7 Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Sudahkah Anda paham apa perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah? Sampai saat ini, sepertinya masih banyak orang belum mengetahui mengenai perbedaan kedua jenis sistem bank ini. Artikel kali ini akan membahas tentang perbedaan tersebut. Silahkan disimak ulasan dibawah ini.

Apa saja perbedaan bank syariah dan bank konvensional? Tak sedikit orang yang bertanya mengenai perbedaan antara kedua bank ini. Bank syariah dan bank konvensional sejatinya memiliki konsep yang berbeda. Bank syariah sendiri merupakan bank yang sistem operasionalnya berdasarkan prinsip agama Islam ataupun syariah. Berdasarkan prinsip dari agama Islam yang memiliki aturan untuk melarang riba atau sistem bunga yang memberatkan, sehingga ban syariah lebih beroperasi sesuai dengan kemitraan di segala aktivitas bisnis berdasarkan keadilan dan kesetaraan.

Di negara yang penduduknya mayoritas beragam Islam, kebutuhan akan sistem perbankan yang memenuhi kaidah hukum syariat Islam di beberapa dasawarsa terakhir ini kian meningkat. Munculnya bank-bank baru yang menerapkan sistem syariah adalah bukti bahwa masyarakat Indonesia semakin peduli terhadap kehalalan dari setiap transaksi perbankan.

Di jaman yang modern ini kehadiran bank sudah tidak asing lagi dimasyarakat Indonesia, namun tidak semua orang tahu pengertian dari bank itu sendiri serta perbedaan dasar yang mendasari perbedaan bank syariah dan konvensional. Semenjak kemunculannya dilihat dari sisi keagamaan dan manfaat bank ada banyak pihak  yang menanyakan mengenai keabsahan bank itu sendiri, namun seiring dengan perkembangan waktu dan zaman kehadiran bank mulai diterima di semua element masyarakat baik itu bank konvensional (umum) ataupun bank berbasis syariah.

Pengertian Bank


Pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana di masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan pengertian perbankan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bank. Penghimpunan dana dari masyarakat dilakukan bank melalui simpanan atau tabungan dan penyaluran dana dilakukan melalui kredit atau pinjaman kepada masyarakat.

Selain dari kedua tugas itu, menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998, bank juga memberikan jasa bank lainnya. Seiring dengan perkembangan zaman, industri perbankan mengalami perubahan besar karena deregulasi peraturan yang kemudian mengakibatkan bank lebih kompetitif dalam menyediakan jasa bank lainnya. Jasa tersebut di antaranya termasuk transfer dana antar rekening, pembayaran tagihan, sarana investasi, penukaran mata uang asing, dan lain sebagainya.

Karakteristik


  • Karakteristik bank konvensional

Anonimous (2001) menjelaskan bahwa bank konvensional meliputi beberapa hal sebagai berikut:

  1. Merupakan industri yang kegiatan usahanya mengandalkan kepercayaan masyarakat sehingga tingkat keshatan bank perlu dipelihara
  2. Pengelola bank dalam usahanya dituntut untuk senantiasa menjaga keseimbangan antara pemeliharaan likuiditas yang cukup dan pencapaian rentabilitas yang wajar serta pemenuhan kebutuhan modal yang memadai sesuai dengan jenis penanamannya.
  3. Bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat dan bagian dari sistem moneter mempunyai kedudukan yang strategis sebagai penunjang pembangunan ekonomi.

  • Karakteristk bank syariah

Ikatan akuntansi Indonesia (2004) menyebutkan karakteristik bank syariah yakni sebagai berikut:

  1. Berdasarkan prinsip syariah
  2. Implementasi prinsip ekonomi islam dengan ciri pelarangan riba, tidak mengenal konsep time-valueof money dan uang sebagai alat tukar bukan komoditi yang diperdagangkan
  3. Beroperasi atas dasar bagi hasil
  4. Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa
  5. Tidak menggunakan ‘bunga’ untuk memperoleh pendapatan
  6. Azas utama : kemitraan, keadilan, transparansi dan universal

Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah


Berikut ini dijelaskan tujuh perbedaan antara bank syariah dengan bank konvensional sebagai bahan wawasan untuk Anda mengenai bank.

1. Perbedaan Hukum


Perbedaaan yang pertama adalah perbedaan hukum yang digunakan oleh bank syariah dan bank konvensional. Perbedaan hukum yang digunakan antara kedua jenis bank ini sangatlah mencolok. Bank syariah memiliki sistem yang didasari pada syariat Islam yang berlandas Al-Qur’an, Hadist, dan Fatwa Ulama (Majelis Ulama Indonesia), sementara bank konvensional memiliki sistem yang dilandasi pada hukum positif yang berlaku di Indonesia. Beberapa sistem transaksi pada bank syariah yang menggunakan perspektif hukum Islam di antaranya al-musyarakah (perkongsian), al-mudharabah (bagi hasil), al-musaqat (kerja sama tani), al-ijarah (sewa-menyewa), al-ba’i (bagi hasil), dan al-wakalah (keagenan).

