Macam-Macam Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan di Dunia

Setiap negara memiliki bentuknya masing-masing. Kali ini kita akan membahas mengenai macam-macam bentuk negara serta bentuk kenegaraan di dunia yang tentunya sangat penting untuk kita ketahui bersama. Berikut ini ulasan lengkapnya.

Walaupun terlihat sama namun harus diketahui bahwa bentuk negara dan bentuk kenegraaan itu berbeda. Indonesia punya bentuk negara kesatuan dan bentuk kenegaraan atau bentuk pemerintahan Republik. Ada berbagai bentuk negara dan kenegaraan di dunia yang perlu kita ketahui.

Bentuk Negara


Terdapat dua jenis bentuk negara di dunia, yakni negara kesatuan dan negara serikat. Berikut penjelasan lengkapnya.

Negara Kesatuan


Negara kesatuan adalah bentuk negara tunggal yang didalamnya hanya terdapat satu negara atau tidak tersedia negara lain di dalamnya.

Ciri-Ciri Negara Kesatuan


Adapun beberapa ciri negara kesatuan, antara lain sebagai berikut:


  • Memiliki satu pemerintahan pusat yang memegang semua kekuasaan pemerintahan
  • Hanya tersedia satu konstitusi (UUD), satu kepala negera, satu parlemen dan dewan menteri
  • Hanya pemerintah pusat yang boleh menarik pajak
  • Tidak tersedia badan lain di luar pemerintah yang berdaulat
  • Adanya supremasi parlemen pusat
  • Dalam dunia pendidikan, cuma tersedia satu kurikulum
  • Kedaulatan negara meliputi kedaulatan ke di dalam dan nampak yang ditandatangani oleh pemerintah pusat

Jenis Negara Kesatuan


Ada dua macam negara kesatuan, yakni:

1. Sentralisasi, yakni segala persoaalan disetiap daerah diatur dan diurus secara langsung oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah cuma menjalankan perintah.

2. Desentralisasi, yakni tiap tiap daerah diberi kekuasaan untuk menyesuaikan tempat tinggal tangganya sendiri. Dalam hal ini, terkandung parlemen di tiap tiap daerah. Namun, selalu pemerintah pusat yang memegang kekuasaan tertinggi.

Contoh Negara Kesatuan


Negara yang punya bentuk negara kesatuan diantaranya adalah Indonesia, Belanda, Jepang, Perancis dan Filipina.

Negara Serikat (Federal)


Negara Serikat adalah suatu bentuk negara yang terdiri atas beberapa negara anggota di mana memiliki satu pemerintahan federasi yang bertugas mengendalikan kedaulatan negara tersebut.

Negara anggota tidak memegang kedaulatan negara, sebab yang memegang kekuasaan adalah pemerintahan federal. Negara anggota selalu memiliki kekuasaan asli sebab negara anggota terjalin langsung bersama dengan rakyatnya. Sedangkan, kekuasaan yang diserahkan negara anggota kepada negara serikat yaitu hal yang berkaitan bersama dengan pertalian luar negeri, pertahanan negara, keuangan dan urusan pos, kekuasaan ini yang didelegasikan (delegated powes).

Penyerahan kekuasaan dari negara anggota terhadap negara serikat disebut bersama dengan negara limitatif yang bermakna sebuah demi sebuah. Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara anggota saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.

Ciri-Ciri Negara Serikat


Adapun ciri-ciri negara serikat, diantaranya yaitu:

  • Setiap negara anggota berstatus tidak berdaulat, tetapi kekuasaan asli senantiasa berada di negara bagian.
  • Hubungan antara pemerintah federal (pusat) bersama dengan rakyat diatur melalui negara bagian.
  • Pemerintah pusat mendapatkan kedaulatan dari negara anggota untuk urusan luar dan sebagain ke dalam.
  • Setiap negara anggota berwenang membuat undang-undang, parlemen, kabinet dan konstitusi sendiri sepanjang tidak bertentangan bersama dengan konstitusi pemerintah pusat
  • Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab pada rakyat
  • Kepala negara mempunyai hak veto atau hak pembatalan ketetapan yang diajukan oleh parlemen yang terdiri dari senat dan kongres.

