Pengertian dan Prinsip Budaya Demokrasi

Artikel ini akan mengulas tentang pengertian budaya dekokrasi dan prinsip budaya demokrasi. Seperti kita ketahui, Indonesia merupakan negara yang beragam dengan menganut sistem demokrasi.

Pengertian Budaya Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang warga negaranya memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang diwariskan dari generasi ke generasi. Demokrasi dikembangkan dengan tujuan menampung aspirasi yang tedapat dalam masyarakat dan melindungi hak hak rakyat yang di mana hal itu menjadi budaya demokrasi yang bersifat universal.

Di Indonesia sejak masa kemerdekaan sampai sekarang, demokrasi telah menjadi standar cita cita dan tujuan nasional Indonesia. Berdasarkan pada hal tersebut, dapat disimpulkan bahwa budaya demokrasi bersumber dari suatu pola pikir sebagai berikut.

1. Manusia ditempatkan dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan. Artinya, keinginan, aspirasi atau pendapat individu harus dihargai.
2. Salah satu HAM (Hak Asasi Manusia) adalah kebebasan untuk memperoleh kebenaran, kebahagiaan dan keadilan.
3. Sesuatu yang diputuskan bersama akan memiliki kadar kebenaran dan ketepatan yang lebih menjamin. Hal ini terjadi karena keputusan yang dihasilkan akan berakibat terhadap dirinya.
4. Dalam kehidupan bermasyarakat pasti akan timbul suatu permasalahan antara individu, sehingga perlu suatu cara untuk mengatur bagaimana mengatasinya.

Cara tersebut sangat ditentukan oleh paham yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan. Paham ini memandang hubungan antara individu dan masyarakat, yang akan menentukan cara untuk mengatasi masalah, pendapat dan kepentingan. Berdasarkan hal tersebut, berikut ini penjelasan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan budaya demokrasi.

Prinsip-Prinsip Budaya Demokrasi


Sebelum memahami prinsip prinsip budaya demokrasi, berikut ini akan dijelaskan terlebih dahulu beberapa pendapat mengenai ciri ciri demokrasi, yaitu sebagai berikut.

G Bingham Powell Jr menyebutkan 5 kriteria terwujudnya demokrasi, yaitu sebagai berikut :

1. Pemerintah mengklaim dirinya mewakili hasrat pada warga negara.
2. Klaim tersebut berdasarkan pada pemilihan kompetitif secara berkala antara calon alternatif.
3. Kebanyakan dari orang dewasa dapat ikut serta, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon untuk dipilih.
4. Pemilihan dilakukan secara bebas.
5. Warga negara memiliki kebebasan kebebasan dasar, yaitu kebebasan berbicara, kebebasan berkumpul, kebebasan pers, kebebasan berorganisasi, serta membentuk partai politik.

Robert A. Dahlmenyatakan bahwa demokrasi memiiki tujuh ciri hakiki atau mendasar, yaitu sebagai berikut :

1. Pejabat yang dipilih.
2. Pemilihan yang bebas dan fair.
3. Hak pilih yang mencakup kesemuaan.
4. Hak untuk menjadi calon suatu jabatan.
5. Kebebasan pengungkapan diri secara lisan dan tertulis.
6. Informasi alternatif.
7. Kebebasan membentuk asosiasi.

Afan Gaffar menyebutkan lima ciri pokok demokrasi, yaitu :

1. Akuntabilitas.
2. Rotasi Kekuasaan.
3. Rekruitmen politik yang terbuka.
4. Pemilihan Umum.
5. Menikmati hak hak dasar.

Miriam Budiardjo menegaskan bahwa demokrasi konstitusional terdiri atas :

1. Perlindungan konstitusional.
2. Badan kehakiman yang tidak memihak dan bebas.
3. Pemilihan umum yang bebas.
4. Kebebasan menyatakan pendapat.
5. Kebebasan berorganisasi atau berserikat dan beroposisi.
6. Pendidikan kewarganegaraan.
7. Kebijakan politik ditetapkan berdasarkan kehendak mayoritas.

Ciri ciri tersebut dapat tercapai melalui struktur institusional yang memuat unsur unsur sebagai berikut :

a. pemerintahan yang bertanggung jawab,
b. lembaga perwakilan rakyat hasil pemilihan umum,
c. adanya beberapa partai politik,
d. pers atau media yang bebas,
e. sistem peradilan yang bebas,
f. menjamin hak hak asasi.

Benhard Sutor menyebutkan bahwa demokrasi memiiki tanda-tanda empiris, yaitu jaminan terhadap hak hak dalam memperoleh informasi, mengeluarkan pendapat, kebebasan pers, berserikat dan berkoalisi, berdemonstrasi dan berkumpul, mendirikan partai partai, beroposisi, dua alternatif, pemilihan yang bebas, serta para wakil dipilih untuk waktu terbatas.

Baca: Unsur-unsur Budaya Masyarakat Indonesia

Reinholf Zipeplius menegaskan bahwa pemilihan umum harus secara efektif menentukan siapa-siapa saja yang memimpin negara, arah kebijakan apakah yang mereka ambil, serta dalam demokrasi pendapat umum memainkan peranan yang penting.

Jack Lively menyebutkan 3 (tiga) kriteria dari kadar kedemokrasian sebuah negara, diantaranya sebagai berikut :

1. Keterlibatan dalam proses-proses pengambilan keputusan.
2. Sejauh manakah keputusan pemerintah ini berada di bawah kontrol masyarakat.
3. Sejauh manakah warga negara biasa terlibat dalam administrasi umum.

