Fungsi Pancasila dan Penjelasannya

Pancasila adalah dasar negara Republik Indonesia yang menjadi ideologi bangsa Indonesia. Sebagai ideologi bangsa, Pancasila tentunya memiliki banyak fungsi baik yang sudah ataupun belum Anda sadari. Pancasila menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Lima sila dalam Pancasila juga tercantum pada pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD45). Nah, dibawah ini diulas beberapa fungsi Pancasila yang penting untuk diketahui.

Fungsi Pancasila


1. Sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar negara yang artinya Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dan penyelenggaraan negara. Hal tersebut tercantum pada Pembukaan UUD45 alinea ke-4. Adapun intisari isi alinea tersebut adalah untuk membentuk pemerintah Indonesia demi mencapai tujuan bangsa, disusunlah Undang-Undang Dasar dengan berdasarkan pada Pancasila.

2. Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pandangan hidup berarti tuntunan yang dapat menjadi landasan dalam memecahkan suatu masalah. Pancasila berakar pada pandangan hidup yang ada di dalam masyarakat Indonesia sejak masa kerajaan Hindu hingga Sumpah Pemuda 1928. Pandangan hidup masyarakat diangkat menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia melalui Pancasila. Sehingga Pancasila selalu dijunjung tinggi oleh setiap warga Indonesia. Dengan Pancasila, masyarakat dapat memandang dan memecahkan masalah yang dihadapi dengan tepat.

3. Sebagai Dasar Filsafat NegaraPancasila sebagai dasar filsafat negara mampu menjawab pertanyaan yang bersifat fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Filsafat Pancasila juga mampu mencari kebenaran yang substansial tentang hakikat, ide, dan tujuan negara. Fungsi Pancasila sebagai dasar filsafat negara akan terlihat jelas ketika kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia telah berjalan teratur.

4. Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia
Pancasila menjadi suatu konsep yang dijadikan pegangan untuk mencapai tujuan bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila terbentuk melalui proses pemikiran normatif founding father (pendiri bangsa) kita yaitu Soekarno. Beliau melihat keberagaman suku, agama, dan kebudayaan yang sangat majemuk di ribuan pulau yang tersebar di wilayah Indonesia. Maka dari itu, beliau membentuk ideologi yang mampu mencakup seluruh masyarakat tidak memandang suku, agama, ras, dan adat-istiadatnya.

5. Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Menurut Friedrich Carl von Savigny, setiap bangsa memiliki vulgeist (jiwa rakyat atau jiwa bangsa) masing-masing. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia lahir bersamaan dengan lahirnya bangsa Indonesia itu sendiri. Menurut A.G. Pringgodigdo, Pancasila telah ada sejak adanya bangsa Indonesia karena Pancasila memberi ciri khas bangsa Indonesia dan tidak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia. Pancasila menjadi pembeda antara bangsa Indonesia dengan bangsa lain.

6. Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia
Indonesia memiliki suku, agama, ras, dan adat istiadat yang sangat beragam. Kemajemukan ini menjadi tantangan untuk mengetahui kepribadian bangsa ini. Pancasila dianggap mewakili kepribadian bangsa Indonesia karena Pancasila digali dari budaya bangsa Indonesia yang sudah ada dan berkembang sejak berabad-abad dahulu. Pancasila merangkumnya menjadi nilai-nilai bangsa yang tertuang dalam sila-sila Pancasila. Pancasila sebagai kepribadian bangsa juga mencerminkan jiwa dan pandangan hidup rakyat Indonesia.

7. Sebagai Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber hukum berarti Pancasila menjadi sumber bahan penyusunan peraturan perundang-undangan. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum diatur dalam pasar 2 Undang Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

8. Sebagai Perjanjian Luhur Pendiri Bangsa
Pancasila berfungsi sebagai perjanjian luhur karena digali dari aspek sosiologi dan kebudayaan. Pancasila disepakati bersama oleh seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh para founding father (pendiri bangsa) sehingga harus diamalkan dan dilestarikan. Keragaman agama dan budaya telah menjadi tolak ukur mengapa Pancasila disebut sebagai perjanjian luhur bangsa. Karena setiap masyarakat dari berbeda agama dan kebudayaan menyatakan bersatu atas nama bangsa Indonesia sehingga menjadikan Pancasila sebagai perjanjian yang menyangkut seluruh rakyat Indonesia.

9. Sebagai Cita-cita dan Tujuan Bangsa
Cita-cita bangsa tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea II yaitu kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Sedangkan tujuan bangsa tercantum dalam alinea IV yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk memenuhi cita-cita dan tujuan bangsa, maka disusunkan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila. Maka dari itu, Pancasila menjadi intisari dari cita-cita dan tujuan bangsa yang terdapat dalam sila-sila Pancasila.

10. Sebagai Alat Pemersatu Bangsa
Pancasila berfungsi sebagai alat pemersatu bangsa dari perpecahan dan konflik yang terjadi di tengah masyarakat karena Pancasila digali dari keberagaman suku, agama, ras, dan kebudayaan yang berbeda-beda dan sangat majemuk. Pancasila tidak memihak kepada salah satu agama atau budaya tertentu. Sila ketiga Pancasila bahkan menegaskan persatuan Indonesia. Sedangkan sila-sila lain sangat mendukung persatuan bangsa seperti ketuhanan, kemanusiaan, kerakyatan, dan keadilan. Maka dari itu, setiap masyarakat harus mampu menjiwai secara mendalam dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari.

Artikel rekomendasi: Pengertian Toleransi dan Contoh Toleransi

Nah, demikian tadi 10 fungsi Pancasila. Pancasila memiliki fungsi yang cukup kompleks sebagai dasar ideologi bangsa. Semoga ulasan diatas berguna bagi sahabat pembaca.


0 comments

Post a Comment