Pengertian Hak Asasi Manusia, Ciri-ciri, dan Contoh Pelanggaran HAM

Sejak lahir setiap manusia sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung tinggi serta diakui semua orang. Hak tersebut lebih penting dibandingkan hak seorang penguasa ataupun raja.

Hak asasi manusia itu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada seluruh manusia. Akan tetapi, saat ini sudah banyak hak asasi yang dilanggar oleh manusia guna mempertahankan hak pribadinya.

Hak dapat diartikan sebagai kekuasaan dalam melakukan sesuatu atau kepunyaan, sedangkan asasi adalah hal yang utama, dasar. Sehingga hak asasi manusia atau sering disebut sebagai HAM dapat diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan melekat pada setiap insan sebagai anugerah yang telah diberikan oleh Allah SWT. Untuk lebih jelasnya, berikut pengertian HAM.
Secara sederhananya pengertian hak asasi manusia atau HAM bisa dikatakan merupakan Hak yang dimiliki setiap manusia yang telah ada sejak lahir dan hak ini tidak bisa diganti atau diganggu gugat oleh siapa pun.

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Hak asasi manusia bersifat universal, hak-hak itu juga tidak dapat dicabut  (inalienable). Artinya seburuk apapun perlakuan yang telah dialami oleh seseorang atau betapapun bengisnya perlakuan seseorang, ia tidak akan berhenti menjadi manusia dan karena itu tetap memiliki hak-hak tersebut.

Sejumlah hak universal atau yang umum dimiliki oleh setiap manusia yaitu diantaranya hak hidup, kebebasan dan keamanan. Hak-hak tadi dimilki oleh setiap manusia tanpa memandang ras, suku, budaya, agama, warna kulit, jenis kelamin, pendapat politik, asal kebangsaan, status sosial, atau latar belakang lainnya.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)


Berikut ini adalah beberapa pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) menurut para ahli adalah sebagai berikut:

1. Austin-Ranney


HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.

2. A.J.M. Milne


HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.

3. UU No. 39 Tahun 1999


Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

4. John Locke


Hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.

5. David Beetham dan Kevin Boyle


HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.

6. C. de Rover


HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.

Ciri-ciri HAM


Berikut ini ciri-ciri hak asasi manusia.

1. Hakiki


HAM bersifat hakiki yang artinya bahwa HAM telah ada sejak manusia lahir di muka bumi ini.

2. Tidak dapat dibagi


HAM tidak dapat dibagi, artinya bahwa Semua manusia berhak memperoleh semua hak, baik hak politik, sosial, ekonomi, sipil, maupun budaya.

3. Tidak dapat dicabut


Salah satu ciri HAM adalah tidak dapat dicabut. Artinya bahwa HAM tidak dapat dicabut maupun diserahkan kepada pihak lain.

4. Universal


Universal artinya bahwa HAM berlaku untuk semua manusia tanpa kecuali.

Di samping adanya hak asasi, ada pula kewajiban asasi. Dalam praktiknya, pelaksanaan HAM tidak dapat dilakukan secara mutlak karena dapat menimbulkan pelanggaran HAM itu sendiri (hak asasi orang lain).

Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)


1. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)


Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebebasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.

Contohnya :

  • Hak Kebebasan dalam menyampaikan pendapat.
  • Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk agama.

2. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)


Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.

Contohnya :

  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.

3. Hak Asasi Politik (Politik Rights) 


Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksudnya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.

Contohnya : 

  • Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  • Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik

4. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)


Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Contohnya :

  • Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
  • Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
  • Hak yang sama dalam proses hukum

5. Hak Asasi Social dan Budaya


Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarakat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.

Contohnya : 

  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
  • Hak untuk mendapat pelajaran
  • Hak untuk memilih, menentukan pendidikan

6. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)


Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.

Contohnya :

  1. Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
  2. Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum

Contoh Kasus Pelanggaran HAM


1. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)


Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998. Peristiwa ini berkaitan dengan gerakan di era reformasi yang gencar disuarakan di tahun 1998. Gerakan tersebut dipicu oleh krisis moneter dan tindakan KKN presiden Soeharto, sehingga para mahasiswa kemudian melakukan demo besar-besaran di berbagai wilayah yang kemudian berujung dengan bentrok antara mahasiswa dengan aparat kepolisian.

Tragedi ini mengakibatkan (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).

2. Aksi Bom Bali 2002


Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris. Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari. Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Akibat peristiwa ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.

3. Kasus Penganiayaan Wartawan Udin (1996)


Pengertian Hak Asasi Manusia

Kasus penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) terjadi di yogyakarta 16 Agustus 1996. Sebelum kejadian ini, Udin sering menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Udin adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.


0 comments

Post a Comment