Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa

Siapa Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa? Pelaksana Kegiatan adalah pelaksana kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa yang terdiri dari unsur Perangkat Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan unsur masyarakat.

Kepala Desa bertanggung jawab dalam mengorganisasikan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa terhitung sejak ditetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).

Pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dilaksanakan secara swakelola oleh pemerintah desa. Dalam kondisi desa membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi dapat melibatkan jasa pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang jasa.

Peraturan terbaru terkait dengan pengadaan barang/jasa di desa berpedoman kepada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa


Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa yang terdiri dari atas perangkat desa dan/atau unsur masyarakat desa.

Pelaksana kegiatan pembangunan desa bertugas membantu kepala desa dalam tahapan persiapan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan Desa.

Dalam Paragraf 1 Ayat 51 Permendes Nomor 17 Tahun 2019, dijelaskan bahwa Kepala Desa berwenang menganti anggota tim pelaksana kegiatan dalam hal anggota tim pelaksana kegiatan mengundurkan diri, pindah domisili keluar desa, dan atau berhalangan melaksanakan tugas.

Selanjutnya dalam pasal 53 disebutkan Tim Pelaksana Kegiatan bertugas menyusun rencana kerja tim bersama kepala desa.

Adapun rencana kerja yang disusun harus memuat antara lain; uraian kegiatan, biaya, waktu pelaksanaan, lokasi, kelompok sasaran, tenaga kerja, dan daftar Pelaksana Kegiatan.

Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa

Demikianlah informasi ringkas mengenai siapa pelaksana kegiatan pembangunan desa, semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan.


0 comments

Post a Comment