Pengertian Pasar Uang Syariah, Fungsi dan Tujuannya

Artikel ini berisi ulasan mengenai pengertian pasar uang syariah, fungsi, serta tujuan dari pasar uang syariah yang tentunya sangat penting untuk diketahui.

Pengertian Pasar Uang

Pasar uang (Money Market) adalah suatu wadah tempat pertemuan antara pemilik dana (Funder) dengan calon konsumen (Consumer) baik bertemu langsung maupun melalui perantara (Broker) atas transaksi permintaan atau penawaran (Demand /Supply) terhadap sejumlah dana atau surat-surat berharga jangka pendek umumnya dibawah 270 hari. 

Pengertian pasar uang dalam teori ekonomi

Bukanlah suatu tempat secara fisik orang berjualan dan menjajakan barang dagangannya. Pasar dapat pula diartikan secara lebih luas dan abstrak, namun tetap mencakup pasar dalam pengertian sehari-hari, yaitu pertemuan antara permintaan dan penawaran. Apabila permintaan bertemu penawaran di pasar, maka akan terjadi transaksi. Transaksi merupakan kesepakatan antara apa yang diinginkan pembeli dan apa yang diinginkan penjual. Dalam transaksi seperti itu kedua belah pihak mencapai kesepakatan mengenai dua hal, yaitu harga dan volume dari apa yang ditransaksikan.

Dalam praktik pasar konvensional

Yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang dalam jangka waktu tertentu. Jadi di pasar tesebut terjadi transaksi pinjam-meminjam dana, yang selanjutnya menimbulkan utang piutang. Dalam pandangan Islam, uang hanyalah sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas atas barang dagangan, maka motif permintaan terhadap uang adalah untuk memenuhi kebutuhan transaksi (money demand for transaction), bukan untuk spekulasi atau tranding Islam tidak mengenal permintaan untuk motif spekulasi (money demand for speculation). Dalam pandangan Islam uang diartikan sebagai flow concept, karenanya harus selalu berputar dalam perekonomian, sebab semakin cepat uang itu berputar dalam perekonomian akan semakin tinggi tingkat pendapatan masyarakat dan akan semakin baik perekonomian.

Untuk memenuhi likuiditas bank-bank Islam memerlukan akses ke pasar uang, jika bank memiliki kelebihan likuiditas ia dapat menggunakan instrumen pasar uang untuk menginvestasikan dananya, dan apabila kekurangan likuiditas ia dapat menerbitkan instrumen yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai. Namun ada perbedaan mendasar untuk keduanya yaitu:

1. Pada mekanisme penerbitan
Pada pasar uang konvensional, instrumen yang diterbitkan adalah instrumen utang yang dijual dengan diskon dan didasarkan atas perhitungan bunga, sedangkan pasar uang syariah lebih kompleks dan mendekati mekanisme pasar modal, yaitu transaksi keuangan di pasar uang syariah dilandasi oleh aka Mudharabah, Musyarakah, Qardh, Wadi’ah dan Al-sharf tergantung pada kesepakatan pihak yang terkait dan kebutuhan masing-masing.

2. Pada sifat instrumen itu sendiri
Instrumen yang dijual di pasar konvensional adalah surat berharga yang mewakili uang di mana unit yang satu memiliki kewajiban kepada unit yang lain. Sedangkan penciptaan instrumen keuangan syariah harus didukung oleh aktiva, proyek aktiva atau transaksi jual beli yang melatarbelakangi. Peranti keuangan syariah harus dibentuk melalui sekuiritasi aktiva/proyek aktiva yang merupakan bukti penyertaan, baik dalam bentuk penyertaan musyarakah yang meliputi modal tetap, dengan hak mengelola, mengawasi dan hak suara dalam pengambilan keputusan. Atau dalam bentuk penyertaan mudharabah yang mewakili modal kerja, dengan hak atas modal dan keuntungan dari modal tersebut tanpa adanya hak suara.

Dengan demikian pasar uang syariah meruapakan mekanisme yang memungkinkan lembaga keuangan syariah untuk menggunakan instrumen pasar dengan mekanisme yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah baik untuk mengatasi persoalan kekurangan likuiditas maupun kelebihan likuiditas. Hanya saja harus diakui bahwa saat ini masih sangat dibutuhkan pengembangan pasar uang berbasis syariah.

Fungsi dan Tujuan Pasar Uang

Pasar uang pada prinsipnya merupakan sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non-keuangan dan peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang secara tidak langsung berfungsi sebagai sarana pengendali moneter oleh pengusaha moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. Pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Indonesia dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk bank konvensional atau Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) untuk bank syariah bagi tujuan kontraksi moneter dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) dengan prinsip syariah sebagai instrumen ekspansi moneter.

