Pengertian Hukum Agraria dan Asas-asas Hukum Agraria

Taukah Anda apa itu hukum Agraria? Jika belum tahu, artikel ini akan menjawabnya untuk Anda. Silakan di simak ulasan mengenai definisi hukum Agraria dan asas-asas hukum Agraria seperti dijabarkan dibawah ini.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), agraria artinya adalah urusan pertanahan atau tanah pertanian atau juga urusan pemilikan tanah. Pengertian hukum agraria dalam arti sempit, yaitu merupakan sebuah hukum tanah yang hanya mengatur masalah pertanian, atau juga mengenai permukaan tanah dan kulit bumi saja.

Adapun pengertian Hukum agraria dalam arti yang lebih luas adalah seluruh kaidah hukum baik itu yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur masalah bumi, air dalam batas-batas tertentu dan ruang angkasa beserta dengan kekayaan alam yang terkandung didalam bumi.

Pengertian Hukum Agraria Menurut Para Ahli


Sejumlah ahli hukum menyampaikan pendapatnya mengenai hukum agraria, diantaranya adalah :

1. Mr. Boedi Harsono

Hukum agraria adalah suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.

2. Drs. E. Utrecht SH

Hukum agraria sebagai hukum istimewa memungkinkan pejabat administrasi bertugas mengurus permasalahan tentang agraria untuk melakukan tugas mereka.

3. Bachsan Mustafa SH

Hukum agraria merupakan himpunan peraturan yang mengatur tentang bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan tugas mereka dibidang
keagrariaan.

Asas-asas Hukum Agraria


Ada beberapa azas hukum agraria yang berlaku di Indonesia, diantaranya sebagai berikut:

  1. Asas nasionalisme: Asas nasionalisme menyatakan hanya warga Negara Indonesia saja yang mempunyai hak milik atas tanah dan hubungan antara bumi dan ruang angkasa tanpa membedakan laki-laki atau perempauan baik warga negara asli ataupun keturunan.
  2. Asas dikuasai oleh Negara: Asas dikuasai oleh Negara menyatakan bahwa bumi, air dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara.
  3. Asas hukum adat yang disaneer: Asas hukum adat yang disaneer menyatakan bahwa hukum adat yang sudah bersih dari dari segi negatif dapat digunakan sebagai hukum agrarian.
  4. Asas fungsi sosial: Asas fungsi social menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan norma kesusilaan dan keagamaan dan juga hak-hak orang lain serta kepentingan umum.
  5. Asas kebangsaan atau (demokrasi): Asas kebangsaan menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak milik tanah.
  6. Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan): Asas non diskriminasi merupakan asas yang mendasari hukum agraria.
  7. Asas gotong royong: Asas gotong royong menyatakan bahwa segala usaha bersama berdasarkan kepentingan bersama dalam rangka mewujudkan kepentingan nasional dalam bentuk gotong royong.
  8. Asas unifikasi: Menurut Asas unifikasi Hukum agraria disatukan menjadi satu UU yang berlaku bagi seluruh Warga Negara Indonesia.
  9. Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel): Asas pemisahan horizontal menyatakan ada pemisahan hak kepemilikan antara pemilik tanah dengan benda dan bangunan yang ada di atasnya.
Baca juga: Peran Dunia Internasional Dalam Penyelesaian Konflik di Indonesia

Demikian artikel yang mengulas secara ringkas tentang pengertian hukum agraria dan asas-asas hukum agraria. Semoga dapat menambah pengetahuan Anda.


0 comments

Post a Comment