Pengertian Kartu Kredit

Di jaman yang modern seperti sekarang ini, berbagai macam transaksi (keuangan) dapat dilakukan dengan lebih mudah dengan adanya kartu kredit. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan kartu kredit itu, dan apa sajakah yang perlu diketahui jika kita ingin memilikinya? Simak ulasan lengkapnya sebagaimana dilansir dari sebuah blog keuangan seperti dipaparkan dibawah ini.

Pengertian kartu kredit


Kartu kredit adalah kartu berbahan plastik yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan pengelola kartu kredit, yang memberikan hak kepada orang yang memenuhi persyaratan tertentu dan tertera namanya di kartu untuk menggunakannya sebagai alat pembayaran secara kredit atas perolehan barang atau jasa; dan atau untuk menarik tunai dalam batas kredit sebagaimana ditentukan oleh pihak penerbit kartu kredit.

Pemegang kartu kredit sesuai nama yang tertera di kartu, bisa membayar kembali kredit tersebut sekaligus 100% (full payment), bisa juga membayar dalam jumlah minimal 10% (minimum payment) atau di antara keduanya.

Pemegang kartu kredit juga diberikan kelonggaran untuk membayar kembali kredit tersebut secara angsuran dengan tingkat bunga tertentu dan nilai angsuran sebesar persentase tertentu dari saldo kredit yang telah digunakan.

Kartu kredit termasuk kredit tanpa jaminan (unsecured loan) sehingga memiliki risiko tinggi gagal bayar. Maka itu, kebanyakan bank mematok bunga kartu kredit cukup tinggi. Saat ini berkisar 2,95% per bulan ditambah denda keterlambatan pembayaran cicilan yang juga besar.

Jenis-jenis kartu kredit di Indonesia


Secara umum, di Indonesia saat ini ada beberapa jenis kartu kredit, yaitu:

1. Kartu kredit reguler


Yaitu kartu kredit yang diterbitkan oleh bank atau perusahaan penerbit kartu kredit yang bisa Anda gunakan bertransaksi. Biasanya terbagi atas beberapa kategori seperti classic, gold, platinum, titanium. Penentuan jenis kartu umumnya menimbang nilai pendapatan pemegang kartu kredit.

Kartu kredit reguler juga memiliki kartu tambahan alias suplementary card untuk anggota keluarga seperti pasangan, anak. Kartu jenis ini juga umumnya telah memakai jaringan kartu kredit seperti Mastercard atau VISA.

Contohnya: BNI Visa Platinum, BCA Gold Mastercard, dan lain sebagainya.

2. Kartu kredit korporasi


Kartu kredit korporasi adalah kartu kredit yang diterbitkan oleh bank yang menyasar nasabah perusahaan atau korporat. Biasanya kartu kredit jenis ini digunakan oleh eksekutif sebuah perusahaan sehingga bisa digunakan untuk menyokong kelancaran aktivitasnya dalam bekerja. Limit kartu kredit korporasi juga biasanya cukup besar.

Contohnya: CIMB Niaga Corporate Card, Mandiri Corporate Card, dan lain-lain.

3. Kartu kredit affinity


Kartu kredit affinity merupakan produk kartu kredit yang terbit sebagai hasil kerjasama antara bank penerbit dengan berbagai institusi atau organisasi. Desain dan logo kartu kredit affinity biasanya dibuat khusus sehingga terkesan eksklusif.

Pada umumnya, penerbitan kartu kredit affinity juga dalam rangka kampanye tertentu, sehingga kehadiran kartu kredit ini memungkinkan si pemegang kartu berkontribusi terhadap kampanye tertentu. Pasalnya, sekian persen dari transaksi yang dilakukan pemegang kartu akan dikembalikan oleh bank penerbit dalam bentuk endowment fund.

Organisasi atau institusi yang diajak kerjasama bisa berupa perguruan tinggi atau universitas, komunitas hobi, organisasi ikatan alumni, dan lain-lain.

Di Indonesia, Bank BNI termasuk bank yang paling banyak merilis kartu kredit affinity. Misalnya, BNI-UI Card yang merupakan kerjasama antara BNI dan Universitas Indonesia. Ada juga BNI Kagama Card, kerjasama Bank BNI dengan alumni Gadjah Mada Kagama.

4. Kartu kredit co-branding


Ini adalah kartu kredit yang diterbitkan sebagai hasil kolaborasi dua brand, biasanya bank penerbit dengan institusi atau merek lain. Misalnya, dengan supermarket/hipermarket, maskapai penerbangan, dan sebagainya.

Pemegang kartu kredit ini bisa menikmati promo spesial dari institusi yang berkolaborasi dengan penerbit kartu kredit. Misalnya, kartu kredit co-branding dengan maskapai penerbangan memberikan diskon atau privilege khusus bagi pemegang kartu kredit ketika bertransaksi di maskapai penerbangan tersebut.

Contoh kartu kredit co-branding antara lain: Mandiri Hypermart Card, Permata Hero Card, Garuda-BNI Visa Platinum Card.

5. Kartu Kredit Private Label


Kartu kredit jenis ini merupakan jenis kartu kredit yang diterbitkan oleh bank penerbit sendiri, tanpa menggandeng jaringan organisasi global seperti Mastercard atau VISA. Biasanya, kartu kredit private label membebankan iuran tahunan lebih murah. Tapi, fitur yang ditawarkan juga tidak kalah lengkap dengan kartu kredit reguler.

Contoh kartu kredit private label antara lain: BCA Everyday Card.

