Jadwal Pencairan TPG Guru Triwulan 3 Untuk Tahun 2019

Dari sekian tenaga pendidik di Indonesia, mungkin Anda adalah salah satunya. Sebagai tenaga pendidik, Anda tentunya ingin mengetahui kapan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 3 tahun 2019 akan dibayarkan.

Jadwal pencairan TPG guru triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2019 sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 48/PMK.07/2019) Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.

Sesuai dengan pasal 24 PMK Nomor 48/PMK.07/2019 penyaluran TPG Guru untuk triwulan 2 tahun 2019 paling cepat adalah pada bulan September sebesar 25 persen dari pagu alokasi.

Sesuai dengan ketentuan itu, maka jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 adalah jatuh pada bulan September - Oktober tahun 2019.

Pencairan TPG menunggu surat keputusan penerima tunjangan profesi (SKTP) dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK).

SKTP nantinya akan diterbitkan dua tahap selama kurun waktu setahun. Untuk SKTP tahap I telah terbit pada bulan Maret sebagai dasar pembayaran TPG untuk triwulan 1 dan 2. Sementara untuk SKTP tahap II akan terbit pada September.

Itu berlaku untuk pembayaran tunjangan pada semester II, pada Juli sampai dengan Desember. Yang juga sekaligus sebagai dasar pembayaran TPG triwulan 3 tahun 2019.

Penerbitan SKTP setelah dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) data di data pokok pendidikan (dapodik). Penyaluran atau pencairan TPG triwulan 3 tahun 2019, jika seperti tahun sebelumnya akan dilaksanakan paling cepat pada bulan September 2019.

Tunjangan sertifikasi guru ini disalurkan ke rekening guru melalui dana transfer daerah. Pembayaran tunjangan profesi guru triwulan 3 paling lambat akan dibayarkan pada bulan Oktober 2019.

Untuk persyaratan penerima TPG, sejauh ini tidak ada perubahan yang signifikan. Yaitu, sertifikat pendidikan serta pemenuhan jam mengajar masih menjadi persyaratan wajib untuk penerima TPG.

Sedangkan untuk tenaga pendidik di sekolah swasta, harus dilengkapi dengan surat keterangan (SK) pengangkatan dari yayasan.

Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan kalangan guru bersertifikat melalui pemberian tunjangan profesi dengan layanan penyaluran yang semakin baik.

Pemberian tunjungan profesi ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk menaikkan anggaran pendidikan pada 2020 menjadi Rp 505,8 triliun.

TPG sendiri merupakan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 14 yang menyatakan bahwa guru berhak untuk mendapatkan penghasilan diatas kebutuhan minimum  hidup dan jaminan kesejahteraan sosial.

Kemendikbud dalam setiap kesempatan menyampaikan harapannya sebagian TPG dapat diinvestasikan untuk peningkatan kompetensi guru.

Jadwal Pencairan TPG Guru Triwulan 3 Untuk Tahun 2019

Demikian info jadwal pencarian TGP guru triwulan 3 di tahun 2019, semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.


0 comments

Post a Comment