Pengertian Reklamasi, Tujuan, dan Manfaatnya

Tidak lama ini hampir setiap hari istilah Reklamasi selalu kita lihat dan dengar dari berbagai pemberitaan di media televisi. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud reklamasi itu? Reklamasi adalah sebuah kegiatan yang bertujuan untuk menambah luasan daratan untuk suatu aktivitas yang sesuai di wilayah tersebut dan juga dimanfaatkan untuk keperluan konservasi wilayah pantai. Reklamasi dilakukan ketika suatu wilayah sudah tererosi atau terabrasi cukup parah sehingga perlu dikembalikan seperti kondisi semula, karena lahan tersebut mempunyai arti penting bagi negara. Adapun contoh reklamasi yang sedang banyak diperdebatkan adalah reklamasi pantai di Jakarta.

Pengertian Reklamasi Menurut Para Ahli


Ada sejumlah penjabaran yang mendefinisikan tentang reklamasi, beberapa pendefinisian tersebut adalah sebagai berikut:

1. Reklamasi Sesuai Dengan Pedoman Pengembangan Reklamasi Pantai dan Perencanaan Bangunan Pengamannya (2004)
Berdasarkan Pedoman Pengembangan Reklamasi Pantai dan Perencanaan Bangunan Pengamanannya (2004) bahwa pengertian reklamasi adalah meningkatkan sumberdaya lahan dari yang dulunya tidak memiliki manfaat menjadi memiliki manfaat dalam sudut pandang lingkungan, kebutuhan masyarakat dan juga pada nilai ekonomis.

2. Pengertian Reklamasi di Wilayah Pesisir (2005)
Menurut Pedoman Reklamasi di Wilayah Pesisir (2005) bahwa pengertian reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang atau kelompok yang bertujuan meningkatkan manfaat sumber daya lahan yang ditinjau dari sudut lingkungan dan juga sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan ataupun drainase.

3. Reklamasi Berdasarkan Modul Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi (2007)
Menurut Modal Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi bahwa pengertian reklamasi adalah suatu pekerjaan atau usaha yang memanfaatkan kawasan atau lahan yang relatif tidak berguna atau masih kosong dan berarir kedalam suatu lahan yang dapat berfungsi dengan cara dikeringkan. Seperti di kawasan pantai, daerah rawa-rawa, di lepas pantai/ atau dilaut, ditengah sungai yang lebar ataupun juga didanau.

4. Reklamasi Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 52 (2011)
Menurut Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 52 Tahun 2011 bahwa pengertian reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan juga kontur kedalaman perairan.

5. Reklamasi Menurut Perencanaan Kota (2013)
Berdasarkan pengertian reklamasi menurut perencanaan kota bahwa reklamasi mempunyai pengertian yaitu usaha pengembangan daerah yang tidak atau kurang produktif (misalnya rawa pasang surut mapun juga rawa pasang surut gambut atau pantai) menjadi suatu daerah yang produktif n(perkebunan, pertanian, permukiman, perluasan pelabuhan) dengna jalan menurunkan muka air  genangan dengan membuat kanal-kanal, membuat tanggul atau polder dan memompa air keluar maupun juga dengna pengurugan.

Tujuan Serta Manfaat Reklamasi


Reklamasi menurut Modul Terapan Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai (2007) tujuannya adalah untuk menjadikan kawasan berair yang rusak atau belum termanfaatkan menjadi suatu kawasan baru yang lebih baik dan bermanfaat. Kawasan daratan baru tersebut dapat dimanfaatkan untuk kawasan permukiman, perindustrian, bisnis dan pertokoan, pelabuhan udara, perkotaan, pertanian, jalur transportasi alternatif, reservoir air tawar di pinggir pantai, kawasan pengelolaan limbah dan lingkungan terpadu, dan sebagai tanggul perlindungan daratan lama dari ancaman abrasi serta untuk menjadi suatu kawasan wisata terpadu.

