Perbedaan DPR dan DPD

Seperti kita tahu bersama bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang terdiri dari beberapa lembaga kenegaraan dengan fungsi masing-masing. Dalam sistem pemerintahan Indonesia terdapat lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan ada juga Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Lalu, apa perbedaan diantara kedua lembaga ini?

Pengertian DPR


DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif. Anggota DPR dipilih melalui pemilu (UUD 1945 Pasal 19 Ayat 1) dan bersidang sedikitnya sekali dalam satu tahun (UUD 1945 Pasal 19 Ayat}. Susunan DPR diatur dengan undang-undang (UUD 1945 Pasal 19 Ayat 2). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah wakil rakyat yang menyampaikan aspirasi rakyat. Untuk itu, DPR harus mengadakan kunjungan ke masyarakat untuk mendengarkan usul dan saran masyarakat. Jumlah anggota DPR adalah 550 orang. Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR berkedudukan di Jakarta.

Pengertian DPD


Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah sebuah lembaga negara yang anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat untuk mewakili daerah. Salah satu gagasan lahirnya DPD adalah untuk meningkatkan keikutsertaan daerah terhadap jalannya politik dan pengelolaan negara. Dengan demikian, DPD dapat pula dipandang sebagai koreksi atau penyempurnaan sistem utusan daerah di MPR (menurut ketentuan pasal 2 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan).

DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah anggota DPD tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Adapun peresmian keanggotaan DPD sekaligus peresmian keanggotaan MPR yang ditetapkan satu naskah dalam keputusan presiden.

Nama-nama calon anggota DPD berdasarkan hasil pemilihan umum, secara administrasi dilaporkan oleh KPU kepada presiden. Anggota DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna DPD. Tata cara pengucapan sumpah/janji DPD diatur dalam peraturan tata tertib DPD.

Perbedaan DPR dan DPD


Berikut ini adalah uraian mengenai perbedaan antara DPR dan DPD sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

DPR

Fungsi- Fungsi DPR - DPR merupakan lembaga negara perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Menurut dari dalam Pasal 20A Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang memuat mengenai fungsi-fungsi DPR. Fungsi-fungsi DPR adalah sebagai berikut... 
  • Fungsi Legislasi : fungsi legislasi adalah DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang
  • Fungsi Anggaran : fungsi anggaran adalah DPR membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden
  • Fungsi Pengawasan : fungsi pengawasan adalah DPR melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan ABN. 
Tugas dan Wewenang DPR -DPR mempunyai tugas dan wewenang yang diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut...
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang [Pasal 20 ayat (1)]
  • Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama [Pasal 20 ayat (2)]
  • Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang [Pasal 21] 
  • Rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD [Pasal 23 ayat (2)]
  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan [Pasal 20A ayat (2)]. 
Hak-Hak DPR - Selain fungsi dan wewenang, DPR mempunyai hak yang berhubungan dengan fungsi dan wewenang DPR dalam pelaksanannya. Hak-hak DPR adalah sebagai berikut... 
  • Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa, dan bernegara. 
  • Hak Angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 
  • Hak Menyatakan Pendapat adalah hak DPR yang dilakukan untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah dan kejadian dari luar biasa yang terjadi di tanah air dan dunia internasional 
  • Hak Budget adalah hak untuk mengesahkan RAPBN menjadi APBN 
  • Hak Bertanya adalah hak DPR untuk bertanya kepada pemerintah atau presiden yang dilakukan secara tertulis. 
  • Hak Imunitas adalah hak yang tidak dapat digangu gugat di pengadilan dari hasil keputusan yang dibuatnya
  • Hak Petisi yaitu hak untuk mengajukan usul atau anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah 
  • Hak Inisiatif yaitu hak untuk mengajukan usul atas rancangan undang-undang
  • Hak Amandemen yaitu hak untuk melakukan perubahan alat suatu rancangan udang-undang
Kewajiban Anggota DPR - Dalam peranan DPR yang sangat strategis, DPR memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap anggota DPR. Kewajiban-kewajiban anggota DPR adalah sebagai berikut... 
  • Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila 
  • Melaksanakan UUD NRI Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan 
  • Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI
  • Mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan 
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat
  • Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara
  • Menaati tata tertip dan kode etik 
  • Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain 
  • Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala 
  • Menampung dan menindak lanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat 
  • Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya. 

DPD

Bagaimana pula dengan fungsi DPD?


DPD mempunyai fungsi, antara lain:
  1. Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu;
  2. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.

Tugas dan wewenang DPD?

Perbedaan DPR dan DPD

Tugas dan wewenang DPD, antara lain sebagai berikut.
  1. DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undangundang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
  2. DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diajukan, baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
  3. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan undang-undang APBN, rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama. Pertimbangan tersebut diberikan dalam bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan pemerintah sehingga menjadi bahan bagi DPR dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah.
  4. DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Pertimbangan tersebut disampaikan secara tertulis sebelum pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  5. DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; hubungan pusat dan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya; pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama. Pengawasan tersebut merupakan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang hasilnya disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  6. DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.

Hak DPD

Sebagai sebuah lembaga negara, DPD memiliki hak, antara lain mengajukan rancangan undang-undang, dan ikut membahas rancangan undang-undang. Sebaliknya, setiap anggota DPD juga memiliki hak, antara lain menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; dan membela diri.


0 comments

Post a Comment