Cara dan Syarat Membuat SKCK

Bagi Anda yang berencana membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, berikut ini dijelaskan urutan langkah-langkah alias prosedurnya. Informasi ini tentunya penting bagi Anda yang ingin membuat SKCK.

Cara dan Syarat Membuat SKCK


Tentunya Anda sudah tidak asing lagi perihal SKCK. Tapi bisa jadi ada yang belum tahu kepanjangannya apa. SKCK itu surat keterangan catatan kepolisian. Jadi gini, di surat itu dijelaskan apakah kita punya catatan hitam di kepolisian atau tidak. Maksudnya punya catatan kriminal atau tidak. 

Kalau tidak, ya artinya kita bisa mendapatkan surat pengakuan, atau sertifikat pengakuan berupa SKCK ini. SKCK biasanya diperlukan untuk syarat lamaran pekerjaan, syarat mendapatkan beasiswa, syarat sekolah/kuliah, dan lain sebagainya.

Syarat mendapatkan SKCK yakni dengan menyiapkan dokumen berikut:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi KK
  3. Pas foto 4x6 sebanyak 5 lembar

Proses Membuat SKCK


  1. Datangi dulu bapak RT untuk minta surat keterangan (rekomendasi), terus ke ketua RW, tanda tangan. Biaya gratis. Tapi masih adat, ngasih ya sekitar 5-10 ribu buat Pak RT / RW.
  2. Lalu datang ke kantor desa. Jangan lupa ktp kk nya. Minta surat pengantar untuk ke kecamatan. Nanti ada formatnya berupa isian ttd camat, danramil, dan Polsek. Kayanya sih gratis. Tapi kemarin saya diminta Adm 5 ribu. Ya gpp deh.
  3. Terus ke kantor kecamatan. Minta tanda tangan camat atau yang mewakili. Datang aja ke bagian pelayanan sudah sama maklum. Di sini gratis tis. Takut ada razia pungli kali ya...
  4. Ke markas Koramil, minta ttd danramil atau yang mewakili. Kita akan dimintai foto 4 * 6 satu biji. Uang Adm seikhlasnya. Saya sih 5 ribu.
  5. Datangi polres, bagian SKCK. Jangan lupa fc ktp, fc kk, plus foto 4*6 4 biji. Kita lalu mengisi biodata dan format yang disediakan. Tidak lama kok. Paling 15 menitan. Jadi deh. Biayanya 10 ribu. Resmi ada kuitansinya juga.
SKCK
SKCK

SKCK masa aktif nya 6 bulan. Kalau sudah mau 6 bulan jangan lupa perpanjangan. Syaratnya FC KTP, fc kk, foto 4x6 3 lembar.

Jika kadaluarasa tapi belum satu tahun perpanjangan nya mirip dengan yang 6 bulan. Cuma mungkin ada denda.

Apabila yang lebih dari 1 tahun, mengulang dari awal, dari nol.

Jika ingin SKCK tingkat polres, maka mekanisme sama seperti yang di atas kecuali di Polsek, nanti minta rekomendasi dari sana. Jadi kita tinggal datangi polres berbekal rekomendasi Polsek.
Saya sendiri membutuhkan waktu kurang dari 2 jam. Biaya total dibawah 30 ribu.


0 comments

Post a Comment