Contoh Negara Serikat


Berikut beberapa misal negara bersama dengan negara serikat, diantaranya: Amerika Serikat, Australia, Jerman, India, Malaysia, Swiss, dan Jerman.

Bentuk Kenegaraan


Ada beberapa bentuk kenegaraan diantaranya seperti:

- Koloni
Koloni adalah suatu negara yang jadi jajahan negara lain. Dalam negara koloni, segala urusan seperti politik, hukum, dan pemerintahan masih terikat bersama negara yang menjajah nya. Contohnya seperti Indonesia pernah jadi kolom Belanda selama tidak cukup lebih berasal dari 350 tahun.

- Trustee (perwalian)
Trustee (perwalian) adalah lokasi jajahan berasal dari negara yang kalah perang di dalam Perang Dunia 2 dan berada di bawah lindungan Dewan Perwalian PBB dan negara yang menang perang.

Contoh negara perwalian yakni Papua Nugini merupakan negara bekas negara jajahan Inggris berada di bawah lindungan PBB hingga tahun 1975.

- Mandat
Mandat adalah suatu negara yang di awalnya merupakan jajahan negara-negara yang kalah di dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah bantuan negara-negara yang menang perang bersama pengawasan Dewan Mandat LBB. Contoh negara mandat, deperti Kamerun merupakan negara bekas jajahan Jerman jadi mandat Prancis.

- Protektorat
Protektorat adalah suatu negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang kuat. Biasanya negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Segala perihal yang mengenai bersama luar negeri dan pertahanan negara diserahkan pada negara pelindung nya.

Contoh negara Protektorat, diantaranya Maroko, Uni Indo-Cina (Kamboja, Laos, dan Vietnam) sebelum merdeka merupakan protektorat berasal dari Prancis.

Menurut Samidjo, SH, protektorat dibedakan jadi dua macam, yaitu:

Protektorat Kolonial, yakni protektorat yang menyerahkan urusan pertalian luar negeri, pertahanan dan keamanan, serta di dalam negeri pada negara pelindung nya.
Protektorat Internasional, yakni protektorat yang masih selamanya memperhatikan ketetapan hukum internasional.

1. Dominion
Negara Dominion adalah negara yang di awalnya merupakan bekas jajahan Inggris yang sesudah itu merdeka dan berdaulat serya mengakui mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (lambang persatuan). Dominion khusus di dalam lingkungan Kerajaan Inggris saja.

Negara dominion tergabung di dalam The British Commonwealth of Nations (Negara-negara Persemakmuran Inggris). Negara dominion miliki kemerdekaan dan kedaulatan penu, baik ke di dalam maupun ke luar.

Contoh negara dominion diantaranya negara persemakmuran seperti India, Selandia baru, Australia, Malaysia, Afrika Selatan, dan Kanada.

2. Uni
Uni adalah kombinasi dua atau lebih negara yang merdeka dan berdaulat bersama satu kepala negara yang sama. Ada 3 model negara Uni, diantaranya seperti:

a. Uni personil (personal union), yakni kombinasi antara dua negara yang kebetulan membawa raja yang serupa sebagai kepala negara.

b. Uni politik (political union), yakni negara yang dibentuk berasal dari negara yang lebih kecil. Uni politik dapat disebut juga bersama uni legislatif. Berbeda bersama uni personil, tiap-tiap berasal dari negara dapat berhimpun dan membagi urusan pemerintahan dan politik bersama. Gabungan negara yang dianggap secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal.

c. Uni rill (real union), yakni kombinasi antara dua negara atau lebih yang terjadi pembagian bersama pada beberapa lembaga negara.

Bentuk Kenegaraan
Bentuk Kenegaraan di Dunia

Demikianlah ulasan lengkap mengenai macam-macam bentuk negara beserta bentuk kenegaraan di seluruh dunia. Semoga berguna bagi Anda.


0 comments

Post a Comment