13 Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Kamu pasti pernah mendengar kata HAM. Nah, tentunya kata ini sudah tidak asing lagi bukan? Ya HAM adalah singkatan dari Hak Asasi Manusia yang berarti manusia memiliki kedaulatan dalam hidupnya, manusia memiliki hak hak yang harus didapatkannya selama ia hidup.

HAM memiliki cakupan yang luas, dan selama kita hidup di dunia, kita akan saling terikat dengan HAM. HAM sendiri juga pernah diutarakan sebagai sebuah hak yang sudah ada sejak manusia lahir dan akan hilang saat manusia itu sudah meninggal dunia.

Hak Asasi Manusia (HAM) berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam Declaration of Independence of USA (Deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat) juga tertulis dalam UUD 1945, misalnya pada pasal 28, pasal 27 ayat 1, pasal 30 ayat 1, pasal 29 ayat 2 dan pasal 31 ayat 1.

Setiap manusia sejak lahir telah memiliki hak asasi dimana sebagai manusia pasti memiliki sesuatu yang menjadi pokok atau dasar dari setiap diri masing-masing individu. Hak bisa diartikan sebagai kekuasaan untuk melakukan sesuatu atau kepunyaan (milik), sedangkan asasi merupakan hal yang utama, dasar atau pokok. Sehingga hak asasi manusia bisa diartikan kepunyaan atau milik yang sifatnya pokok dan melekat pada diri setiap insan sebagai anugerah yang diberikan oleh Tuhan. Banyak sekali definisi tentang hak asasi manusia (HAM), untuk lebih jelasnya mari kita simak penjelasan dari pengertian HAM menurut para ahli berikut ini.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli


Berikut ini ulasan mengenai pengertian HAM menurut para ahli yang diantaranya sebagaimana didefinisikan oleh sebanyak 13 ahli:

1. HAM Menurut UU No 39 Tahun 1999


HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan YME, dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di lindungi dan dihargai oleh setiap manusia guna melindungi harkat serta martabat setiap manusia.

2. HAM Menurut Komnas HAM


HAM telah mencakup segala bidang dalam kehidupan manusia baik itu politik, ekonomi, sipil, sosial dan kebudayaan. Semuanya tidak dapat terpisahkan, di pihak lain persoalan keamanan, kemiskinan dan yang lainnya tidak dapat di gunakan untuk melakukan pelanggaran ham, kebeasan politik dan juga social masyarakat. HAM adalah bentuk solidaritas antar sesame individu tan pa membedakan apapun.

3. HAM Menurut Miriam Budiarjo


HAM merupakan hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia, hak itu sifatnya universal sebab dipunyai tanpa adanya perbedaan kelamin, ras, budaya, suku, agama maupun sebagainya.

4. HAM menurut G.J Wolhos


HAM merupakan sejumlah hak yang sudah melekat serta mengakar dalam diri setiap manusia di dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan HAM orang lain sama dengan menghilangkan derajat kemanusiaan.

5. HAM Menurut C. de Rover


HAM adalah hak hukum yang terdapat di diri manusia dan memiliki derajat yang sama antar miskin atau kaya, perempuan ataupun pria. Walau hak yang mereka dapatkan telah mereka langgar tetapi ham mereka tidak dapat untuk di hilangkan. Hak asasi dalam hokum telah terlindung dari aturan nasional agar semua dapat terpenuhi dan ham dapat di tegakkan, di lindungi dan juga di junjung tinggi.

6. HAM Menurut John Locke


Menurut John Locke HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan Yang Masa Esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karena itu, tidak ada kekuatan apapun yang ada di dunia ini yang dapat mencabutnya. HAM ini bersifat fundamental atau mendasar bagi kehidupan setiap manusia dan pada hakikatnya sangat suci.

7. HAM Menurut Leah Kevin


Menurutnya konsepsi tentang hak-hak asasi manusia mempunyai dua makna dasar yaitu:
Yang pertama ialah bahwa hak-hak hakiki dan tak terpisahkan menjadi hak seseorang hanya karena ia merupakan manusia. Hak-hak itu merupakan hak-hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai manusia dari setiap umat manusia.

Yang kedua dari hak-hak asasi manusia ialah hak-hak hukum, baik secara internasional atau nasional.

