Pengertian Legislatif, Eksekutif, dan Yudikatif Serta Fungsinya

Negara berdaulat memiliki lembaga atau elemen struktural di dalamnya, tidak terkecuali Indonesia. Di Indonesia kita mengenal yang namanya legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Masing-masing memiliki peran dan fungsi tersendiri. Dan berikut ini saya ulas secara ringkas mengenai legislatif, eksekutif, dan yudikatif serta tugas-tugasnya.

Pengertian Legislatif


Legislatif adalah badan deliberatif pemerintah dengan fungsi atau kuasa untuk membuat hukum. Legislatif dikenal dengan beberapa nama, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Dalam sistem Parlemen, legislatif adalah badan tertinggi dan menujuk eksekutif. Dalam Sistem Presidensial, legislatif adalah cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai tambahan atas menetapkan hukum, legislatif biasanya juga memiliki kuasa untuk menaikkan pajak dan menerapkan budget dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif juga kadangkala menulis perjanjian dan memutuskan perang. Legislatif di Indonesia adalah DPR.

Tugas Legislatif


DPR sebagai salah satu lembaga tertinggi negara Indonesia memiliki beberapa fungsi dan tugas, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Memiliki tugas sebagai lembaga pembuat undang-undang.
  • Memiliki tugas sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Berperan sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan di Indonesia.

Pengertian Eksekutif


Eksekutif adalah salah satu cabang pemerintahan yang memiliki kekuasaan dan bertanggungjawab untuk menerapkan hukum. Contoh paling umum dalam sebuah cabang eksekutif disebut ketua pemerintahan. Eksekutif dapat merujuk kepada administrasi, dalam sistem presiden, atau sebagai pemerintah, dalam sistem parlementer.

Tugas Eksekutif


Tugas atau fungsi dari eksektif adalah sebagaimana tanggung jawab seorang presiden. Tugas atau fungsi eksekutif antara lain:

  • Membuat perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan legislatif.
  • Mengangkat duta dan konsul. Duta adalah perwakilan suatu negara di negara lain yang memiliki hubungan diplomatis. Duta bertugas di kedutaan besar yang ditempatkan di ibu kota negara tersebut. 

Pengertian Yudikatif dan Tugasnya


Yudikatif adalah lembaga yang memegang kekuasaan di bidang kehakiman. Lembaga ini bebas dari campur tangan siapa pun, termasuk pemerintah. Lembaga yudikatif juga yang menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Lembaga yudikatif terdiri Mahkama Aguns (MA) Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

a. Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman tertinggi. Mahkamah Agung menangani aduan pelanggaran undang-undang atau peraturan. Aturan ini bisa dilakukan oleh seseorang atau sekelompok masyarakat. Di sinilah seseorang atau sekelompok masyarakat dinyatakan bersalah atau tidak. Di sini juga seseorang atau sekelompok masyarakat mencari keadilan. Oleh karena itu MA tidak boleh terpengaruh oleh siapa pun. MA juga tidak boleh terpengaruh oleh apa pun dalam memutus perkara. Mahkamah Agung terdiri atas hakim agung dan beberapa hakim muda. Calon hakim agung diusulkan kepada DPR oleh Komisi Yudisial untuk mendapat persetujuan. Selanjutnya, presiden yang mengangkat hakim agung. Adapun ketua MA dipilih atas mufakat hakim agung yang terpilih. Dalam melaksanakan tugasnya, Mahkamah Agung membawahi badan peradilan, antara lain Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

b. Mahkamah Konstitusi (MK)Mahkamah Konstitusi adalah lembaga kehakiman yang menangani tuntutan masyarakat atas kelayakan suatu undangundang atau peraturan. Mahkamah Konstitusi dapat mencabut suatu peraturan atau UU yang dirasa tidak adil atau tidak layak, serta bertentangan dengan UUD 45.
Menurut UUD 1945, ada empat kewenangan MK, yakni:

  1. Menguji UU terhadap UUD 1945.
  2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang diberikan oleh UUD.
  3. Memutuskan pembubaran partai politik.
  4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

c. Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga yang mengawasi para hakim dalam memutus perkara. Komisi Yudisial menerima keluhan dan aduan masyarakat atas perilaku hakim dalam memutus perkara. Setelah menerima aduan masyarakat, KY kemudian menyelidiki hakim yang dimaksud. Setelah itu barulah KY mengeluarkan rekomendasi kepada MA atas nasib hakim. KY diangkat dan diberhentikan presiden atas persetujuan DPR. Anggota KY dipilih karena pengetahuan dan pengalamannya di bidang hukum dan juga kejujurannya.


0 comments

Post a Comment