Contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP adalah surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha. SIUP dikeluarkan oleh instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah tempat perusahaan tersebut berada.

Surat izin usaha perdagangan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya. SIUP dibedakan menjadi tiga macam berdasarkan modal dan kekayaan perusahaan bersangkutan.

Jenis-jenis SIUP


Tiga macam bentuk atau jenis SIUP sebagai berikut:

  1. SIUP besar; diberikan kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah lebih dari Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
  2. SIUP sedang; diberikan kepada kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian jumlahnya lebih dari Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
  3. SIUP kecil; diberikan kepada kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian jumlahnya mencapai Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).

Persayaratan Untuk Mendapatkan SIUP


Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:

  1. Fotocopy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari Akta Pendirian sampai dengan Akta Perubahan terakhir
  2. Fotocopy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
  3. Fotocopy NPWP Perusahaan
  4. Fotocopy TDP ( Untuk perubahan / daftar ulang SIUP )
  5. Fotocopy KTP Direktur Utama
  6. Fotocopy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
  7. ASLI Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  8. ASLI SIUP yang lama (untuk perubahan/daftar ulang SIUP)
  9. Pas Photo Direktur Utama, 3×4 = 2 lembar berwarna

Adapun untuk proses pembuatannya, pembuatan SIUP akan membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja dan harga SIUP ini berbeda-beda berdasarkan jenisnya dan sesuai dengan domisili perusahaan bersangkutan.

Contoh SIUP


Berikut ini beberapa contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

contoh siup
Contoh SIUP 1


contoh Surat Izin Usaha Perdagangan
Contoh SIUP 2
Contoh SIUP Kecil
Contoh SIUP Kecil
Demikian ulasan mengenai surat izin usaha perdagangan, jenis-jenis SIUP serta persyaratan untuk mendapatkan SIUP.


0 comments

Post a Comment