Adapun yang menjadi prinsip prinsip demokrasi ditinjau dari pendapat yang dikemukakan oleh Alamudi yang kemudian dikenal dengan sebutan soko guru demokrasi, yaitu sebagai berikut :

1. Kedaulatan rakyat.
2. Pemerintahan didasarkan pada persetujuan dari yang diperintah.
3. Kekuasaan mayoritas.
4. Hak hak minoritas.
5. Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
6. Pemilihan yang beas dan jujur.
7. Persamaan di depan hukum.
8. Proses hukum yang wajar.
9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional.
10. Pluralisme sosial, ekonomi dan politik.
11. Nilai nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan mufakat.

Gagasan dasar dari suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan terhadap hakikat manusia, yang berarti manusia memiliki kemampuan yang sama dalam hubungan antara yang satu dengan yang lain. Berdasarkan gagasan dasar di atas, terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu sebagai berikut :

1. Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan. Contohnya, pemilihan wakil wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara bebas dan rahasia.
2. Pengakuan harkat dan martabat manusia. Contohnya, adanya tindakan pemerintah untuk melindungi HAM (Hak Asasi Manusia) demi kepentingan bersama.

Negara yang menganut asas kedaulatan rakyat atas demokrasi mempunyai ciri ciri yang pada dasarnya merupakan dasar dari budaya demokrasi itu sendiri, yaitu sebagai berikut :

1. Adanya lembaga perwakilan rakyat yang mencerminkan kehendak rakyat.
2. Adanya pemilihan umum yang bebas dan rahasia.
3. Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas untuk mengawasi pemerintah.
4. Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga negara ditetapkan di dalam UUD negara atau sebuah konstitusi.

Pada hakikatnya rumusan rumusan tersebut, menyatakan bahwa di negara negara yang menganut sistem demokrasi, maka kekuasaan tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat dan bukan dipegang oleh penguasa secara mutlak. Hal ini sesuai dengan pasal 1 angka 2 UUD 1945 yang menyarakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (Undang Undang Dasar)”. Di dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi, rakyat memiliki kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, menyampaikan kritik yang bersifat membangun, memilih wakil wakilnya, serta memilih kepala negaranya.

Demokrasi pancasila merupakan suatu paham demokrasi yang bersumber pada pandangan hidup atau falsafat hidup bangsa Indonesia yang digali dari kepribadan rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafat hidup bangsa Indonesia inilah yang kemudian timbul dasar falsafat negara bernama Pancasila yang tercermin dan terkandung dalam Pembukaan UUD Tahun 1945.

Demokrasi Pancasila merupakan budaya demokrasi yang bercorak khas Indonesia yang mengandung prinsip prinsip sebagai berikut.

a. Pemerintahan Berdasarkan Hukum
Demokrasi Pancasila menghendaki suatu pemerintahan yang benar-benar menjunjung tinggi hukum (rechtstaat), bukan berdasarkan kekuasaan belaka saja (machtstaat). Dengan demikian, segala tindakan atau kebijaksanaan harus berdasarkan pada hukum yang berlaku

b. Perlindungan Terhadap HAM (Hak Asasi Manusia)
Dalam hal ini, negara atau pemerintah berkewajiban menghargai dan melindungi HAM (warga negara). HAM adalah hak hak yang dianugerahkan Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya. Mengingat sangat pentingnya perlindungan HAM, negara Republik Indonesia memberikan jaminan atas pelaksanaan HAM yang dituangkan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 mengenai Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU No. 39 Tahun 1999.

c. Pengambilan Keputusan Atas Dasar Musyawarah
Prinsip budaya demokrasi ini sudah membudaya di Indonesia, baik dalam kehidupan bernegara maupun dalam kehidupaan bermasyarakat. Oleh karena itu, dalam setiap pengambilan keputusan diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila mufakat dalam musyawarah tidak tercapai maka keputusan harus diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).

d. Peradilan Yang Merdeka
Sudah merupakan suatu prinsip budaya demokrasi bahwa badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka. Artinya, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lainnya. Hal tersebut memang sangat diperlukan untuk menegakkan keadilan. Bagaimana mungkin keadilan akan terwujud kalau peradilan berada di bawah pengaruh kekuasaan pemerintah atau kekuasaan lainnya. Oleh karena itu, UUD 1945 menjamin keberadaan badan peradilan sebagai badan yang merdeka sebagaimana yang tercantum dalam Pasa 24 UUD 1945.

e. Adanya Partai Politik (Parpol) dan Organisasi Sosial Politik (Orsospol)
Meskipun dalam Pasal 28 UUD 1945, negara menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan. Hal ini bukan berarti warga negara dapat menggunakan haknya dengan sesuka hatinya, melainkan harus disalurkan melalui partai politik atau orsospol. Keberadaan partai politik diatur dalam UU No. 31 Tahun 2002 mengenai Partai Politik. Dengan demikian, keberadaan partai politik atau orsospol di dalam demokrasi pancasila sangat diperlukan karena berfungsi menyalurkan aspirasi.

Prinsip Budaya Demokrasi
Prinsip Budaya Demokrasi

Demikian uraian tentang pengertian budaya demokrasi beserta penjelasan mengenai prinsip-prinsip budaya demokrasi yang diharapkan berguna bagi Anda sebagai bahan wawasan.


0 comments

Post a Comment