Cara Membuat PT dan CV Dengan Persyaratannya

Bagi anda yang memliki sebuah usaha dan ingin mengembangkan usaha tersebut ke skala yang lebih besar tentunya anda harus memiliki label usaha yang resmi alias badan usaha. Anda dapat membuat PT (Perseroan Terbatas) atau CV (Commanditaire Vennootschap/Persekutuan Komanditer).

Dalam mendirikan PT terdapat beberapa persyaratan yang harus anda penuhi selaku pihak yang berniat untuk mendirikan PT.  Apa saja persyaratan dan tanggung jawab seorang pengusaha untuk bisa mendirikan PT? Artikel  ini akan membahas tata cara mendirikan PT dan juga CV.

Untuk mendirikan sebuah PT anda diharuskan untuk memenuhi sejumlah persyaratan, diantaranya adalah penanggung jawab, modal usaha, dll. Sebuah Perseroan Terbatas yang baru akan didaftarkan membutuhkan seorang penanggung jawab dan juga berapa besaran modal yang akan digunakan (minimal Rp 50 Juta).

Syarat-syarat Untuk Mendirikan PT :


  • Foto copy kartu identitas penduduk (KTP) pemegang saham dan managerial (minimal dua orang).
  • Foto copy kartu keluarga (KK) penanggung jawab  dan atau Direktur.
  • Nomor NPWP Penanggung jawab
  • Foto penanggung jawab (3X4 = dua lembar/berwarna).
  • Foto copy PBB tahun terakhir sesuai domisili/lokasi perusahaan.
  • Foro copy Surat Kontrak (SK) atau Sewa Kantor atau bukti yang menyatakan kepemilikan tempat usaha.
  • Surat Keterangan (SK) Domisili dari pengelola Gedung apabila berdomisili/bertempat di Gedung Perkantoran.
  • Surat Keterangan (SK) RT / RW (jika dibutuhkan, berlaku untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan pemukiman warga) berlaku diluar daerah DKI Jakarta.
  • Siap di survey oleh pihak bersangkutan.

Sekarang Anda sudah paham apa saja syarat untuk mendirikan PT, jadi Anda tinggal mempersiapkan seluruh persyaratannya jika memang serius ingin memiliki PT.

Demikian itulah beberapa persyaratan untuk mendirikan sebuah PT (perseroan terbatas). Anda diwajibkan untuk melengkapi semua persyaratan diatas untuk bisa mendirikan sebuah PT. yang resmi dan legal.

Cara dan Syarat Mendirikan CV


Jika persyaratan membuat PT sebagaimana diluas diatas, ulasan dibawah ini kita akan mengupas tata cara dan persyaratan untuk mendirikan CV. Jika ada kendala tertentu dalam mendirikan PT, alternatifnya Anda dapat mendirikan sebuah CV.

Perseoran terbatas atau PT dan CV merupakan dua lembaga badan usaha yang dalam sisi lingkup usaha memiliki sisi persamaan, namun demikian keduanya sedikit dibedakan sehingga aturan/persyaratan dalam mendirikan sebuah CV juga sedikit berbeda dengan persyaratan membuat PT.

Membuat badan usaha CV sedikit lebih mudah jika dibandingkan dengan persyaratan membuat perseoran terbatas. Mendirikan CV lebih mudah dari sisi persyaratan dan tidak serumit untuk mendirikan PT. dibawah ini dijelaskan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan CV.

Persyaratan Mendirikan Badan Usaha CV


  • CV didirikan dengan catatan terdapat minimal 2 (dua) orang sebagai calon Pendiri Perseroan. Dua orang tersebut juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
  • Memiliki akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  • Para Pendiri CV diharuskan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Kepemilikan perseroan 100% harus dimiliki oleh pengusaha tempatan/lokal yang artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan dalam proses pendirian suatu CV.

Jika dibandingkan dengan persyaratan membuat perseoran terbatas atau PT, maka banyak sekali perbedaan persyaratan. Untuk membuat sebuah PT calon pendiri setidaknya diwajibkan untuk memiliki modal awal minimal Rp 50 Juta, sementara untuk proses pendirian CV hal tersebut tidak diberlakukan.

Penutup


Cara Membuat PT dan CV Dengan Persyaratannya

Demikian info mengenai cara dan persyaratan dalam mendirikan badan usaha PT dan CV, semoga bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman kepada para pembaca mengenai tata cara untuk mendirikan CV maupun PT.

Mendirikan badan usaha yang resmi merupakan sebuah keharusan bagi anda yang dalam hal ini memiliki sebuah usaha yang terus mengalami pengembangan. Ada banyak benefit yang bisa diperoleh seorang pengusaha dengan memiliki badan usaha yang sah seperti halnya CV, salah satunya adalah anda bisa mengajukan penawaran untuk tender proyek tertentu secara langsung tanpa harus melalui pihak lain terlebih dahulu dimana profit yang dihasilkan kian mengecil.


0 comments

Post a Comment