2. Akad


Setelah itu, perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah dapat dilihat dari perjanjian atau akad itu sendiri. Bank konvensional dibuat sesuai dengan perjanjian yang berpatokan terhadap hukum positif, sedangkan akad atau perjanjian bank syariah dibuat sesuai dengan hukum Islam. Bank syariah sendiri memiliki berbagai macam ketentuan, seperti adanya rukun dan adanya syarat. Rukun yang dimaksudkan di sini berupa penjual, pembeli, ijab qobul, harga dan barang. Sementara untuk syarat sendiri terdiri dari sifat barang maupun jasa yang harus halal, dan juga harga barang maupun jasa yang juga harus jelas.

3. Perbedaan Investasi


Perbedaan selanjutnya antara investasi bank syariah dan bank konvensional pada hukum yang mendasarinya juga menelurkan perbedaan pada setiap sistem yang digunakan, misalnya dalam hal investasi. Pada bank syariah, seorang akan diperkenankan meminjam dana apabila jenis usaha yang diajukannnya adalah usaha yang halal dan baik, seperti pertanian, peternakan, dagang, dan lain sebagainya. Sementara itu, pada bank konvensional, seseorang boleh mengajukan pinjaman terhadap usaha-usaha yang diizinkan atas hukum positif. Usaha yang tidak halal tapi diakui hukum positif di Indonesia akan tetap diterima dalam pengajuan pinjaman.

4. Bunga dan Bagi Hasil


Perbedaan yang paling mencolok antara bank syariah dan bank konvensional adalah sistem pada pendapatan usahanya. Bank syariah sendiri menerapkan sistem pendapatan usaha dengan sistem bagi hasil. Syariah sendiri mengharamkan riba dan lebih mendorong sistem bagi hasil. Meskipun keduanya bertujuan sama untuk memperoleh keuntungan dari pemilik dana, akan tetapi caranya berbeda. Adapun perbedaan antara bunga bank dan bagi hasil adalah sebagai berikut:

Bagi hasil, biasanya jumlahnya dibuat ketika waktu akad atau perjanjian berdasarkan pedoman yang berpatokan pada untung rugi. Besarnya bagi hasil ini disesuaikan berdasarkan besarnya keuntungan yang didapatkan. Sistem bagi hasil ini tergantung dari keuntungan proyek, sehingga apabila merugi maka kerugian tersebut ditanggung secara bersama oleh semua pihak. Sistem bagi hasil ini bisa meningkatkan pembagian laba berdasarkan peningkatan pendapatan.

Bunga bank, biasanya ditentukan saat waktu perjanjian berdasarkan asumsi untuk selalu untung. Besarnya persentase bunga bank disesuaikan dengan jumlah dari modal yang di kreditkan. Pembayaran bunga biasanya tetap tidak melihat untuk maupun rugi. Pembayaran bunga tak akan meningkat walaupun keuntungan semakin meningkat.

5. Hubungan Nasabah dan Bank


Kemudian dari segi sosial terdapat juga perbedaan hubungan nasabah dan bank antara bank berbasis syariah dan konvensional. Apa perbedaannya? Pada bank syariah diterapkan sistem kemitraan, berbeda dengan bank konvensional yang hubungan nasabah dan bank disebut kreditur dan debitur.

6. Perbedaan Orientasi


Selanjutnya perbedaan antara bak syariah dan konvensional terletak pada orientasinya. Pada sistem bank konvensional, orientasi mereka semata-mata adalah orientasi keuntungan atau profit oriented. Sementara pada sistem bank syariah, orientasi yang digunakan selain orientasi keuntungan, mereka juga memperhatikan kemakmuran dan kebahagiaan hidup dunia akhirat atas kerjasamanya.

7. Dewan Pengawas


Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah

Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah yang terakhir adalah terletak pada dewan pengawas. Bank syariah mewajibkan untuk menetapkan DPS atau Dewan Pengawas Syariah, berbeda halnya dengan bank konvensional yang tidak menetapkan adanya dewan pengawas. Apa pengertian DPS? Nah, DPS adalah dewan berupa ulama dan pakar ekonomi yang memiliki pemahaman atau menguasai fiqh mu’amalah yang memiliki tugas untuk mengawasi sistem operasional bank beserta segala produknya.


0 comments

Post a Comment