Pengertian Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan kepada mereka yang melakukannya.
Pengertian Hukum Pidana Menurut Para Ahli
Seorang ahli ilmu hukum pidana, Prof. Moeljatno, S.H. mengartikan hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk :
- Menentukan perbuatan-perbuatan apa yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut.
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan tersebut dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan jika ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Sementara itu, menurut ahli ilmu hukum pidana lainnya, Sudarsono, mengatakan bahwa pada prinsipnya hukum pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Tujuan Hukum Pidana
Hukum pidana memiliki beberapa tujuan, sebagai berikut:
- Untuk melindungi suatu kepentingan orang atau perseorangan (hak asasi manusia) untuk melindungi kepentingan suatu masyarakat dan negara dengan suatu perimbangan yang serasi dari suatu tindakan yang tercela/kejahatan di satu pihak dari tindak-tindakan perbuatan yang melanggar yang merugikan dilain pihak.
- Untuk membuat orang yang ingin melakukan kejahatan atau perbuatan yang tidak baik akan menjadi takut untuk melakukan perbuatan tersebut.
- Untuk mengedukasi seseorang yang melakukan perbuatan yang melanggar agar tidak melakukannya lagi, dan agar diterima kembali dilingkungan masyarakat.
- Mencegah akan terjadinya gejala-gejala sosial yang tidak sehat atau yang melakukan perbuatan yang dilanggar, dan hukuman untuk orang yang sudah terlanjur berbuat tidak baik.
Fungsi Hukum Pidana
Fungsi dari hukum pidana sendiri adalah sebagai berikut:
Secara umum
Fungsi hukum pidana secara umum merupakan fungsi hukum pidana sama saja dengan fungsi hukum-hukum lain pada umumnya karena untuk mengatur hidup dalam kemasyarakatan atau menyelenggarakan suatu tata dalam masyarakat.
Secara khusus
Fungsi hukum pidana secara khusus adalah untuk melindungi suatu kepentingan hukum terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar dengan suatu sanksi atau hukuman yang berupa pidana yang telah ditetapkan Undang-Undang yang telah ditetapkan dan yang sifatnya lebih tajam dari pada hukum-hukum lain nya atau untuk memberikan aturan-aturan untuk melindungi yang pihak yang telah dirugikan.
Contoh Hukum Pidana
Apabila ditinjau dari jenisnya, terdapat 11 jenis tindak pidana, diantaranya adalah Delik Kejahatan dan Delik Pelanggaran, Delik Materiel dan Delik Formil, Delik Commisionis, Delik Ommisionis, dan Delik Commisionis per, ommisionis commissa., Delik Dolus & Delik Culpa, Delik Aduan, Delik Ekonomi, Kejahatan Ringan, Delik Berkualifikasi & Delik Bersahaja, Delik Politik, Delik-delik perkembangan tindak pidana dan International Crime.
Berikut ini beberapa contoh hukum pidana:
- Pelaku perbuatan pembunuhan
- Pelaku perbuatan perampokan
- Pelaku perbuatan korupsi
- Pelaku perbuatan kekerasan
- Pelaku perbuatan penipuan
Baca juga artikel: Pengertian Iklim Menurut Para Ahli
Demikian ulasan tentang hukum pidana yang disertai dengan beberapa contoh hukum pidana. Semoga menambah pengetahuan Anda tentang ilmu hukum.
0 comments
Post a Comment