Pengertian NKRI
Sesuai dengan latar belakang terbentuknya negara Indonesia, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa NKRI adalah suatu bentuk negara yang terdiri atas beberapa wilayah yang sangat luas dan dengan bermacam-macam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Adapun istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia merujuk pada UUD 1945 Pasal 1 (1) yang bunyinya sebagai berikut: Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD 1945 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terbagi atas beberapa daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi memiliki pemerintahan daerah yang diatur menggunakan undang-undang.
Adapun fungsi dan tujuan NKRI adalah seperti dijelaskan dibawah ini.
Fungsi Negara
- Menegakkan keadilan melaui lembaga-lembaga peradilan yang sesuai dengan undang-undang.
- Mengupayakan kemakmuran, kesejahteraan, dan keadilan untuk rakyatnya.
- Melaksanakan penertiban untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah hal-hal tidak baik dalam masyarakat, dimana negara berperan sebagai kontrol stabilitas, yaitu pihak yang menjaga stablitas keadaan di masyarakat.
- Mempertahankan tegaknya kedaulatan negara serta mengantisipasi potensi serangan yang dapat mengancam kelangsungan hidup negara.
Tujuan Negara
- Mencapai kesejahteraan umum
- Melaksanakan ketertiban umum
- Memperluas kekuasaan.
Tujuan Negara Menurut Para Ahli
Adapun tujuan negara menurut pendapat para ahli adalah sebagai berikut.
- Menurut ajaran Negara Polis: Mengatur ketertiban serta keamanan di dalam negara. Menurut Menurut Agustinus dan Thomas Aquinas: Mencapai kehidupan dan penghidupan yang aman dan tentram dengan taat dan dibawah pimpinan Tuhan YME.
- Menurut ajaran Negara Kesejahteraan: Mewujudkan kesejahteraan umum.
- Menurut Rousseau: Menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warga negaranya.
- Menurut Roger H. Soltau: Memungkinkan rakyatnya berkembang dan mengembangkan daya ciptanya sebebas mungkin.
- Menurut Shan Yang dan Machiavelli: Bertujuan untuk memperluas kekuasaan sehingga rakyat wajib mau berkorban untuk kejayaan negara.
- Menurut Harold J. Laski: Memiliki tujuan untuk menciptakan keadaan yang baik agar rakyatnya bisa mencapai keinginan secara maksimal.
- Menurut ajaran Negara Hukum: Menyelenggarakan ketertiban hukum yang berlaku di negara tersebut.
Tujuan Negara Menurut ajaran Teokratis: Mencapai hidup yang tenteram dan aman dengan taat kepada Tuhan YME.
Tujuan NKRI
Tujuan nasional Negara Indonesia sesuai dengan yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, adalah:
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Fungsi NKRI
Sesuai dengan tujuan nasional Negara Indonesia, maka fungsi NKRI dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Fungsi pembentukan kelembagaan Negara
- Fungsi membuat UUD
- Fungsi menentukan anggaran pendapatan dan belanja negara
- Fungsi membuat undang-undang dan peraturan-peraturan umum
- Fungsi pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara
- Fungsi pertimbangan
- Fungsi pemerintahan menyelenggarakan kemakmuran
- Fungsi kehakiman
- Fungsi perencanaan (kegiatan pembangunan Negara).
Baca juga: Pengertian Bhinneka Tunggal Ika
Demikian ulasan mengenai pengertian NKRI, tujuan NKRI, dan fungsi NKRI. Semoga dapat menambah wawasan Anda. Ini merupakan salah satu pelajaran penting yang wajib kita pahami sebagai bangsa yang baik.
0 comments
Post a Comment