Adapun menurut Perencanaan Kota (2013), tujuan dari reklamasi pantai merupakan salah satu langkah pengembangan kota. Reklamasi diamalkan oleh negara atau kota-kota besar yang laju pertumbuhan dan kebutuhan lahannya meningkat demikian pesat tetapi mengalami kendala dengan semakin menyempitnya lahan daratan (keterbatasan lahan). Dengan kondisi tersebut, pemekaran kota ke arah daratan sudah tidak memungkinkan lagi, sehingga diperlukan daratan baru.

Sementara menurut Max Wagiu (2011), tujuan dari program reklamasi ditinjau dari aspek fisik dan lingkungan, yakni:

  • Untuk mendapatkan kembali tanah yang hilang akibat gelombang laut.
  • Untuk memperoleh tanah baru di kawasan depan garis pantai untuk mendirikan bangunan yang akan difungsikan sebagai benteng perlindungan garis pantai. 

Sementara itu, kebutuhan dan manfaat reklamasi dapat dilihat dari aspek tata guna lahan, ekonomi, sosial dan lingkungan. Dari aspek tata ruang, suatu wilayah tertentu perlu direklamasi agar dapat berdaya dan memiliki hasil guna. Untuk pantai yang diorientasikan bagi pelabuhan, industri, wisata atau pemukiman yang perairan pantainya dangkal wajib untuk direklamasi agar bisa dimanfaatkan. Terlebih kalau di area pelabuhan, reklamasi menjadi kebutuhan mutlak untuk pengembangan fasilitas pelabuhan, tempat bersandar kapal, pelabuhan peti-peti kontainer, pergudangan dan sebagainya.

Dan dalam perkembangannya, pelabuhan ekspor/impor saat ini menjadi area yang sangat luas dan berkembangnya industri karena pabrik, moda angkutan, pergudangan yang memiliki pangsa ekspor/impor lebih memilih tempat yang berada di lokasi pelabuhan karena sangat ekonomis dan mampu memotong biaya transportasi.

Aspek perekonomian adalah kebutuhan lahan akan pemukiman, semakin mahalnya daratan dan menipisnya daya dukung lingkungan di darat menjadikan reklamasi sebagai pilihan bagi negara maju atau kota metropolitan dalam memperluas lahannya guna memenuhi kebutuhan akan pemukiman. Dari aspek sosial, reklamasi bertujuan mengurangi kepadatan yang menumpuk dikota dan meciptakan wilayah yang bebas dari penggusuran karena berada di wilayah yang sudah disediakan oleh pemerintah dan pengembang, tidak berada di bantaran sungai maupun sempadan pantai.

Aspek lingkungan berupa konservasi wilayah pantai, pada kasus tertentu di kawasan pantai karena perubahan pola arus air laut mengalami abrasi, akresi ataupun erosi. Reklamasi dilakukan diwilayah pantai ini guna untuk mengembalikan konfigurasi pantai yang terkena ketiga permasalahan tersebut ke bentuk semula.

Reklamasi
Gambar ilustrasi Reklamasi

Bisa disimpulkan bahwa tujuan dari reklamasi adalah untuk memperoleh lahan pertanian, memperoleh lahan untuk pembanguan gedung atau untuk memperluas kota, ataupun untuk sarana transportasi. Reklamasi biasanya menyangkut wilayah laut, baik laut dangkal maupun dalam. Proyek reklamasi juga dapat dilakukan pada daerah rawa-rawa yang dapat digunakan untuk keperluan pembangunan proyek industri.

Baca: Nilai-nilai Hikayat: Contoh dan Macam-macam Nilai Dalam Hikayat

Demikianlah ulasan mengenai pengertian reklamasi, tujuan, serta manfaat dari reklamasi itu sendiri. Semoga ulasan ini berguna dan dapat menambah pengetahuan sahabat pembaca.


0 comments

Post a Comment