Pengertian Kasasi

Ketika nonton televisi dengan konten seputar hukum atau peradilan Anda mungkin sering mendengar istilah "kasasi", dan mungkin saja hingga saat ini Anda belum tahu apa itu kasasi? Jika demikian, silakan simak artikel ini sampai tuntas agar Anda bisa memahami apa yamg dimaksud dengan kasasi itu.

Pengertian Kasasi

Pengertian Kasasi adalah upaya hukum yang dilakukan terhadap putusan Pengadilan Tinggi, karena pihak-pihak yang merasa tidak puas terhadap putusan yang diberikan padanya. Permohonan kasasi tersebut dapat diajukan kepada Mahkamah Agung.

Diajukannya permohonan kasasi, maka putusan Pengadilan Tinggi pada tingkat banding tersebut belum dapat dilaksanakan karena masih belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kasasi lebih tepat diartikan "naik banding" ketimbang "banding".Bila Anda tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Negeri,Anda bisa mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi. Bila masih tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Tinggi, dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.Mahkamah Agung sebagai badan terakhir bagi kita utk memperoleh keadilan.

Tujuan kasasi adalah untuk menciptakan kesatuan penerapan hukum dengan jalan membatalkan putusan yang bertentangan dengan undang-undang atau keliru dalam menerapkan hukum.

Proses Permohonan Kasasi

Permohonan kasasi dapat diajukan oleh pihak yang berperkara sendiri atau orang lain yang mendapat kuasa khusus untuk itu, yang kemudian diajukan secara tertulis maupun secara lisan melalui panitera Pengadilan Negeri yang telah memutuskan perkaranya pada tingkat pertama, dengan tenggang waktu 14 hari sesudah putusan yang dimaksud diberitahukan kepada pemohon. Apabila di dalam tenggang waktu 14 hari telah lewat tanpa ada permohonan kasasi dari pihak yang berperkara, maka pihak yang berperkara tersebut dianggap telah menerima putusan yang bersangkutan.

Permohonan kasasi dicatat oleh panitera Pengadilan Negeri dalam buku daftar setelah pemohon kasasi membayar biaya berperkara. Dalam tenggang waktu 7 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan, panitera Pengadilan Negeri harus memberitahukan secara tertulis mengenai permohonan kasasi itu kepada pihak lawan.

Dalam pemeriksaan tingkat kasasi pemohon wajib menyampaikan memori kasasi yang memuat alasan-alasan permohonan kasasi dalam waktu tenggang 14 hari setelah permohonan kasasi dicatat dalam buku daftar. Penyampaian memori kasasi yang memuat alasan-alasan permohonan kasasi merupakan syarat mutlak untuk dapat diterimanya permohonan kasasi.

Agar memori kasasi dibenarkan oleh Mahkamah Agung dan agar putusan yang dimohonkan kasasi dibatalkan oleh Mahkamah Agung, maka memori kasasi harus memuat alasan-alasan permohonan kasasi yang berhubungan dengan pokok persoalan perkara yang berisi bahwa judex facti tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya, atau judex facti lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan UU yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

Panitera Pengadilan Negeri memberikan tanda terima atas penerimaan memori kasasi kepada pemohon kasasi dan kemudian menyampaikan salinan memori kasasi tersebut kepada pihak lawan dalam perkara yang dimaksud dalam waktu tenggang 30 hari. Pihak lawan memiliki hak untuk mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi tersebut kepada panitera Pengadilan Negeri dalam tenggang waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi.

Setelah menerima memori kasasi dan menerima jawaban terhadap memori kasasi, Panitera Pengadilan Negeri mengirimkan permohonan kasasi, memori kasasi, jawaban atas memori kasasi, beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung dalam paling lambat 30 hari.

Permohonan kasasi dapat dicabut oleh pemohon sebelum permohonan kasasi diputus oleh Mahkamah Agung, Jika permohonan kasasi dicabut, pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan kasasi dalam perkara itu, meskipun waktu tenggang kasasi belum lampau. Mahkamah Agung memeriksa dan memutus perkara pada tingkat kasasi dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim. Jika majelis bersidang dengan lebih dari 3 orang hakim, maka jumlahnya harus ganjil agar nantinya tidak menimbulkan putusan yang seimbang.

Permohonan kasasi tidak dapat diterima apabila permohonan kasasi diajukan setelah lewat waktu yang ditentukan atau pemohon tidak menyampaikan memori kasasi atau pemohon menyampaikan memori kasasi tetapi telambat dari waktu yang telah ditentukan, atau pemohon kasasi belum mengajukan upaya hukum lain.

Permohonan kasasi ditolak jika alasan keberatan yang dikemukakan dalam memori kasasi semata-mata mengenai penilaian pembuktian (fakta-fakta) yang bukan merupakan wewenang Mahkamah Agung atau keberatan mengenai penerapan hukum yang diajukan tidak ada sangkut pautnya dengan pokok perkara.

Permohonan kasasi dapat dikabulkan jika alasan yang dikemukakan pemohon dalam memori kasasi dibenarkan oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung membatalkan putusan yang dimohonkan kasasi.

Jika pembatalan kasasi didasarkan pada tidak berwenangnya atau melampaui batas wewenang pengadilan yang telah mengambil putusan yang dimohonkan kasasi, maka Mahkamah Agung menyerahkan berkas perkara tersebut kepada pengadilan lain yang berwenang memeriksa dan memutuskannya. Jika pembatalan kasasi ini didasarkan pada kesalahan menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku atau kelalaian pengadilan yang telah mengambil putusan yang dimohonkan kasasi memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan UU, maka Mahkamah Agung dapat memutuskan sendiri perkara yang dimohonkan kasasi tersebut.

Dasar-dasar Kasasi

pengertian kasasi

MA memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua lingkungan Peradilan. Pembatalan putusan atau penetapan dari semua lingkungan Peradilan oleh MA dengan alasan-alasan sebagai berikut ( Pasal 30 undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung ) :


  • Tidak berwenang atau melampaui batas wewenang
  • Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku
  • Lalai memenuhi syarat - syarat yang diwajibkan oleh peratran perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.


Demikianlah uaraian mengenai pengertian kasasi menurut para ahli, proses permohonan kasasi serta dasar-dasar dari kasasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Semoga artikel ini dapat menambah pengetahuan kalian mengenai ilmu hukum di Indonesia.


0 comments

Post a Comment