Pengertian Royalti Menurut Para Ahli
Pengertian royalti menurut ahli sebagaimana disebutkan Organization of Economic Cooperation and Development (OECD) dalam ASEAN Customs Valuation Guide di tahun 2005 silam, royalti merupakan segala macam pembayaran yang berhubungan dengan penggunaan, hak untuk menggunakan, karya hak cipta literatur, artistik atau ilmiah termasuk juga sinematografi, film, paten, brand, desain atau model, plan, rumus, atau proses rahasia, atau penggunaan atau hak untuk menggunakan peralatan industri, komersial atau ilmiah, atau menggunakan informasi tentang pengalaman industri, ilmiah atau komersial.
Adapun pengertian royalti menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 36 tahun 2000 tentang PPh, disebutkan bahawa yang termasuk dalam penggunaan hak cipta dan hak paten adalah sebagai berikut:
- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa yang lainnya.
- Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
- Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknik, industrial, atau komersial.
- Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3.
- Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio.
- Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.
Fungsi Royalti
Royalti memeiliki fungsi dasar yang tidak lain adalah untuk untuk melindung pemilik atau pemegang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atas hak cipta, hak merek dagang, hak paten, hak distribusi, dan hak-hak lainnya. Secara harfiah, HAKI adalah hak eksklusif yang diberikan kepada seseorang atau kelompok/komunitas atas karya ciptaanya.
Gambar ilustrasi Royalties and Payments |
Diluar bidang kesenian, royalty fee juga berlaku ketika menjalankan bisnis waralaba atau franchise. Franchise fee dapat diartikan sebagai biaya pembelian hak franchise untuk jangka waktu tertentu. Franchise fee yang dibayarkan kepada franchise dapat dikatakan sebagai “penghargaan”atas pengalaman franchisor menjalankan format bisnis yang diduplikasi dengan sistem franchise, khususnya apabila format bisnis yang ditawarkan telah dapat dibuktikan kematangannya.
Demikian artikel pengetahuan yang dapat saya publikasikan untuk menjadi bahan bacaan bermanfaat bagi sahabat pembaca di kesempatan kali ini. Semoga postingan mengenai pengertian dan fungsi royalti ini berguna bagi Anda.
0 comments
Post a Comment