Pengertian Hak Veto
Hak veto adalah sebuah hak istimewa yang dimiliki suatu negara dalam organisasi PBB. Negara-negara yang memiliki hak veto tentunya tidak memperoleh hak tersebut dengan begitu saja. Ada catatan sejarah tersendiri dibalik perolehak hak veto tersebut.
Hak veto adalah hak untuk membatalkan keputusan, ketetapan, rancangan peraturan dan undang-undang atau resolusi. Hak veto biasanya melekat pada salah satu lembaga tinggi negara atau pada dewan keamanan pada lembaga PBB.
Di super power, seperti Amerika Serikat, Presiden memiliki hak untuk memveto suatu rancangan undang-undang yang dapat merugikan jalannya pemerintahan. Presiden dapat memveto Rancangan Undang-undang (RUU) yang diajukan oleh DPR, Senat dan Kongres sekalipun jika itu menyangkut keselamatan jalannya pemerintahan. Hal ini diperoleh untuk mengimbangi besarnya kekuasaan lembaga legislatif.
Pengertian Hak Veto PBB
Pengertian hak veto di PBB adalah sebuah hak yang dimiliki oleh negara-negara anggota tetap Dewan keamanan PBB yang saat ini dimiliki oleh Amerika Serikat, Rusia, Cina, Inggris, dan Perancis.
Latar Belakang Hak Veto
Pada saat ini opini berkembang di berbagai media internasional yang menyebutkan keberadaan lima negara anggota tetap dan hak veto ditinjau kembali karena perkembangan dunia yang semakin kompleks serta sering dianggap membuat berlarut-larutnya masalah internasional yang membawa akibat pada masalah kemanusiaan akibat digunakannya hak ini oleh negara-negara besar yang dianggap membawa kepentingannya sendiri dan juga kelompok
Karena keberadaanya merupakan warisan Perang Dunia II yang diambil dari negara-negara kuat pemenang perang, banyak suara-suara dari tokoh tokoh internasional agar PBB dirombak atau direformasi agar dapat mengakomodasi perkembangan dunia internasional khususnya negara-negara dunia ketiga. Di antara tokoh tokoh yang menyarankan perlunya reformasi pada PBB khususnya Dewan Keamanan antara lain mantan presiden pertama Indonesia, Sukarno pada tahun 1960-an diikuti mantan perdana menteri Malaysia, Dr Mahathir Mohammad.
Daftar Negara Pemilik Hak Veto
1. Amerika Serikat
Amerika Serikat merupakan negara yang dikepalai oleh seorang presiden. Negara ini mendapatkan hak veto dari DK PBB sebenarnya sudah sangat lama, bahkan sejak terbentuknya DK PBB.
2. Rusia
Negara selanjutnya yang mendapatkan hak veto adalah Rusia. Negara yang sangat besar dan kuat di dunia ini mendapatkan hak istimewa setelah menunjukan kontribusinya secara lebih terhadap perdamaian dunia di hadapan DK PBB.
3. Cina
Negara China bisa dikatakan merupakan negara yang memiliki populasi penduduk terbanyak di dunia, bahkan penduduk asli China bisa mencapai pelosok-pelosok negara. China juga merupakan salah satu super power dunia sehingga tidak mengherankan jika negara komunis ini mendapatkan hak veto dari DK PBB.
4. Inggris
Menyinggung tentang negara adikuasa terkuat di dunia, tentunya tidak akan lepas dari negara yang satu ini, pasalnya Inggris merupakan salah satu pendiri dari Dewan Keamanan PBB, maka tak heran negara tersebut mendapatkan hak veto.
5. Perancis
Tidak hanya Inggris dan Amerika Serikat saja yang bertanggung jawab atas berdirinya DK PBB, akan tetapi Perancis juga mengambil banyak bagian terhadap berdirinya Organisasi Perdamaian Dunia tersebut. hal inilah yang menyebabkan negara Perancis mendapatkan hak veto.
Foto: Para anggota PBB dari berbagai negara saat sedang melakukan sidang |
Demikian ulasan mengenai pengertian hak veto secara umum dan hak veto di PBB. Pada dasarnya hak veto memiliki sisi positif dan negatif. Dan jika memungkinkan, pada posting berikutnya saya akan berikan ulasan mengenai dampak positif dan negatif hak veto. Demikian, semoga bermanfaat.
0 comments
Post a Comment