Bentuk kartu kredit


Di Indonesia, kartu kredit sudah dilengkapi dengan chip pengaman untuk meminimalisasi penyalagunaan kartu kredit oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Berikut ini bentuk dan penampakan kartu kredit yang beredar di Indonesia:

Kartu Kredit
Bagian depan kartu kredit terdiri atas:

  1. Chip pada kartu kredit berada di bagian depan sisi kartu. Chip ini ditambahkan berbagai aplikasi yang mampu mengenkripsi data sehingga data bisa tersimpan dengan lebih aman.
  2. Nomor kartu yang terdiri atas 16 digit angka.
  3. Nama pemegang kartu.
  4. Nama penerbit kartu kredit.
  5. Masa berlaku kartu kredit.
  6. Logo Jaringan Kartu kredit (di Indonesia ada 5 jaringan: Union Pay, BCA, JCB, Mastercard dan VISA)
Kartu Kredit


Adapun bagian belakang kartu kredit terdiri atas:

  1. Magnetic stripe yang masih bisa digunakan apabila kartu kredit tersebut digunakan bertransaksi di luar negeri.
  2. Signature panel adalah tempat pembubuhan tanda tangan pemilik kartu pada kartu kredit yang dimiliki.
  3. Nomor verifikasi yang terdiri atas tiga digit.
  4. Alamat Bank penerbit kartu kredit.
  5. Nama/Logo penerbit kartu kredit.

Cara kerja kartu kredit


Biasanya, ada lima pihak yang bersinggungan dalam sebuah transaksi kartu kredit. Yaitu:

  1. Pemegang kartu kredit: Anda atau orang yang diberikan kuasa untuk bisa menggunakan kartu kredit misalnya, pasangan atau anak Anda yang memegang kartu tambahan, untuk bertransaksi baik transaksi belanja atau transaksi tarik tunai.
  2. Penerbit kartu kredit: Lembaga penerbit kartu kredit adalah bank atau perusahaan keuangan nonbank.
  3. Jaringan/Organisasi kartu kredit: organisasi atau jaringan yang menciptakan ekosistem pembayaran dan bertindak sebagai penengah atau penghubung antara merchant dan penerbit kartu kredit. Mereka mengutip sekitar 0,1% dari transaksi kartu kredit. Misalnya, Mastercard, VISA, American Express. Di Indonesia ada ini antara lain Mastercard, Visa, American Express, BCA Card, JCB, Union Pay.
  4. Merchant Acquirer: Institusi atau lembaga, umumnya perbankan, yang memproses transaksi kartu kredit di merchant atau gerai melalui alat seperti EDC atau ATM.
  5. Merchant atau gerai: gerai seperti restoran, toko online, hotel, yang menyediakan pilihan transaksi menggunakan kartu kredit.

Bunga kartu kredit


Cara menghitung bunga kartu kredit adalah sebagai berikut:

[Suku bunga per tahun (%) x saldo harian] : 365 hari

Jumlah hari dalam 1 tahun adalah 365 hari
Saldo harian = saldo terutang pada hari tersebut
Dihitung dalam periode 1 bulan tagihan
Ilustrasinya sebagai berikut:

Tagihan kartu kredit Anda Rp 1 juta dengan bunga 2,95% per bulan atau 35,4% per tahun. Maka, bunga yang harus Anda bayarkan setiap bulan adalah:

[35,4% x Rp 1 juta] : 365 hari = Rp 969,86

Jadi, bunga yang akan dibebankan kepada Anda adalah sebesar Rp 29.095,89 per bulan.

Pembayaran tagihan penuh 100% (full payment)

Anda memakai kartu kredit untuk berbelanja hingga Rp 1 juta pada 1 Februari. Tagihan kartu kredit Anda jatuh tempo pada tanggal 15 Februari. Anda membayar tagihan Rp 1 juta pada 5 10 Februari. Karena pembayaran Anda 100% atau full payment, Anda tidak dikenakan bunga kartu kredit.

Pembayaran tagihan minimal 10% (minimum payment)

Anda bertransaksi kartu kredit senilai Rp 200.000 dan bulan sebelumnya memiliki tunggakan Rp 2 juta. Sehingga tagihan total Anda adalah Rp 2,2 juta.

Ketika surat tagihan datang dan Anda memilih membayar minimal 10% sebesar Rp 220.000, maka ketika bulan berikutnya tagihan datang, sisa utang Anda sebesar Rp 1,98 juta akan terkena bunga 2,95%. Bunga tersebut setara dengan Rp 58.410 sehingga Anda harus membayar tagihan sebesar Rp 2,038 juta.

Cara Bisa Memiliki Kartu Kredit


Anda bisa menempuh beberapa pilihan cara memiliki kartu kredit berikut ini:

  1. Apply langsung ke bank: Semua bank penerbit kartu kredit membuka layanan aplikasi kartu kredit di kantor cabang mereka.
  2. Apply Online di website bank: Beberapa bank penerbit kartu kredit sudah melengkapi kanal aplikasi kartu kredit melalui situs atau website.
  3. Apply kartu kredit melalui direct sales: Bank penerbit kartu kredit memiliki tenaga-tenaga penjual langsung kartu kredit yang bisa Anda temui di mal atau di pusat belanja lain.
  4. Apply kartu kredit melalui situs fintech: Anda bisa mengajukan apply Online kartu kredit pada pihak ketiga yang hadir dalam platform perbandingan produk keuangan seperti HaloMoney.co.id. Di situs ini, Anda bisa langsung membandingkan produk kartu kredit yang ada di pasar dan menemukan kartu kredit yang paling tepat sesuai kebutuhan sekaligus apply Online.

Penutup


Demikianlah informasi mengenai pengertian kartu kredit beserta beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait kartu kredit. Semoga informasi ini berguna bagi Anda yang mungkin saja sedang berkeinginan untuk mengajukan kartu kredit.


0 comments

Post a Comment