Pengertian Tata Hukum dan Politik Hukum di Indonesia

Pada prinsipnya, hukum merupakan aspek yang paling penting dalam suatu Negara. Bisa dibayangkan bagaimana jadinya ketika sebuah Negara tidak memiliki landasan hukum, tentunya kehidupan akan menjadi sangat kacau balau dan tidak teratur.

Oleh yang demikian, diperlukan hukum sebagai alat untuk mencegah terjadinya hal-hal tersebut. Lalu, bagaimana dengan sistem tata hukum di Indonesia sendiri? Sebagai warga Negara yang baik, sudah semestinya kita memahami seperti apa sistem tata hukum yang ada di Indonesia.

Sejatinya hukum di Indonesia sendiri merupakan campuran dari sistem hukum di Eropa, yakni hukum adat dan hukum agama. Sebagian besar sistem yang dianut, baik pada hukum perdata maupun hukum pidana berbasis pada hukum Eropa, khususnya yang berasal dari Belanda. Hal tersebut lantaran pada masa lalu Indonesia memang merupakan wilayah jajahan Belanda yang kala itu dikenal dengan sebutan Hindia-Belanda.

Sebagaimana yang sudah disebutkan tadi bahwa hukum Indonesia berasal dari hukum agama. Hal ini karena sebagian masyarakat Indonesia memeluk agama Islam, maka pengaruh hukum atau syariat Islam cukup banyak terutama dalam bidang perkawinan, warisan dan kekeluargaan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerus dari berbagai macam aturan setempat dari masyarakat dan budaya yang ada di seluruh wilayah Nusantara.

Guna dapat memahami secara lebih detail mengenai sistem Tata Hukum di Indonesia, dibawah ini dijelaskan tahap demi tahap tentang sistem tata hukum Indonesia.

Pengertian Tata Hukum


Definisi tata hukum adalah suatu susunan hukum yang asal muasalnya berasal dari istilah recht orde (Belanda). Susunan hukum itu terdiri atas aturan-aturan hukum yang tertata sedemikian rupa sehingga orang mudah menemukannya bila suatu saat jika ia membutuhkannya untuk menyelesaikan suatu peristiwa hukum yang terjadi di dalam masyarakat.

Tata hukum berlaku dalam suatu masyarakat karena sudah disahkan oleh pemerintah masyarakat itu. Jika yang dimaksud masyarakat adalah masyarakat negara, ini berarti yang mengesahkan tata hukumnya adalah penguasa negara itu. Tata hukum yang sah dan berlaku pada waktu tertentu dan di negara tertentu dinamakan dengan hukum positif (ius constitutum). Sedangkan tata hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang dinamakan denagn ius constituendum. Ius constituendum dapat menjadi ius constitutum dan ius constitutum dapat hapus diganti dengan ius constitutum yang baru dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang selalu berkembang.

Pengertian Tata Hukum Indonesia


Tata hukum suatu negara adalah tata hukum yang ditetapkan atau disahkan ole negara itu. Sehingga bisa dikatakan tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah negara Indonesia. Aturan-aturan hukum yang berlaku di Indonesia sangat berkembang secara dinamis sesuai dengan perkembangan zaman dan perkembangan kebutuhan masyarakat. Oleh sebab itu jika aturan yang ada sudah tidak bisa memenuhi kebutuhan masyarakat, maka aturan tersebut perlu diganti.

Suatu tata hukum yang selalu berubah-ubah mengikuti perkembangan masyarakat di tempat mana tata hukum itu berlaku untuk memenuhi perasaan keadilan berdasarkan kesadaran hukum masyarakat, disebut tata hukum yang mempunyai struktur terbuka. Demikian pula halnya dengan tata hukum Indonesia, bahwa aturan-aturan dalam tata hukum Indonesia saling berhubungan dan saling menentukan. Hal yang saling berhubungan dan menentukan bisa dilihat dengan contoh berikut :

  • Hukum pidana saling berhubungan dengan hukum acara pidana dan saling menentukan satu sama lain. Karena hukum pidana tidak akan bisa diterapkan tanpa adanya hukum acara pidana. Sebaliknya jika tidak ada hukum pidana, hukum acara pidana tidak akan berfungsi.
  • Hukum keluarga berhubungan dan saling menentukan dengan hukum waris. Agar harta kekayaan yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia dapat dibagikan kepada ahli warisnya maka perlu dibuat peraturannya. Peraturan itu nantinya mencakup siapa ahli warisnya, berapa bagiannya dan apa kewajibannya ditentukan hukum waris.

Sejarah Tata Hukum


Seperti yang sudah saya uraikan di atas bahwa hukum itu berubah-ubah sesuai dengan perkembangan zaman dan masyarakat tempat di mana tata hukum itu berlaku. Aturan-aturan akan diganti dengan yang baru apabila aturan yang lama sudah dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat. Penggantian aturan-aturan lama dengan aturan baru di dalam masyarakat merupakan suatu kejadian yang penting dalam tata hukum masyarakat atau negara itu. Oleh karena itu kejadiannya perlu dicatat, ditulis dan diingat.

Maka, pencatatan atau penulisan kejadian-kejadian penting mengenai perubahan tata hukum dalam suatu negara dilakukan dengan tujuan agar diingat dan dipahami oleh bangsa di negara yang bersangkutan itu pada masa kini dinamakan dengan “sejarah tata hukum”. Dengan demikian, sejarah tata hukum Indonesia memuat kejadian-kejadian penting mengenai tata hukum Indonesia pada masa lalu yang dicatat dan diingat serta harus dipahami oleh bangsa Indonesia.

