Pengertian BUMN, BUMD, BUMS, dan Perbedaan Masing-masing

Pengertian BUMN mungkin tidak lagi asing bagi Anda. Ya, BUMN adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Negara. Contoh BUMN diantaranya bank rakyat Indonesia (BRI), bank negara Indonesia (BNI), PT Wijaya Karya, dan masih banyak lagi.

Menyinggung tentang badan usaha, ada juga yang dikenal dengan BUMD dan BUMS. Apa itu?

Berikut ini diulas secara lengkap mengenai pengertian BUMN, BUMD, dan BUMS serta perbedaan masing-masing badan usaha tersebut.

Pengertian BUMN


BUMN atau Badan Usaha Milik Negara, dulu dikenal sebagai perusahaan negara (PN), yaitu perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya.

Yang membedakan BUMN dengan badan lain milik pemerintah adalah status badan hukum dan sifat operasionalnya (seperti aktivitas dan tujuan komersialnya). Meskipun BUMN berperan dalam melaksanakan kebijakan publik (misalnya perusahaan perkeretaapian milik negara bertujuan untuk mempermudah akses dan mobilitas masyarakat), BUMN harus dibedakan dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, nonstruktural, dan badan layanan umum.

Pengertian BUMD


BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah, adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.

Ciri-Ciri BUMD


  • Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
  • Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
  • Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
  • Didirikan peraturan daerah (perda).
  • Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
  • Masa jabatan direksi selama empat tahun.
  • Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.

Contoh BUMD


  1. Bank Pembangunan Daerah (BPD)
  2. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  3. Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota)
  4. Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (bus AKDP dan AKAP), digunakan dari bulan Oktober 1991 (UU No. 22 tahun 1991) sampai akhir 1999/awal 2000, diubah status menjadi PO (Perusahaan otobus) pada awal tahun 2000, sesuai Pasal 5 ayat 3 UU No. 58 tahun 2000. Contoh: Menurut pasal 5 ayat 3 UU No. 58 tahun 2000, Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Haryanto diubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan Otobus (PO) Haryanto dan Perusahaan Daerah Angkutan Antarkota (PDAAK) Miniarta diubah statusnya menjadi PO dan diganti nama menjadi Perusahaan Otobus (PO) Miniarta.
  5. Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH)

Tujuan Pendirian BUMD


  • Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
  • Mengejar dan mencari keuntungan
  • Pemenuhan hajat hidup orang banyak
  • Perintis kegiatan-kegiatan usaha
  • Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah 

Pengertian BUMS


Badan Usaha Milik Swasta yang disingkat BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas:

Perusahaan Persekutuan


Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan.

Firma


Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih di mana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

Ciri-ciri Firma: 1) Para sekutu aktif di dalam mengelola perusahaan. 2) Tanggung jawab yang tidak terbatas atas segala risiko yang terjadi. 3) Akan berakhir jika salah satu anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.

Persekutuan Komanditer


Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu:

  • Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
  • Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.

Baca: Cara Membuat PT dan CV Serta Syarat-syaratnya

Perbedaan antara BUMN, BUMD, dan BUMS


  • BUMN merupakan perusahaan atau badan usaha yang dimiliki negara dan sumber modal berasal dari negara yang aktivitasnya mengelola kekayaan negara yang titujukan untuk kepentingan umum.
  • BUMS merupakan badan usaha atau perusahaan milik swasta atau perorangan, dan sumber modalnya berasal dari dana pribadi atau kelompok tertentu, yang mengelola usaha tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing.
  • BUMD merupakan badan usaha milik daerah atau perusahaan daerah yang sumber modalnya berasal dari pemerintah daerah, dan hasil dari pengelolaan perusahaan tersebut masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah, dan pengelolaan sumber dayanya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

Kesimpulan


Pengertian BUMN, BUMD, BUMS, dan Perbedaan Masing-masing

Baik BUMN, BUMD, maupun BUMS merupakan perusahaan-perusahaan yang memberikan kontribusi yang cukup besar bagi perekonomian suatu negara, BUMN merupakan salah satu perusahaan milik negara yang melaksanakan kebijakan umum pemerintah untuk mensejahterakan seluruh rakyat.

Semua jenis perusahaan ini sangat dibutuhkan oleh negara, selain dapat mengelola kekayaan alam yang ada, dan memberikan keuntungan bagi negara, hasil pengelolaan alam ini akan dikembalikan ke masyarakat meskipun dalam bentuk lain, karena tujuan pemerintah mengelola kekayaan alam melalui perusahaan-perusahaan milik negara atau daerah murni untuk kesejahteraan rakyat.

Berbeda dengan pihak swasta yang mendirikan perusahaan tentu tujuan utamanya adalaj keuntungan pribadi, namun swasta juga membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran, oleh karena itu keberadaan swasta tidak dapat dikesampingkan, karena swasta juga ikut membayar pajak sehingga memberikan kontribusi penting kepada keuangan negara.


0 comments

Post a Comment