

Fungsi DPR antara lain membuat undang-undang, menentukan APBN, dan mengontrol pemerintahan yang dijalankan oleh eksekutif (presiden dan menteri-menterinya)

Pengertian DPD


DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara yang dipilih melalui proses pemilihan umum dan memiliki tugas dan wewenang di antaranya mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah kepada DPR serta melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan peraturan daerah dan peraturan daerah.


Perbedaan DPR dan DPD


Meskipun sama-sama sebagai lembaa legislatif, namun DPR dan DPD memiliki beberapa perbedaan, khususnya dalam segi kedudukan dan fungsinya.

DPR dan DPD adalah dua lembaga legislatif yang menyusun Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Keduanya sama-sama lembaga legislatif namun memiliki perbedaan sebagai berikut.

Perbedaan dalam hal cara pemilihan dan susunan anggotanya.


1. Anggota DPR dipilih di antara calon yang merupakan perwakilan partai politik. Sementara anggota DPD merupakan calon perseorangan atau independen.

2. Anggota DPR mewakili daerah pemilihan, yang pada umumnya terdiri dari beberapa kabupaten. Satu provinsi dibagi menjadi beberapa daerah pemilihan atau dapil, yang mana tiap dapil diwakili beberapa anggota DPR. Jumlah dapil tiap provinsi tergantung jumlah penduduknya. Sebaliknya anggota DPD mewakili provinsi dimana setiap provinsi diprovinsi mendapat jatah yang sama yaitu 4 orang wakil di DPD.

3. Jumlah anggota DPR sesuai dengan peratuan adalah 560 orang. Jumlah anggota DPD adalah sebanyak 4 kali jumlah provinsi atau dengan perhitungan sekarang sebanyak maksimal 136 orang.

4. Ke 560 orang anggota DPR ini tergabung ke dalam beberapa fraksi, yang mana setiap fraksi adalah perwakilan partai politik atau gabungan beberapa partai politik. Sementara karena anggota DPD dipilih dari calon Independen atau perseorangan, tidak boleh ada fraksi di DPD.Selain dari perbedaan tata cara pemilihan dan susunan anggota, wewenang DPR dan DPD juga berbeda.

Secara garis besar, DPR memiliki wewenang lebih luas daripada DPD.


1. Fungsi legislasi: DPR berwenang menyusun Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. DPD tidak berwenang. DPR berhak menyusun legislasi tanpa melibatkan DPD. Sementara DPD hanya berwenang memberi masukan ke DPR di topik khusus seperti otonomi daerah.

2. Fungsi anggaran: DPR berhak menyusun anggaran dan UU bersama pemerintah. Sementara DPD hanya berhak meberi pertimbangan pada UU yang berhubungan dengan pajak, pendidikan dan agama.

3. Fungsi pengawasan: keduanya memiliki hak untuk mengawasi jalannya pemerintahan namun DPD harus menyerahkan hasil pengawasan ke DPR untuk ditindak lanjuti.

Perbedaan DPR dan DPD

Demikian ulasan mengenai pengertian dan perbedaan antara DPR dengan DPD. Semoga ulasan diatas berguna dan dapat menjawab semua Pertanyaan Anda terkait apa saja fungsi DPD jika dibandingkan dengan DPR.


0 comments

Post a Comment