Pengertian Politik Hukum


Apa pengertian politik hukum? Politik hukum adalah pernyataan kehendak dari pemerintah negara mengenai hukum yang berlaku di wilayahnya dan ke arah mana hukum itu akan dikembangkan. Dari rumusan pengertian di atas dapatlah dikemukakan bahwa politik hukum Indonesia adalah pernyataan kehendak dari pemerintah negara Indonesia dan ke arah mana hukum itu akan dikembangkan.

Mengenai ke arah mana hukum Indonesia akan dikembangkan menurut GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara) kita, secara tegas dikatakan bahwa pembangunan dan pembinaan hukum di Indonesia ialah dengan mengadakan kodifikasi dan unifikasi hukum di bidang-bidang hukum tertentu dengan memperhatikan kesadaran hukum masyarakat dan perkembangannya.

Jenis-Jenis Tata Hukum Indonesia


1. Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi setiap tingkah laku manusia untuk memenuhi kepentingan / kebutuhan nya atau mengatur kepentingan-kepentingan seseorang.

Hukum perdata disebut pula hukum sipil atau hukum privat sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berhubungan dengan negara serta kepentingan umum contohnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kejahatan (hukum pidana), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara). Maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya perkawinan, perceraian, pewarisan, kematian, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.

Hukum perdata di Indonesia sendiri bersumber pada hukum perdata yang berlaku di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan kitap KUHPer yang berlaku di Indonesia merupakan terjemahan dari hukum yang berlaku di kerajaan Belanda.

2. Hukum Pidana
Hukum Pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku setiap manusia dalam meniadakan pelanggaran kepentingan umum

Menurut Prof. Dr. Moeljatno, SH. menguraikan istilah hukum pidana bahwa Hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disebuah negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:

  • Menentukan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
  • Menentukan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
  • Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilakasanakan apabila orang yang disangkakan telah melanggar larangan tersebut “.

Pada dasarnya, hukum pidana ini adalah bagian dari hukum publik. Hukum pidana juga dibagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana formal dan hukum pidana materiil.

  • Hukum pidana materiil merupakan hukum yang mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana atau sanksi. Di Indonesia sendiri, pengaturan hukum pidana materiil disahkan dalam KUHP.
  • Hukum pidana formil merupakan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil sudah disahkan dalam UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

3. Hukum Tata Negara (HTN)
Hukum Tata Negara (HTN) adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, pembentukan lembaga-lembaga negara, struktur kelembagaan, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara.

Hukum Tata Negara juga merupakan hukum yang mengatur mengenai Negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu Negara tertentu tetapi lebih dari pada Negara dalam arti luas. Dengan kata lain, hukum ini membicarakan Negara dalam arti yang abstrak.

4. Hukum Administrasi Negara (HAN) / Hukum Tata Usaha
Hukum Tata Usaha / Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai pengelolaan administrasi pemerintahan yang jika dalam arti luas bertujuan dalam mengetahui cara tingkah laku negara dan alat-alat perlengkapan negara.

Hukum ini sejatinya mempunyai kemiripan dengan hukum tata Negara, dimana kesamaannya terletak pada kebijakan pemerintah, sedangkan dalam hal perbedaan dengan hukum tata Negara (HTN) lebih mengacu pada fungsi konstitusi yang digunakan oleh Negara.

5. Hukum Acara atau Hukum Formal
Hukum Acara atau Hukum Formal adalah ketentuan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya dan dijalankannya hukum materiil. Dapat dikatakan juga Hukum acara meliputi ketentuan-ketentuan tentang cara bagaimana orang harus menyelesaikan masalah dan mendapatkan keadilan dari Hakim apabila kepentingannya atau haknya dilanggar oleh orang lain atau sebaliknya bagaimana cara mempertahankan kebenarannya apabila dituntut oleh orang lain.

Di Indonesia terdapat dua macam Hukum Acara yakni Hukum Acara Pidana (Hukum Pidana formil) dan Hukum Acara Perdata (Hukum Perdata formil).

  • Hukum Acara Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai cara bagaimana mempertahankan dan menjalankan mengenai peraturan hukum perdata material
  • Hukum Acara Pidana adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dalam cara bagaimana pemerintah menjaga kelangsungan pelaksanaan hukum pidana material

Tujuan Mempelajari Tata Hukum Indonesia


Sesorang yang mempelajari tata hukum negara tertentu berarti mempelajari keseluruhan peraturan yang berlaku di negara itu atau mempelajari hukum positif negara itu. Demikian pula seseorang yang mempelajari tata hukum Indonesia berarti ia mempelajari hukum positif Indonesia. Tujuannya adalah orang tersebut ingin mengetahui seluruh peraturan yang mengatur tata kehidupan negara dan masyarakat Indonesia. Lebih jauh orang tersebut ingin mengetahui, dalam kerangka hukum positif Indonesia, tentang perbuatan-perbuatan mana yang melanggar hukum dan mana perbuatan yang menuruti hukum, serta ingin mengetahui kedudukan, hak dan kewajibannya dalam masyarakat. Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa hukum positif Indonesia sudah menjadi sebuah objek ilmu pengetahuan yang layak untuk dikaji dan dipelajari.

Baca juga: Pengertian Hukum Agraria dan Asas-asas Hukum Agraria

Demikian ulasan mengenai sistem tata hukum di Indonesia beserta jenis-jenis, serta tujuan untuk mempelajarinya. Semoga informasi ringan ini berguna bagi sahabat pembaca di seluruh Nusantara.


0 comments

Post a Comment