Perbedaan Penyelidik dan Penyidik

Dalam ilmu hukum kita sering mendengar istilah penyelidikan dan penyidikan. Anda mungkin bertanya dalam hati "apa perbedaan penyelidikan dengan penyidikan?". Jika benar demikian, maka artikel ini akan menjawab pertanyaan Anda tersebut.

Perbedaan antara penyidik dan penyelidik, penyidikan dan penyelidikan, bisa kita pahami berdasarkan definisinya sesuai dengan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 4, dan angka 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menerangkan seperti diulas dibawah ini.

Pasal 1 angka 1 KUHAP

“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”

Pasal 1 angka 2 KUHAP

“Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”

Pasal 1 angka 4 KUHAP

“Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.”

Pasal 1 angka 5 KUHAP

“Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Pengertian penyelidikan berdasarkan KUHAP merupakan tindakan tahap pertama dari “penyidikan”. Namun perlu diingat, penyelidikan bukan tindakan yang berdiri sendiri terpisah dari fungsi “penyidikan”. Penyelidikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi penyidikan. Penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode atau sub daripada fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain, yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan, dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.

Artinya, sebelum dilakukan tindakan penyidikan, dilakukan dulu penyelidikan oleh pejabat penyelidik, dengan maksud dan tujuan untuk mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup supaya dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan mungkin juga dapat disamakan dengan pengertian tindak pengusutan sebagai upaya untuk mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti akan suatu peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana.

Adapun motivasi dan tujuan penyelidikan merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik, untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Sebelum melangkah ke tahap pemeriksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, harus terlebih dahulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut dari penyidikan.

Untuk mempermudah pemahaman Anda dalam membedakan antara penyelidik dan penyidik, silakan perhatikan tabel berikut ini:

Perbedaan
Penyelidik
Penyidik
Yang berwenang:
Setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia (Pasal 4 KUHAP)
1.   Pejabat polisi negara Republik Indonesia.
2.   Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
(Pasal 6 KUHAP)
Wewenangnya adalah:
1.     menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
2.     mencari keterangan dan barang bukti;
3.     menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;
4.     mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Selain itu, atas perintah penyidik, penyelidik dapat melakukan tindakan berupa:
1.     penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
2.     pemeriksaan dan penyitaan surat;
3.     mengambil sidik jari dan memotret seorang;
4.     membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
(Pasal 5 KUHAP)
1.    menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
2.    melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
3.    menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
4.    melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
5.    melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
6.    mengambil sidik jari dan memotret seorang;
7.    memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
8.    mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
9.    mengadakan penghentian penyidikan;
10.mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(Pasal 7 ayat [1] KUHAP)

Demikian penjabaran mengenai perbedaan penyelidikan dan penyidikan yang rasanya cukup penting untuk diketahui. Semoga bermanfaat dan dapat menambah pengetahuan Anda dibidang ilmu hukum.


0 comments

Post a Comment