Pengertian Koperasi dan Fungsinya

Apa itu koperasi? Saya yakin kalian sudah sangat familiar dengan yang disebut koperasi. Namun, taukah Anda apa itu sebenarnya koperasi, dan bagaimana prinsip atau landasan dari koperasi itu sendiri. Berikut ini saya paparkan secara detail mengenai koperasi.

Pengertian koperasi secara umum adalah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh sekelompok orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Pengertian Koperasi


Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992. Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.

Landasan Koperasi


Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi dianggap perlu (urgent) untuk dibentuk. Maka muncullah landasan-landasan yang patut dipertimbangkan untuk membuat koperasi. Ada banyak landasan yang menjadi pijakan untuk pendirian koperasi. Dan dibawah ini ada beberapa landasan koperasi, diantaranya:

Landasan Idiil Pancasila

Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari landasan hukum. Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.

Landasan UUD 1945

Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet. Departemen ini berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, p
embiayaan, sampai dengan penanganan-penangan hukum apabila terjadi sesuatu.

Asas-Asas Koperasi


Koperasi memiliki 2 asas, yaitu: Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong. Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut. Asas gotong royong artinya, setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.

Prinsip-Prinsip Komperasi


Setelah membahas pengertian koperasi, landasan, dan asasnya, maka selanjutnya penting bagi kita untuk tau prinsip-prinsip koperasi. Prinsip merupakan hal yang menjadi panutan atau ideologi sesuatu. Oleh karenanya prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi.  Berikut adalah prinsip-prinsipnya:

  • Prinsip Ke-1; Keanggotaan Sukarela dan Terbuka.
  • Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
  • Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
  • Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
  • Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
  • Prinsip Ke-6; Kerjasama diantara Koperasi.
  • Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.

ilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.

Baca: Pengertian BUMN, Fungsi, dan Macam-macam BUMN

Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:

Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:

  • nilai kekeluargaan;
  • nilai menolong diri sendiri;
  • nilai bertanggung jawab;
  • nilai demokrasi;
  • nilai persamaan;
  • nilai berkeadilan; dan
  • nilai kemandirian.

Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:

  • nilai kejujuran;
  • nilai keterbukaan;
  • nilai tanggung jawab; dan
  • nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.

Fungsi dan peran koperasi Indonesia


Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

Koperasi berlandaskan hukum


Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.


0 comments

Post a Comment