Apa Perbedaan Pajak dan Retribusi

Selain Pajak, ada juga yang dikenal dengan Retribusi. Lalu, apa itu Retribusi dan apa perbedaan retribusi dengan pajak? Berikut ini ulasan lengkap mengenai perbedaan pajak dan retribusi.

Ada beberapa hal yang membedakan antara pajak dan retribusi, dan secara definisi pajak dan retribusi dibedakan oleh hal-hal berikut:

Definisi Pajak


Pengertian pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan. Bagi wajib pajak, mereka tidak akan mendapat balasan secara langsung. Pajak dipungut pemerintah berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum. Contoh pajak diantaranya adalah PPh dan PPN.

Definisi Retribusi


Pengertian retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang (pribadi) atau badan. Contoh retribusi diantaranya adalah retribusi parkir dan retribusi sampah.

Baca juga: Pengertian Kebijakan Publik dan Contohnya

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau umum. Kendati pajak dan retribusi berbeda namun keduanya mempunyai fungsi yang sama, yaitu sebagai sumber pendapatan. Contoh retribusi antara lain adalah karcis parkir kendaraan, karcis pasar, karcis masuk terminal, dan sebagainya.

Ciri-ciri Pajak dan Retribusi


Sesuai dengan pengertian dijelaskan diatas, maka ciri-ciri pajak dapat diuraikan sebagai berikut:

Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksakan, sedangkan retribusi bersifat tidak dipaksakan. Artinya, apabila wajib pajak tidak memenui kewajibannya (membayar pajak) sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, maka wajib pajak tersebut dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Sebuah contoh : Jika Anda memiliki kendaraan bermotor maka setiap tahunnya Anda wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Jika Anda tidak membayar, maka kendaraan Anda dapat disita oleh pihak berwajib. Dan apabila Anda tidak membayar retribusi sampah, maka dinas kebersihan tidak akan memaksakan, Anda hanya tidak akan memperoleh pelayanan pengangkutan sampah dari mereka.

Seperti yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 23 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Hal tersebut dimaksudkan untuk menjaga ketertiban perpajakan dan untuk melindungi warga negara dari pemungutan yang sewenang-wenang atau melampaui batas kewajaran.

Wajib pajak tidak akan mendapatkan balas jasa secara langsung, sedangkan pembayar retribusi mendapat balas jasa secara langsung. Artinya, para wajib pajak yang telah membayar pajak tidak akan mendapatkan balas jasa berupa barang maupun uang, akan tetapi dengan pembayaran pajak tersebut para wajib pajak akan memperoleh manfaat secara tidak langsung, yaitu berupa tersedianya fasilitas-fasilitas umum dari pemerintah, seperti jalan, pasar, sekolah, dan lain sebagainya. Contohnya ketika kita membayar Pajak Penghasilan (PPh), kita tidak mendapatkan apapun, namun secara tidak langsung kita telah membantu pembangunan fasilitas umum yang disediakan oleh negara.

Pajak dan retribusi digunakan untuk kepentingan umum. Pajak yang dipungut pemerintah digunakan untuk membiayai pengeluaran yang bersifat umum, seperti penyediaan sarana dan prasarana, pelayanan pemerintah berupa pendidikan, kesehatan, keamanan, dan masih banyak lagi.

Dasar Pemungutan Pajak


Pemungutan pajak tentu memiliki dasar, terdapat aturan-aturan yang mendasarinya. Pajak merupakan sumber pendapatan negara dan prosedur pemungutannya harus berdasarkan undang-undang. Undang-undang yang mengatur tentang perpajakan harus berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, undang-undang perpajakan harus disesuaikan dengan kepentingan pembangunan sekarang. Berikut ini merupakan dasar-dasar dalam pemungutan pajak:

  • UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
  • UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
  • UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Prinsip-prinsip Pemungutan Pajak


Agar pemungutan pajak benar-benar efektif, terdapat lima prinsip yang harus dijalankan dalam pelaksanaan pemungutan pajak, yaitu:

a. Prinsip Keadilan ( Equity Equity)

Keadilan dalam pemungutan pajak artinya pajak dikenakan secara umum dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding dengan tingkat penghasilannya.

b. Prinsip Kepastian (Certainty)

Pemungutan pajak harus dilakukan dengan tegas, jelas, dan ada kepastian hukum. Hal ini dimaksudkan agar mudah dimengerti oleh wajib pajak dan memudahkan administrasi.

c. Prinsip Kecocokan/Kelayakan ( Convience Convience)

Pajak yang dipungut hendaknya tidak memberatkan wajib pajak. Artinya pemerintah harus memerhatikan layak atau tidaknya seseorang dikenakan pajak sehingga orang yang dikenai pajak akan senang hati membayar pajak.

d. Prinsip Ekonomi ( Economy Economy)

Pada saat menetapkan dan memungut pajak harus mempertimbangkan biaya pemungutan pajak. Sudah semestinya untuk dihindari biaya pemungutannya lebih tinggi dari pajak yang dikenakan.

Unsur-unsur Pajak


Merujuk pengertian pajak di atas, setiap pajak terdiri atas beberapa unsur, dan berikut ini unsur-unsur dalam pajak :

a. Subjek Pajak

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu, misalnya pegawai, pengusaha, dan perusahaan. Setiap wajib pajak wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, kemudian wajib pajak akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal. Wajib pajak harus melaporkan kekayaan dan jumlah pajak yang menjadi tanggungannya kepada kantor pelayanan pajak setempat setiap tahun.

b. Objek Pajak

Objek pajak adalah sesuatu yang dikenakan pajak, misalnya penghasilan seseorang yang melebihi jumlah tertentu, tanah, bangunan, laba perusahaan, kekayaan, mobil. Apabila setiap tahun ayah kalian membayar pajak bumi dan bangunan (PBB), tanah dan bangunan yang dimiliki ayah kalian dikatakan sebagai objek pajak.

c. Tarif Pajak

Tarif pajak adalah ketentuan besar kecilnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Semua jenis pajak mempunyai tarif yang berbeda-beda. Tarif pajak untuk pajak bumi dan bangunan berbeda dengan tarif pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Perbedaan tarif pajak disebabkan oleh karena sistem pajak Indonesia yang menggunakan sistem tarif pajak progresif sehingga pemerintah menyusun kebijakan-kebijakan yang membedakan tarif pajak sesuai dengan keadaan ekonomi negara dan program pembangunan.

Perbedaan Pajak dan Retribusi

Demikian ulasan ringkas mengenai perbedaan pajak dan retribusi yang pastinya sangat penting untuk kita ketahui bersama sebagai bahan wawasan, semoga artikel ini berguna dan dapat memberikan tambahan ilmu yang bermanfaat.


0 comments

Post a Comment