Pengertian Pajak Adalah: Definisi, Fungsi dan Jenis-jenisnya

Pajak adalah sebuah tanggung jawab finansial yang dibebankan kepada individu atau perusahaan mengacu pada kondisi keuangan tertentu.

Jenis pajak sendiri terbagi menjadi sekian macam. Artikel ini akan mengulas pengertian pajak serta beberapa jenis pajak yang patut diketahui bersama.

Pengertian Pajak


Pengertian pajak menurut para ahli, salah satunya adalah sebuah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat umum.

Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung mengingat pajak digunakan untuk kepentingan umum, dan bukan untuk kepentingan pribadi.

Pajak merupakan salah satu sumber pemasukan pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pemungutan pajak sendiri dapat dipaksakan dengan menjadikan undang-undang sebagai dasar.

Fungsi Pajak bagi Negara dan Masyarakat


Pajak tentu memiliki fungsi bagi negara dan masyarakat. Dan berikut ini adalah beberapa fungsi pajak:

1. Fungsi Mengatur (Regulasi)


Pajak pada dasarnya tidak lain adalah sebuah alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dalam lapangan sosial dan ekonomi. Fungsi mengatur tersebut diantaranya sebagai berikut::

  • Pajak dapat digunakan untuk menghadang laju inflasi.
  • Pajak dapat digunakan sebagai alat pendorong kegiatan ekspor, seperti: pajak ekspor barang.
  • Pajak dapat memberikan proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, contohnya: Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Pajak dapat mengatur dan menarik investasi modal yang dapat membantu perekonomian hingga menjadi semakin produktif.

2. Fungsi Anggaran (Budgeter)


Pajak adalah sumber pemasukan keuangan negara dengan cara mengumpulkan dana atau uang dari wajib pajak ke kas negara untuk pembiayaan pembangunan dalam negeri atau pengeluaran negara lainnya. Sehingga fungsi pajak merupakan sumber pendapatan negara yang memiliki tujuan menyeimbangkan pengeluaran negara dengan pendapatan negara.

3. Fungsi Pemerataan (Pajak Distribusi)


Pajak bisa digunakan untuk menyesuaikan dan menyeimbangkan antara pembagian pendapatan dengan kebahagiaan dan kesejahteraan masyarakat.

4. Fungsi Stabilisasi


Pajak memiliki fungsi untuk menstabilkan kondisi dan keadaan perekonomian, seperti halnya untuk mengatasi inflasi, pemerintah menetapkan pajak yang tinggi, sehingga jumlah uang yang beredar dapat dikurangi.

Sedangkan untuk mengatasi kelesuan ekonomi atau deflasi, pemerintah menurunkan pajak, sehingga jumlah uang yang beredar dapat ditambah dan deflasi dapat di atasi.

Beberapa fungsi pajak tersebut di atas merupakan fungsi pajak yang umum ditemukan di sejumlah negara.

Untuk Indonesia saat ini pemerintah lebih menitik beratkan kepada 2 fungsi pajak yang pertama. Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Tanggung jawab atas kewajiban memenuhi pajak berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi kewajiban tersebut, sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak, sesuai fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penyuluhan, pelayanan, serta pengawasan kepada masyarakat.

Dalam melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan misi Direktorat Jenderal Pajak.

Jenis-jenis Pajak


Pajak terbagi menjadi beberapa macam, dan berikut ini beberapa jenis pajak yang perlu diketahui masyarakat.

Jenis jenis pajak menurut direktorat jendaral pajak indonesia:


  1. Pajak PPH (pajak pengahsilan)
  2. Pajak PBB (pajak bumi dan banguana) 
  3. Pajak BM (bea materai)
  4. Pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak atas penjualan barang mewah atau PPNBM
  5. Bea perolehan hak tanah atau bangunan atau BPHTB

Jenis jenis pajak dibedakan menjadi 3 bagian, yaitu:


  1. Berdasarkan pihak yang menanggung dibagi menjadi dua, yakni pajak langsung dan pajak tidak langsung 
  2. Berdasarkan pihak yang memungut pajak dibagi menjadi dua, yaitu pajak negara dan pajak daerah
  3. Berdasarakan sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu pajak obyektif dan pajak subyektif 


Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung: 


1. Pajak Langsung adalah pajak yang pembayarannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat atau tidak bisa dialihkan kepada pihak lain.

Contoh pajak langsung: PPh, PBB.

2. Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang mana pembayarannya bisa dialihkan kepada pihak lain.

Contoh Pajak Tidak Langsung: Pajak Penjualan, PPN, pajak pertambahan nilai, PPn-BM/pajak , BeaMaterai(BM) dan Cukai.

Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut:


1. Pajak Negara, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Pajak pusat merupakan sumber penerimaan negara indonesia

Contoh pajak negara: PPh/pejak penghasilan ,PPN/pajak pertambahan nilai , PPn dan Bea Materai/ pajakpenjualan atas barang mewah.

2. Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Pajak daerah merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintahan daerah.

Contoh pajak daerah: Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak  Kendaraan Bermotor/PKB) PBB/pajak bumi dan bangunan,Iuran kebersihan,, Retribusi parkir, Retribusi  galian pasir dan lainya .

Jenis pajak berdasarkan sifatnya:


a. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi  keadaan pihak wajib pajak itu sendiri. Dalam ini penentuan dalam besarnya pajak harus ada alasan objektif yang berhubungan erat dalam kemampuan membayar wajib pajak/sipembayar pajak.

Contoh pajak subyektif: PPh/pajak pengahsilan .

b. Pajak Objektif, adalah pajak yang dinilai  berdasarkan  objektifitasnya dan tanpa diperhatikanya keadaan diri sang wajib pajak.

Contoh pajak obyektif: PPN/pajak pertmabahan nilai, PBB/pajak bumi dan bangunan, PPn-BM/pajak atas penjualan barang mewah.

Penutup


pengertian pajak dan jenis-jenis pajak

Semoga pemaparan ringkas mengenai pengertian pajak dan fungsinya diatas bermanfaat bagi pembaca.

Sebagai warga negara yang baik kita wajib taat membayar pajak. Sementara itu, pemerintah sebagai pengelola harus dapat memanfaatkan pajak dengan semaksimal mungkin sehingga berujung pada kemakmuran rakyat.


0 comments

Post a Comment