8. HAM Menurut Karel Vasak


HAM diklasifikasikan dari tiga generasi yang terinspirasi oleh tiga tema pada Revolusi Perancis yaitu Generasi pertama: Hak Politik dan Sipil “Liberte”, Generasi kedua, Hak Sosial, Ekonomi dan Budaya “Egalite” dan Generasi Ketiga, Hal Solidaritas “Fraternite”. Tiga generasi tersebut perlu dipahami sebagai satu kesatuan, saling melengkapi dan saling berkaitan. Vasak menggunakan istilah “generasi” untuk menunjuk pada ruang lingkup dan substansi hak-hak yuang dprioritaskan pada satu kurun waktu tertentu.

9. HAM menurut SHAW


HAM adalah jika wacana publik masyarakat global dimasa damai itu dapat dikatakan memiliki bahasa moral yang umum, itu merupakan hak asasi manusia. Walaupun demikian, klaim yang kuat itu dibuat oleh adanya doktrin hak asasi manusia agar dapat terus memunculkan sikap perdebatan dan skeptis tentang sifat, isi dan pembenaran hak asasi manusia sampai berada dijaman sekarang ini. Memang, pertanyaan mengenai apa yang diartikan dengan "hak" itu memiliki kontroversi dan masih menjadi perdebatan yang terus-menerus secara filosofis.

10. HAM menurut Haar Tilar


Ham adalah hak yang melekat erat pada diri setiap manusia sehingga manusia dapat hidup seperti layaknya manusia yang seutuhnya. Haar tilar menjelaskan dengan lebih rinci dan lebih dalam yaitu, ham adalah hak yang dapat membuat manusia dapat hidup seperti layaknya manusia pada umumnya. Seperti hak untuk makan, hak untuk membina keluarga, hak untuk memperoleh keturunan dan hak atas penghidupan yang layak. Hal ini menjadi prinsip dasar dari kehidupan manusia yang dilaksanakan dan didapatkan oleh semua manusia tanpa terkecuali. Haar Tillar menyatakan bahwa tanpa itu semua manusia tidak dapat hidup. Sehingga bisa dijelaskan lebih rinci bahwa manusia harus mendapatkan dan juga memperjuangkan kehidupannya sendiri serta manusia yang lain tidak dapat merebut hak tersebut.

11. Menurut Jack Donney


HAM merupakan hak-hak yang dimiliki oleh manusia semata-mata dikarenakan dia sebagai seorang manusia. Umat manusia memilikinya bukan karena yang diberikan kepadanya oleh masyarakat atau mengacu pada hukum positif, melainkan itu berdasarkan pada adanya martabat sebagai seorang manusia dan Hak tersebut merupakan suatu pemberian Tuhan YME.

12. HAM Menurut Franz Magnis Suseno


HAM merupakan hak-hak yang sudah dipunyai pada setiap manusia dan bukan karena diperoleh dari masyarakat “manusia lain”, bukan karena hukum positif yang berlaku, tapi atas martabatnya sebagai seorang manusia, manusia mempunyai HAM karena ia merupakan manusia.

13. HAM menurut G.J Wolhos


HAM merupakan sejumlah hak yang sudah melekat serta mengakar dalam diri setiap manusia di dunia dan hak-hak tersebut tidak boleh dihilangkan, karena menghilangkan HAM orang lain sama dengan menghilangkan derajat kemanusiaan.

Penutup


Dari beberapa penjelasan diatas dapat kita simpulkan bahwa HAM merupakan hak yang sudah melekat dalam diri setiap insan yang dibawa sejak lahir ke dunia dan berlaku sepanjang hidupnya serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun karena hak itu sifatnya kodrati yang langsung Tuhan berikan pada setiap makhluk ciptaannya. Setelah kita mengetahui apa itu HAM, sebaiknya sebagai warga negara indonesia yang baik kita harus menjunjung tinggi nilai HAM tanpa adanya perbedaan baik suku, status, keturunan, gender, golongan dan lain sebagainya.

Pengertian HAM Menurut Para Ahli

Sehingga sebagai manusia yang berbudi, sebaiknya kita saling menghormati keberadaan hak setiap manusia dan tidak boleh ada penolakan dan pelanggaran. Hak asasi manusia ini harus selalu dilindungi pelaksanaan dan juga dilindungi agar tidak ditindas dan dirampas oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.


0 comments

Post a Comment