Surat izin usaha perdagangan berlaku selama perusahaan masih menjalankan usahanya. SIUP dibedakan menjadi tiga macam berdasarkan modal dan kekayaan perusahaan bersangkutan.
Jenis-jenis SIUP
Tiga macam bentuk atau jenis SIUP sebagai berikut:
- SIUP besar; diberikan kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah lebih dari Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
- SIUP sedang; diberikan kepada kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian jumlahnya lebih dari Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
- SIUP kecil; diberikan kepada kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian jumlahnya mencapai Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah).
Persayaratan Untuk Mendapatkan SIUP
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan SIUP adalah sebagai berikut:
- Fotocopy seluruh Akta Perusahaan, mulai dari Akta Pendirian sampai dengan Akta Perubahan terakhir
- Fotocopy seluruh SK/Pelaporan dari Depkumham
- Fotocopy NPWP Perusahaan
- Fotocopy TDP ( Untuk perubahan / daftar ulang SIUP )
- Fotocopy KTP Direktur Utama
- Fotocopy Kartu Keluarga Direktur Utama jika Direktur Utama seorang wanita
- ASLI Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- ASLI SIUP yang lama (untuk perubahan/daftar ulang SIUP)
- Pas Photo Direktur Utama, 3×4 = 2 lembar berwarna
Adapun untuk proses pembuatannya, pembuatan SIUP akan membutuhkan waktu sekitar 14 hari kerja dan harga SIUP ini berbeda-beda berdasarkan jenisnya dan sesuai dengan domisili perusahaan bersangkutan.
Contoh SIUP
Berikut ini beberapa contoh Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
![]() |
Contoh SIUP 1 |
![]() |
Contoh SIUP 2 |
![]() |
Contoh SIUP Kecil |
0 comments
Post a Comment