Perhutani (Ulasan Lengkap)

Apakah Anda belum sepenuhnya paham, apa itu Perhutani? Siapa yang menahkodai Perhutani dan seperti apa struktunya? Melalui artikel ini Anda akan mendapat jawab yang lengkap sehingga nantinya Anda akan benar-benar paham mengenai Perhutani.

Pengertian Perhutani


Di Indonesia terdapat banyak perusahaan yang berada dibawa payung BUMN (Badan Usaha Milik Negara), tidak hanya di sektor perbankan, tapi juga di sektor perhutanan. Perhutani adalah salah satu BUMN yang memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan perencanaan, pengurusan, pengusahaan serta perlindungan hutan di wilayah kerjanya. Sebagai bentuk BUMN, Perum Perhutani mengusahakan pelayanan bagi kemanfaatan umum serta memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Perum Perhutani berdiri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1972, yang selanjutnya diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 kemudian keberadaan dan usaha-usahanya ditetapkan kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1986 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003. Adapun dasar hukum yang mengatur Perum Perhutani saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2010.

Wilayah kerja Perum Perhutani mencakup seluruh Kawasan Hutan Negara Republik Indonesia yang terletak di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten, kecuali kawasan hutan konservasi. Total wilayah hutan yang dikelola oleh Perum Perhutani sebesar 2.566.889 ha, yang terdiri atas Hutan Produksi seluas 1.454.176 ha (57%), Hutan Produksi Terbatas seluas 428.795 ha (16%) dan Hutan Lindung seluas 683.889 ha.

Sampai disini saya yakin sekarang Anda sudah paham apa itu Perhutani. Selanjutnya mari kita simak hal-hal lainnya yang berkaitan dengan Perhutani sebagaimana dijabarkan dibawah ini.

Manajemen Perhutani


Komisaris Perum Perhutani terdiri atas lima orang. Unit kerja di wilayah Perum Perhutani dulunya dibagi menjadi tiga, yaitu Unit I Jawa Tengah, Unit II Jawa Timur dan Unit III Jawa Barat dan Banten. Kemudian, setelah transformasi yang dilakukan aktif pada tahun 2010 Perhutani kini membagi unit organisasinya dalam Divisi-divisi antara lain Divisi Bisnis (Divisi Komersial Kayu, Divisi Industri Kayu, Divisi Gondorukem Terpentin, Derivat dan Minyak Kayu Putih, Divisi Wisata dan Agribisnis, Divisi Pemanfaatan dan Pengelolaan Aset), Serta Divisi Regional (Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Divisi Regional Jawa Timur, Divisi Regional Jawa Tengah) Setiap unit di pimpin oleh seorang Kepala Divisi.

Anak Perusahaan Perhutani


Perum Perhutani memiliki anak perusahaan, yakni PT Perhutani Alam Wisata yang berperan untuk menangani usaha wisata, dan PT Perhutani Anugerah Kimia yang bertanggung jawab dalam pengelolan gondorukem dan terpentin.

Wisata

Selain dari bisnis kayu, Perhutani juga mendapat penghasilan yang lumayan dari Wisata, seperti yang didapatkan oleh Perhutani Unit III, Jawa Barat dan Banten. Pada tahun 2011 silam mereka mendapatkan penghasilan sebesar Rp 42 miliar, 2010: Rp 15 milliar yang mana sebesar Rp 34 miliar diperoleh dari delapan objek wisata unggulan.

8 objek wisata unggulan Perhutani tersebut adalah sebagai berikut:

  • Kabupaten Bogor: Wana Wisata Cilember dan Penangkaran Rusa Cariu
  • Kabupaten Subang: Wana Wisata Blanakan
  • Kabupaten Bandung: Kawah Putih, Patuha Resort, Pemandian Air Panas Cimanggu, Rancaupas dan Cibolang

Agroforestry

Perum Perhutani akan bekerja sama dengan Pemprov Jawa Barat dengan tujuan untuk mengembangkan agroforestry atau kawasan pemanfaatan kehutanan yang terintegrasi di Jawa Barat. Program tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan dan upaya penyelamatan DAS di Jabar agar tetap hijau.

Sagu

Perum Perhutani telah menyelesaikan proyek pabrik sagu di Distrik Kais, Sorong, yang telah dibangun sejak tahun 2013. Pabrik sagu terbesar di Papua tersebut memiliki pekerja sebanyak 40 orang di pabrik dan 400 hingga 600 orang di hutan sagu. Untuk produksinya, Perhutani akan membeli batang sagu seharga Rp 9 ribu pertual bergantung pada kualitas pohon tersebut.

Demikianlah penjabaran mengenai Perhutani, semoga ulasan diatas dapat menambah pengetahuan Anda, khususnya di bidang kehutana dan pariwisata.

Baca juga: Sistem Partai Politik di Indonesia


0 comments

Post a Comment