Istilah "Holding" atau yang sering disebut "Holding Company", "Present Company" atau "Controling Company", dalam hal ini memiliki konsentrasi saham yang bertujuan untuk bisa berpengaruh pada perusahaan tertentu supaya bisa mengendalikannya. Adapun mengenai pengertian, manfaat, prosedur dan hal-hal lainnya yang perlu diketahui terkait Holding Compay dapat disimak di baris paragraf berikut ini.
Pengertian Holding Company Menurut Para Ahli
Holding Company adalah perusahaan induk yang membawahi beberapa peusahaan lainnya, yang tergabung dalam satu grup perusahaan. Dengan begitu, ada kemungkinan terjadi peningkatan atau penciptaan nilai pasar perusahaan.
Pengertian Holding Company adalah suatu perusahaan yang memiliki tujuan untuk mempunyai saham pada satu atau beberapa perusahaan dan mengatur satu atau beberapa perusahaan lain tersebut. Secara sederhana, pengertian holding company adalah perusahaan induk yang mempunyai saham perusahaan anak dan berperan sebagai pemegang saham.
Nah, tujuan dari penggabungan saham induk dengan saham anak (subsidiary company) bisa berdampak pada peningkatan kinerja perusahaan, dan bahkan bisa menciptakan nilai pasar perusahaan. Yang selama ini kita kenal dengan istilah ”Market Value Creation”. Hubungan antara perusahaan induk dengan perusahaan anak adalah berafiliasi.
Manfaat Holding Company
Beberapa manfaat dari pembentukan holding company adalah bisa membangun, mengelola, mengendalikan dan mengkoordinasikan kinerja antar perusahaan.
Perumusan langkah perencanaan perusahaan Holding company harus jelas dan efektif. Aspek strategis yang harus di perhatikan meliputi struktur organisasi, sumber daya manusia (SDM), dan aspek keuangan (finansial).
Tidak hanya itu, pengendalian setelah perusahaan Holding company juga harus diperhatikan. Dengan sistem pengendalian manajemen (management control system), pihak-pihak manajemen harus melakukan perencanaan, pengukuran, pengendalian, pengukuran dan auditing yang disertai dengan akuntabilitas transparan untuk mencapai tujuan perusahaan.
Kelebihan Dan Kekurangan Holding Company
Kelebihan dan kekurangan Holding company dapat dikelompokkan menjadi tiga, dari segi pengendalian perusahaan, pengoperasian perusahaan dan dari segi pemisahan secarar hukum.
- Segi pengendalian perusahaan, untuk mempengaruhi atau mengendalikan perusahaan lain, holding company harus memiliki saham di perusahaan tersebut sebesar 20-50%.
- Segi pengoperasian perusahaan. Secara hukum, perusahaan holding company bersifat terpisah antara perusahaan anak dengan perusahaan lainnya. Sehingga, jika salah satu perusahaan anak mengalami kegagalan, akan ditutup dengan keberhasilan perusahaan lain. Namun holding company tetap bertanggung jawab terhadap seluruh perusahaan anaknya.
- Segi pemisahan secara hukum. Artinya, dalam beberapa perusahaan sejenis bisa dibentuk dalam satu holding company, contohnya perusahaan asuransi, bank dan lembaga keuangan lainnya.
Contoh Holding Company di Indonesia
Di Indonesia terdapat beberapa jenis perusahaan yang menyandang status sebagai Holding Company, diantaranya:
- PT. Semen Gresik, Tbk.
- PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero)
- PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk
- PT Medco Energi Internasional Tbk
- PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)
- PT Bumi Resources Tbk
- PT Danareksa
- Japfa
- Hutama Karya
- Astra International
- Krakatau Steel
- Salim group
- Maspion
Penutup
Demikian ulasan mengenai pengertian Holding Company, manfaat Holding Company, kelebihan dan kekurangan Holding Company serta beberapa contoh Holding Company yang ada di Indonesia. Dan jika Anda membutuhkan contoh struktur organisasi holding company, informasi lengkapnya bisa Anda browse karena dalam artikel ini saya tidak mengulasnya.
0 comments
Post a Comment