Contoh Surat Teguran

Surat Teguran adalah sebuah surat yang ditujukan untuk karyawan karena dianggap telah melakukan kesalahan atau tindakan-tindakan tertentu yang merugikan perusahaan. Jika sifat dari kesalahan tersebut tergolong tidak wajar atau bahkan fatal, maka perusahaan perlu memberikan Surat Teguran kepada karyawan tersebut.

Dalam dunia karyawan, Surat Teguran juga disebut sebagai Surat Peringatan atau SP. Adapun Surat Teguran ini sendiri ada tahapan-tahapannya, pun begitu dengan risiko yang akan ditanggung oleh penerima Surat Teguran tersebut. Kesalahan pertama kali seorang karyawan akan mendapat Surat Teguran Pertama. Dari Surat Teguran Pertama, bisa berlanjut dengan Surat Teguran Kedua. Namun, apabila kesalahan yang dilakukan tergolong sangat merugikan perusahaan, maka perusahaan berhak untuk langsung memberikan Surat Teguran Ketiga, atau bahkan Surat Pemberhentian Karyawan atau Surat PHK.

Bagaimana format Surat Teguran yang baik? Silakan simak beberapa contoh Surat Teguran berikut ini.

Surat Peringatan #1




  PT NAMA PERUSAHAANNYA
Jln. Beringin Km. 13 Sleman Yogyakarta
Telp (0271) xxxxx, Fax (0127) xxxxx
email : xxxxxx @ gmail.com
======================================================
SURAT PERINGATAN PERTAMA (SP-1)
Nomor : 120/HRD-RM/V/2018

Dibuat oleh perusahaan, dalam hal ini ditujukan kepada :

Nama : Dina Wulandari
Jabatan : Staff Administrasi

Sehubungan dengan sikap indisipliner serta pelanggaran tata tertib perusahaan yang dilakukan oleh Dina Wulandari, yang mana berdasarkan hasil rekap absensi menunjukkan bahwa suadari Dina Wulandari terlambat masuk kerja lebih dari 3 kali yang terjadi selama bulan Mei 2018, dimana sebagai seorang karyawan, seharusnya saudari dapat menjaga teta tertib kerja dan bersedia untuk tiba di tempat kerja sesuai dengan ketentuan yang telah tercantum dalam peraturan tata tertib perusahaan.

Maka, dengan ini perusahaan memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Surat Peringatan Pertama ini akan berlaku 1 (satu) bulan kedepan sejak diterbitkan.
  • Apabila nanti dalam kurun waktu 1 (satu) bula kedepan sejak diterbitkannya surat peringatan pertama ini suadari tidak melakukan tindak pelanggaran yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Peringatan Pertama ini, maka Surat Peringatan Pertama suadari dinyatakan sudah gugur.
  • Dan apabila dalam kurun waktu 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya Surat Peringatan Pertama ini saudari didapati melakukan pelanggaran, maka perusahaan akan memberikan Surat Peringatan Kedua atau bahkan Surat Peringatan Ketiga.
  • Salama masa peringatan ini berlaku, atau belum melebihi 1 (satu) bulan setelah diterbitkannya surat peringatan ini saudari tidak diberikan Uang Konsumsi.

Demikian Surat Peringatan Pertama ini diterbitkan agar dapat diperhatikan dengan sebaik-baiknya dan kedepannya tidak lagi melakukan kesalahan yang sama.

Hormat kami,
PT. Nama Perusahaannya  Mengetahui,


Kepala HRD                                 Teguh Sejati
Eko Darmian                                Direktur Utama

Surat Peringatan #2



PT NAMA PT-NYA
Jln. Beringin Km. 13 Tangerang
Telp (021) xxxxx, Fax (01) xxxxx
email : xxxxxx @ gmail.com
======================================================
SURAT PERINGATAN PERTAMA (SP-1)
Nomor : 120/HRD-PT/V/2018

Hal          : Peringatan (Keterlambatan Pekerjaan)
Lampiran : -

Yang terhormat,

Pimpinan

PT. NAMA PT-NYA
Jalan Indah 12, Tangerang


Dengan hormat,

Sehubungan dengan telah dimulainya Proyek Pekerjaan Perbaikan Jalur Lingkar Utara di daerah Bundaran Tangerang, yang dilaksanakan oleh PT. Nama PT-nya atas Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Tangerang, Nomor : …../…../…../….. tanggal 1 November 2017, maka dengan ini kami melihat terjadinya keterlambatan pekerjaan sampai minggu ke III (terhitung tanggal 5 - 24 November 2017) yaitu sebesar 23,45 persen. Dan menurut pengamatan yang telah kami lakukan dilapangan, keterlambatan tersebut disebabkan oleh :

  1. Kurangnya tenaga (tukang) sehingga beberapa item pekerjaan yang seharusnya sudah dilaksanakan ternyata belum dilaksanakan sampai saat ini.
  2. Tidak sesuainya durasi kerja seperti yang telah disepakati bersama di awal perjanjian.

Selanjutnya kami instruksikan kepada Kontraktor agar segera berupaya memacu pekerjaan untuk mengejar keterlambatan tersebut dengan menambah tenaga kerja (tukang) dan menyesuaikan durasi pekerjaan seperti yang telah tercantum pada surat perjanjian.

Demikian Peringatan ini kami buat, atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,

Kepala Dinas ............................

(nama lengkap)


0 comments

Post a Comment