Cara Membuat SIM Online

Bagi Anda yang ingin membuat atau menyambung SIM secara online, kini Anda dapat melakukannya dengan sangat mudah. Tentu saja, seiring dengan perkembangan teknologi, dewasa ini kita semakin dimudahkan untuk menyelesaikan berbagai macam urusan hanya dengan satu-dua langkah saja. Bagi Anda yang berencana membuat SIM online, silakan simak ulasannya dalam artikel ini.

Langkah-langkah Membuat SIM Online


Secara garis besar, ada tujuh tahapan dalam proses membuat SIM secara online, yaitu:

  1. Mengunjungi situs kepolisian
  2. Pilih menu pendaftaran SIM Online.
  3. Pilih jenis permohonan, perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Ikuti alur pendaftaran.
  4. Setelah pendaftaran sukes, pemohon dapat langsung melakukan pembayaran di ATM, EDC, atau Teller di seluruh lokasi BRI.
  5. Datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM keliling yang telah dipilih saat pendaftaran dan jangan lupa bawa surat keterangan sehat dari dokter.
  6. Identifikasi dan verifikasi data oleh pihak kepolisian (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
  7. Pemohon akan menjalani ujian teori dan pratik. Apabila lulus, SIM baru siap dicetak.

Dan untuk lebih jelasnya mengenai proses pembuatan SIM secara online, silakan baca uraiannya seperti dijabarkan dibawah ini.

Syarat Membuat SIM Umum


Sebagai informasi, berbeda dengan membuat SIM online, syarat pembuatan SIM umumnya adalah sebagai berikut:

  • Minimal usia bagi Anda yang ingin membuat SIM adalah 17 tahun untuk SIM C dan SIM D, 18 tahun untuk SIM A, 20 tahun untuk SIM B1 dan B2.
  • Anda wajib memiliki KTP.
  • Sehat secara jasmani
  • Baiknya saat ingin mengajukan pembuatan SIM Anda harus berpakaian rapi dan sepatu.
  • Lulus ujian teori, lulus ujian praktik serta ujian keterampilan lewat simulator.

Sementara bagi Anda yang ingin membuat SIM B1 dan B2 Anda harus sudah punya SIM A setidaknya 12 bulan untuk pengajuan SIM B1 dan pengajuan SIM B2 mengharuskan kepemilikan SIM 1 sekurangnya 12 bulan.

Cara Membuat SIM Online


Berikut langkah-langkah untuk membuat SIM secara online:

Silakan masuk ke situs pendaftaran SIM online: sim.korlantas.polri.go.id - setelah itu Anda akan masuk ke halaman pendaftaran dan menuju ke halaman data pemohon.

Cara Membuat SIM Online
Jika sudah selesai mengisi semua data permohonan, Anda akan diarahkan ke halaman data pribadi dan disini Anda harus mengisi beberapa form. Adapun form yang harus diisi antara lain: Kewarganegaraan, NIK/Nomor KTP, Nama, Jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, golongan darah, alamat, provinsi, agama, agama, tinggi, pendidikan, pekerjaan, berkacamata, cacat fisik, telepon, dan asal negara.

Kemudian, Anda harus mengisi data keadaan darurat, ini adalah informasi yang perlu mereka tau agar dapat indentifikasi kerabat atau keluarga terdekat jika Anda mengalami kecelakaan atau keadaan buruk lain.

Selanjutnya konfirmasi data input, Anda akan mendapat konfirmasi data yang telah Anda masukkan sebelumnya. Anda harus pastikan bahwa data yang dimasukan itu sudah benar.

Apabila proses pendaftaran telah berhasil, maka tugas Anda selanjutnya adalah melakukan pembayaran melalui ATM.

Cara Pembayaran Pembuatan SIM Online


Jika sudah berhasil melakukan pembayaran, maka Anda harus datang ke lokasi Satpas, Gerai SIM Keliling yang telah dipilih pada saat registrasi melalui situs web dengan membawa fotokopi KTP, KTP asli dan SIM asli. Setelah itu, petugas polisi akan mengecek semua data yang Anda masukan di situs.

Jika data yang dimasukkan memang cocok, maka akan langsung dilakukan identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari, dan juga tanda tangan).

Pemohon akan menjalani ujian teori dan praktik seperti halnya ketika membuat SIM baru secara konvensional. Jika lulus ujian, maka SIM akan diterbitkan.

Biaya Membuat SIM


Berikut tabel biaya pembuatan SIM sesuai jenis-jenis SIM:

SIM A
  • Pembuatan baru: Rp 120.000
  • Perpanjang : Rp 80.000
SIM B1
  • Pembuatan: Rp 120.000
  • Perpanjang : Rp 80.000
SIM B2
  • Pembuatan : Rp 120.000
  • Perpanjang : Rp 80.000
SIM C
  • Pembuatan: Rp 100.000
  • Perpanjang : Rp 75.000
SIM D
  • Pembuatan: Rp 50.000
  • Perpanjang : Rp 30.000
SIM internasional
  • Pembuatan: Rp 250.000
  • Perpanjang : Rp 225.000

Catatan


Layanan SIM online yang dapat dinikmati masyarakat ini tentunya sangat membantu dan berguna. Meskipun masih ada beberapa daerah yang belum bisa menikmati layanan ini, tapi layanan ini sudah tersedia di sebagian besar kota di Indonesia. Dan harap dicatat juga, bahwa untuk membuat SIM tetap mengharuskan Anda datang ke lokasi satpas atau gerai SIM keliling, dalam hal ini yang bisa dilakukan secara online adalah proses pendaftarannya.

Demikianlah info ringkas tentang cara buat SIM online, semoga informasi ini berguna bagi Anda, khususnya bagi Anda yang hingga saat ini belum memiliki SIM. Silakan buat SIM Anda sekarang agar aktivitas mengendara Anda semakin menyenangkan dan nyaman.


0 comments

Post a Comment