Pengertian Kedaulatan, Teori dan Bentuk-bentuk Kedaulatan

Negara merdeka biasanya disebut sebagai negara berdaulat. Lalu, apa sebenarnya definisi dari berdaulat itu sendiri? Mari kita simak bersama ulasan yang menjelaskan tentang pengertian kedaulatan beserta bentuk-bentuk serta teori kedaulatan.

Kita sangat sering medengar istilah kedaulatan di tangan rakyat, yang mungkin sebagian dari kita akan mengartikannya sebagai kekuasaan ada di tangan rakyat. Ini artinya pemerintahan suatu Negara terbentuk karena adanya rakyat, di bentuk untuk keperluan rakyat dan di jalankan oleh rakyat. Perlu dipahami, bahwa kedaulatan itu memiliki bentuk yang berbeda-beda dan memiliki beberapa teori sebagaimana dijabarkan dibawah ini.

Pengertian Kedaulatan


Definisi kedaulatan adalah suatu hak eksklusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat, atau atas diri sendiri terdapat penganut dalam dua teori yaitu berdasarkan pemberian dari Tuhan atau Masyarakat.

Dalam hukum konstitusi dan internasional, konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memiliki kendali penuh urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayah atau batas teritorial atau geografisnya, dan dalam konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdiksi hukum sendiri. Penentuan apakah suatu entitas merupakan suatu entitas yang berdaulat bukanlah sesuatu yang pasti, melainkan seringkali merupakan masalah sengketa diplomatik.

Pengertian Kedaulatan Menurut Ahli


Sejumlah pemikiran mengenai kedaulatan dan pemegang kedaulatan suatu negara setelah revolusi Perancis dikemukakan oleh Jean-Jacques Rousseau dalam karyanya Du Contrat Social Ou Principes Du Droit Politique (Mengenai Kontrak Sosial atau Prinsip-prinsip Hak Politik) membagi tingkat kedaulatan menjadi dua macam, yaitu de facto dan de jure.

Bentuk-bentuk Kedaulatan

Kedaulatan memiliki 2 bentuk dimana setiap bentuk memiliki sistem yang berbeda-beda. Bentukya adalah kedaulatan keluar dan kedaulatan kedalam. Berikut ini bentuk-bentuk yang dimaksudkan :

1. Kedaulatan ke Dalam
Pada bentuk kedaulatan kedalam, Negara (dalam hal ini pemerintah) berhak mengatur segala kepentingan rakyat atau negaranya melalui berbagai lembaga yang di bentuk oleh Negara tersebut.

2. Kedaulatan Ke Luar
Pada bentuk ini pemerintah memiliki kekuasaan yang bebas, tidak terikat dan tidak tunduk pada kekuatan lain selain ketentuan yang telah di tetapkan. Demikian juga Negara lain harus menghormati kekuasaan Negara yang bersangkutan dengan tidak ikut mencampuri urusan Negara tersebut.

Sifat-sifat Kedaulatan


Ada beberapa sifat-sifat pada kedaulatan, diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Asli
Ini berarti bahwa kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi, artinya tidak ada yang menciptakan kedaulatan itu karna ia terbentuk sendiri.

  • Bulat
Ini berarti bahwa kedaulatan tidak dapat dibagi-bagi kepada badan-badan tertentu, karena kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi pada suatu Negara. Sehingga kedaulatan tidak dapat diberikan kepada badan-badan lain.

  • Permanen
Ini berarti bahwa kedaulatan yang berada pada sebuah Negara akan tetap ada walaupun pemerintahannya akan terus berganti.

  • Tidak Tebatas
Karena kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi maka kedaulatan itu tidak dapat dibatasi oleh siapapun atau kekuasaan apapun.

Teori Kedaulatan


Terdapat beberapa teori kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli kenegaraan, diantaranya sebagai berikut.

1. Teori Kedaulatan Tuhan.
Teori kedaulatan Tuhan mengajarkan bahwa negara dan pemerintah mendapat kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Menurut teori ini, sesungguhnya segala sesuatu yang terdapat di alam semesta berasal dari Tuhan.

2. Teori kedaulatan Raja
Kekuasaan negara, menurut teori ini, terletak di tangan raja sebagai penjelmaan kehendak Tuhan. Raja merupakan bayangan dari Tuhan. Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas. Dalam teori kedaulatan raja, posisi raja selalu berada di atas undang-undang. Rakyat harus rela menyerahkan hak asasinya dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja.

3. Teori kedaulatan rakyat
Teori kedaulatan rakyat, yaitu teori yang mengatakan bahwa kekuasaan suatu negara berada di tangan rakyat sebab yang benar-benar berdaulat dalam suatu negara adalah rakyat.

Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yan,g telah dirintis sejak jaman Yunani oleh Solon. Istilah demokrasi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratein (memerintah) atau kratos (pemerintah). Jadi, demokrasi mengandung pengertian pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk, rakyat.

4. Teori Kedaulatan negara
Menurut teori kedaulatan negara, kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Sumber atau asal kekuasaan yang dinamakan kedaulatan itu ialah negara. Negara sebagai lembaga tertinggi kehidupan suatu bangsa, dengan sendirinya memiliki kekuasaan. Jadi, kekuasaan negara ialah kedaulatan negara yang timbul bersamaan dengan berdirinya negara.

Teori kedaulatan negara yang bersifat absolut dan mutlak ini berdasarkan pandangan bahwa negara adalah penjelmaan Tuhan. Hegel mengajarkan bahwa negara dianggap suci karena sesungguhnya negara adalah penjelmaan kehendak Tuhan. Negara mewarisi kekuasaan yang bersumber dari Tuhan. Berdasarkan teori kedaulatan negara, pemerintah adalah pelaksana tunggal kekuasaan negara. Teari ini dianggap sebagai sebuah ajaran yang paling absolut sejak zaman Plato hingga Hitler-Stalin.

5. Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum, yaitu paham yang tidak disetujui oleh paham kedaulatan negara. Menurut teori kedaulatan hukum, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hal ini berarti, bahwa yang berdaulat adalah lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau lara[lgan yang mengikat semua warga negara. Lembaga yang dimaksud adalahpemerintah dalam arti luas. Di Indonesia, lembaga itu adalah presiden bersama para menteri sebagai pembantunya dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di Inggris, lembaga itu adalah raja bersama parlemen.

Demikian, semoga bermanfaat. Jangan lewatkan, baca juga artikel berikut ini:

Pengertian Tata Hukum dan Politik Hukum di Indonesia


0 comments

Post a Comment