Di samping itu, pasar uang juga dapat berfungsi sebagai informasi di mana pasar uang dapat membeikan informasi bagi perusahaan, pemerintah, masyarakat, perorangan, sektor luar negeri, dan peserta pasar uang lainnya mengenai kondisi moneter, preferensi dan tingkah laku pasar uang, pengaruh kebijakan moneter serta pengaruh dari interaksi kegiatan ekonomi dalam dan luar negeri.
Para peserta dalam pasar uang adalah lembaga keuangan, perusahaan besar, lembaga pemerintah dan individu yang memerlukan dana jangka pendek dan biasanya pembelian surat-surat berharga pasar uang hanya didasarkan kepada kepercayaan semata, hal ini disebabkan surat-surat berharga pasar uang biasanya tanpa jaminan tertentu.

Adapun jenis-jenis risiko investasi yang mungkin dihadapi investor dipasar uang adalah:


  1. Risiko pasar, yaitu risiko yang berkaitan dengan turunnya harga surat beharga dan tingkat bunga/bagi hasil naik mengakibatkan investor mengalami capital loss.
  2. Risiko reinvestment, yaitu investor terpaksa menempatkan pendapatan yang diperoleh dari bunga kredit/bagi hasil pembiayaan atau surat-surat berharga ke investasi lain yang berpendapat rendah akibat turunnya tingkat bunga/bagi hasil.
  3. Risiko gagal bayar, yaitu risiko yang terjadi akibat peminjam (debitor) atau pengguna pembiayaan tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan.
  4. Risiko inflasi, yaitu adanya kenaikan harga-harga barang dan jasa-jasa yang akan menurunkan daya beli atas pendapatan yang diterima.
  5. Risiko valuta, yaitu adanya perubahan terhadap kurs mata uang asing apabila mengalami perubahan yang merugikan.
  6. Risiko politik, berkaitan dengan perubahan peraturan yang mengakibatkan turunnya pendapatn suatu investasi atau akan terjadi kerugian total dari modal yang diinvestasikan. Atau bisa juga karena pergantian presiden atau gubernur bank sentral yang dianggap kurang melindungi nilai investasi para investor.
  7. Risiko likuiditas, apabila instrumen yang dimiliki sulit untuk dijual kembali sebelum jatuh tempo. Perbedaan Pasar Uang dengan Pasar Modal, pasar uang dan pasar modal memiliki persamaan yaitu sebagai sarana bagi investor dalam melakukan investasi di samping sebagai sarana mobilisasi dana bagi pihak yang membutuhkan dana.


Namun, pasar uang memiliki karakteristik tertentu yang membedakannya dengan pasar modal, baik dari segi jangka waktu instrumen diperjualbelikan, tempat penjualannya, serta tujuan para penjual dan pembelinya. Perbedaan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Terletak pada instrumen yang diperjualbelikan
Pasar uang menyediakan sarana pengalokasian dan pinjaman dana jangka pendek yang jangka waktunya tidak lebih dari satu tahun dan merupakan pasar likuiditas primer. Sebaliknya dipasar modal instrumen yang diperjualbelikan yaitu surat-surat berharga jangka panjang dan merupakan dana yang bersifat permanen atau semi permanen.

2. Terletak pada pasar pelaksanaan transaksi
Pasar modal memiliki tempat transaksi tertentu yang disebut bursa efek. Sedangkan pasar uang tempat transaksinya abstrak, artinya penjualan dan pembelian tidak dilakukan di dalam pasar tertentu, transaksi pasar uang dilakukan secara OTC (over the counter).

3. Terletak pada struktur organisasinya
Pasar modal adalah pasar yang terorganisasi karena di samping tempat transaksi khusus, pelaksanaannya juga diatur dan diawasi oleh otoritas pasar modal, yaitu Bapepam-LK sedangkan pasar uang adalah pasar yang tida terorganisasi.

4. Terletak pada tujuan para penjual atau pihak yang mengeluarkan surat-surat berharga
Dalam pasar uang tujuannya adalah untuk memenuhi pasar modal jangka pendek seperti untuk keperluan modal kerja, Sedangkan pasar modal lebih ditekankan kepada tujuan investasi atau untuk ekspansi perusahaan. Bagi investor dengan pembeli surat-surat berharga dipasar uang tujuannya adalah untuk mencari keuntungan semata sedangkan di pasar modal di samping keuntungan juga untuk penguasaan perusahaan.

Pasar Uang Syariah

Pasar uang saat ini tidak lagi dibatasi oleh wilayah suatu Negara saja, uang berputar keseluruh bagian dunia, mencari investasi yang menawarkan prospek keuntungan yang paling tinggi untuk suatu tingkat risiko yang sejalan dengan pesatnya perkembangan perdagangan dunia. Pertumbuhan dan perdagangan internasional membutuhkan pembiayaan jangka pendek dan jangka panjang, modla jangka panjang dibutuhkan untuk membiayai pembangunan pabrik baru, sistem transportasi dan sebagainya. Pembiayaan jangka pendek dibutuhkan untuk membiayai ekspor dan impor barang serta kebutuhan modal kerja lain.


Demikianlah uraian mengenai definisi pasar uang syariah beserta fungsi dan tujuannya serta perbedaan pasar uang dengan pasar modal. Semoga dapat menambah pengetahuan Anda dibidang ilmu ekonomi.


0 comments

Post a Comment