Pengertian Badan Hukum: Ciri, Bentuk, Jenis dan Teori Badan Hukum

Badan hukum adalah sebuah organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut sebagai subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum.

Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang badan hukum, dibawah ini ulasan lengkap tentang badan hukum yang dapat Anda simak.

Pengertian Badan Hukum Menurut Para Ahli


Adapun pengertian badan hukum menurut ahli adalah sebagai berikut:

1. Pengertian Badan Hukum Menurut E. Utrecht
Menurut E. Utrecht, Badan Hukum (rechtpersoon) adalah badan yang berkuasa atau berwenang menurut hukum menjadi pendukung hak yang tidak berjiwa atau lebih tepatnya bukan manusia.

2. Pengertian Badan Hukum Menurut R. Subekti
Menurut R. Subekti, Badan Hukum adalah suatu badan atau bisa juga disebut dengan perkumpulan yang memiliki hak untuk dapat melakukan perbuatan seperti manusia dan memiliki kekayaan sendiri, dapat menggugat atau digugat di depan hakim.

3. Pengertian Badan Hukum Menurut R. Rochmat Soemitro
Menurut R. Rochmat Soemitro, Badan hukum (rechtpersoon) adalah suatu badan yang bisa memiliki harta, hak serta kewajiban seperti orang (manusia) pribadi.

4. Pengertian Badan Hukum Menurut Maijers
Menurut Maijers, Badan Usaha adalah sesuatu yang menjadi pendukung hak dan kewajiban.

5. Pengertian Badan Hukum Menurut Logemann
Menurut Logemann, Badan Usaha adalah suatu personifikasi atau sutu perwujudan hak dan kewajiban. Hukum organisasi menentukan struktur intern personifikasi tersebut.

Ciri-Ciri Badan Hukum


Sementara itu, ciri-ciri atau karakteristik badan hukum yang dapat menjadi subyek hukum, yakni:

  • Memiliki kekayaan yang menjalankan kegiatan dalam badan hukum
  • Memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari orang yang menjalankan badan hukum
  • Terdaftar sebagai badan hukum
  • Cakap dalam melakukan perbuatan hukum
  • Memiliki akte notaris pada pendiriannya

Bentuk Badan Hukum


E. Utrecht/Moh. Soleh Djidang di dalam pergaulan hukum, mengatakan, bentuk badan usaha dikelompokan menjadi beberapa jenis yaitu:

a. Perhimpunan (vereniging) yaitu sebuah perkumpulan yang dibentuk dengan sukarela dan sengaja oleh orang-orang yang memiliki tujuan untuk memperkuat kedudukan atau kemampuan ekonomis mereka, mengurus persoalan sosial dan memelihara kebudayaan. Contohnya seperti Perusahaan Negara, Perseroan Terbatas (PT) dan joint venture.

b. Persekutuan orang (gemmenschap van mensen) yaitu bentuk badan hukum yang dibentuk oleh faktor kemasyarakatan dan politik dalam sejarah. Contohnya seperti desa, kabupaten, provinsi dan negara.

c. Organisasi yang didirikan berdasarkan undang-undang tapi selain dua jenis badan hukum di atas.

Jenis Badan Hukum


Dan yang dimaksud dengan jenis-jenis badan hukum, diantaranya yakni:

a. Badan Hukum Publik
Badan Hukum Publik (publiekrecht) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan/atau aparatnya dengan warga negara yang menyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya. Contoh Badan Hukum Publik seperti Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.

b. Badan Hukum Privat
Badan Hukum Privat (privaatrecht) adalah badan hukum yang didirikan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil atau perkumpulan orang yang mengadakan kerja sama atau membentuk badan usaha dan merupakan satu kesatuan yang memenuhi syarat yang ditentukan hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented contohnya seperti Perseroan Terbatas atau Non Material, contohnya seperti Yayasan.

Teori Badan Hukum


Beberapa teori badan hukum antara lain adalah sebagai berikut:

a. Teori Fiksi (Fictie Theorie)
Menurut Teori dari Von Savigny badan hukum semata-mata buatan negara saja. Badan hukum hanyalah fiksi, yaitu sesuatu yang sebenarnya tidak ada, namun orang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang bisa melakukan perbuatan hukum seperti manusia.

b. Teori Harta Kekayaan Bertujuan (doel vermogents theorie)
Teori ini timbul dari colltiviteitstheorie dan dikemukakan oleh sarjana Jerman A. Brinz, dan diikuti oleh Van der Hayden dalam bukunya yang berjudul Lehrbuch der Pandecten. Teori ini menjelaskan bahwa badan hukum hanyalah sebagai badan dengan kepentingan tertentu, dan manusialah yang menjadi subyek murni dari hukum.

c. Teori Kekayaan Bersama (Propriete Collective Theorie)
Teori ini dikemukakan oleh sarjana jerman Rudolf von Jheering yang kemudian diikuti oleh Molengraaft, Marcel Planiol, dan Apeeldorn. Teori ini menjelaskan bahwa badan hukum tidak lain merupakan perkumpulan manusia yang memiliki hak dan kewajiban masing-masing, teori ini tidak menganggap badan hukum sebagai abstraksi maupun organisme, untuk itu apa yang merupakan hak dan kewajiban badan hukum merupakan hak dan kewajiban anggotanya bersama, begitu juga kekayaan badan hukum itu juga milik bersama, tidak boleh dibagi.

d. Teori Organ
Menurut teori ini, badan hukum bukan abstrak (fiksi) dan juga bukan kekayaan (hak) yang tidak bersubjek, tapi badan hukum adalah sesuatu organisme riil yang benar-benar menjelma dalam pergaulan hukum yang bisa membentuk kemauan sendiri dengan perantara alat yang ada padanya seperti pengurus dan anggota-anggotanya.

Badan Hukum

e. Teori Kenyataan Yuridis (juridishe realiteitsleere)
Teori ini dikemukakan oleh sarjana Belanda E.M Meijers dan dianut oleh Paul scolten. Menurut teori ini, Badan hukum adalah wujud riil dan kongkrit seperti halnya manusia, walaupun tidak bisa diraba, ini menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia terbatas hingga pada bidang hukum saja.

Demikianlah ulasan mengenai pengertian badan hukum menurut para ahli yang tentunya penting untuk diketahui. Semoga ulasan mengenai definisi badan hukum dan ciri, bentuk, jenis, serta teori badan hukum diatas berguna bagi kalian.


0 comments

Post a Comment