Perbedaan UD, CV, PT dan Pengertiannya

Ada beberapa jenis badan usaha yang biasa kita kenal dengan nama UD, CV, hingga PT. Lalu, apa perbedaan antara UD, CV, dan PT. Mari disimak ulasan lebih lanjut mengenai pengertian UD, CV, dan pengertian PT supaya Anda dapat memahami sejumlah hal yang membedakan diantara masing-masing badan usaha ini.

Pengertian UD


UD adalah akronim dari Usaha Dagang, yaitu suatu bentuk usaha yang kegiatan utamanya adalah membeli barang dan menjualnya kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan tanpa merubah kondisi barang yang dijual. Keuntungan dari barang yang dijual diperoleh dengan memperhitungkan biaya distribusi dan operasional.

Pelaku usaha dagang umumnya disebut dengan pedagang dan sebagian besar bentuk fisik dari usaha dagang adalah toko. Dalam hal ini sebenarnya swalayan juga bisa dikategorikan sebagai usaha dagang, akan tetapi dalam skala yang besar, dan saat ini swalayan lebih condong ke konsep waralaba atau franchise.

Keuntungan yang diperoleh dari usaha dagang adalah fleksibilitas usaha dan barang yang diperjualbelikan. Usaha dagang dapat menjual satu jenis barang saja ataupun berbagai macam barang dalam jumlah besar (biasanya disebut grosir) atau sebagai pengecer langsung ke konsumen dengan jumlah barang secukupnya.

Baca: Pengertian Perusahaan Dagang, Ciri, Jenis, dan Karakteristiknya

Pengertian CV


CV adalah akronim dari Persekutuan Komanditer; commanditaire vennootschap. CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Berdasarkan pengertian tersebut, sekutu dapat dibedakan menjadi dua, yakni :

  1. Sekutu aktif atau sekutu Komplementer, adalah sekutu yang menjalankan perusahaan dan berhak melakukan perjanjian dengan pihak ketiga. Artinya, semua kebijakan perusahaan dijalankan oleh sekutu aktif. Sekutu aktif sering juga disebut sebagai persero kuasa atau persero pengurus.
  2. Sekutu Pasif atau sekutu Komanditer, adalah sekutu yang hanya menyertakan modal dalam persekutuan. Jika perusahaan menderita rugi, mereka hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disertakan dan begitu juga apabila untung, uang mereka memperoleh terbatas tergantung modal yang mereka berikan. Status Sekutu Komanditer dapat disamakan dengan seorang yang menitipkan modal pada suatu perusahaan, yang hanya menantikan hasil keuntungan dari inbreng yang dimasukan itu, dan tidak ikut campur dalam kepengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Sekutu ini sering juga disebut sebagai persero diam.

Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.

Pengertian PT

pengertian pt
PT. Astra Honda Motor, salah satu perusahaan terbesar di Indonesia

PT adalah akronim dari Perseroan Terbatas. PT adalah suatu bentuk perusahaan yang mana modal usahanya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dimiliki. Adapun alat-alat atau perlengkapan dari organisasi Perseroan terbatas diantaranya adalah Direksi, Kominsaris dan Rapat umum para pemegang saham.

Perbedaan UD, CV, dan PT


Berdasarkan pengertiannya, maka perbedaan dari masing-masing diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Jenis usahanya
  • Proses pendiriannya
  • Syarat pendiriannya
  • Modal usahanya
  • Cara meraih profitnya
  • Dll.

Baca juga: Pengertian Sistem Ekonomi Kerakyatan Serta Kelebihan dan Kekurangannya

Demikianlah ulasan mengenai perbedaan antara UD, CV, dan PT. Semoga ulasan ini dapat menambah pengetahuan Anda dibidang dunia bisnis yang tentunya cukup penting untuk diketahui.


0 comments

Post a Comment