Seperti kita ketahui bersama, sebagai negara hukum Indonesia memiliki hukum untuk mengatur prilaku warga negaranya, antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum negara, dan hukum agama. Paragraf ini akan menjelaskan tentang hukum perdata. Saya yakin Anda pasti terbiasa mendengar yang disebut hukum perdata, apalagi sebagian kasus di Indonesia dikategorikan dalam hukum perdata.
Pengertian Hukum Perdata
Pengertian hukum perdata menurut para ahli atau pandangan yang sah adalah hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, dan kepentingan antar individu dalam masyarakat yang bersifat tertutup. Hukum perdata biasa disebut dengan hukum privat. Fungsi hukum perdata adalah untuk menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi. Contoh hukum perdata seperti hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik dan hukum perikatan. Hukum perdata memiliki tujuan untuk menyelesaikan konflik atau masalah yang terjadi diantara kedua belah pihak. Hukum perdata terjadi ketika seseorang mendapatkan suatu kasus yang bersifat tertutup (privat). Hukum perdata terjadi manakala suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu bersangkutan
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis, yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis' yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda antara tahun 1806-1813, kedua kodifikasi tersebut diberlakukan di negara Belanda yang masih terus dipergunakan hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda akhirnya terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia :
- BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda)
- WvK (atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Contoh Kasus Hukum Perdata
1. Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
Sebagian besar kasus ini terjadi melalui sosial media. Penulis di sosial media ini membuat berita yang tidak pantas yang membuat seseorang menjadi terhina oleh tulisan yang ia buat. Dari pemberitaan itu korban akhirnya tidak terima, sehingga korban melaporkan si penulis berita tersebut ke pihak berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan di sosial media. Nah, contoh kasus semacam ini masuk dalam kasus perdata tentang pencemaran nama baik.
Contoh:
Kasus Prita Mulyasari
Ibu dari dua anak, Prita Mulyasari mendekam di LP Wanita Tangerang, Banten. Prita dijebloskan ke penjara akibat kasus pencemaran nama baik. Ia dijerat menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Isinya “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik“. Prita terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kasus ini bermula dari email Prita yang mengeluhkan layanan unit gawat darurat Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Email ke sebuah milis itu ternyata beredar ke milis dan forum lain. Manajemen PT Sarana Mediatama Internasional, selaku pengelola rumah sakit itu, kemudian merespons dengan mengirim jawaban atas keluhan Prita ke beberapa milis. Mereka juga memasang iklan di koran. Tak cukup hanya merespon email, PT Sarana Mediatama Internasional juga menggugat Prita, secara perdata maupun pidana, dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus diatas merupakan salah satu contoh dari hukum perdata. Suatu komentar atas pengeluhan yang dilakukan oleh seorang pasien terhadap suatu pelayanan dari sebuah Rumah Sakit berbuntut panjang. Masalah individu ini merebak ke publik, setelah pasien menulis tentang keluhanya itu di blog. Pasal yang digunakan adalah mengenai UU ITE, yang mengatur tentang tidak diperbolehkannya melakukan penghinaan di suatu media elektronik.
2. Contoh Kasus Hukum Perdata Warisan
Dalam sebuah keluarga terdapat harta benda yang akan diwariskan ketika ajal menjemput. Ayah merupakan kepala rumah tangga yang kelak akan mewariskan harta bendanya kepada anak-anaknya. Dari keinginan membagikan warisan Ayah akan menuliskan sebuah surat wasiat warisan. Lalu, ketika sudah meninggal terjadi selisih paham soal pembagian warisan antara anak-anaknya yang menerima warisan tersebut, dari situ lah berujung pelaporan salah seorang anak melaporkan kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan tentang warisan.
3. Contoh Kasus Hukum Perdata Perceraian
Sepertinya Anda sering mendengar kasus yang satu ini di melalui berita di televisi atau media koran, karna banyak pemberitaan kasus perceraian dikalangan artis. karena terjadinya perceraian didalam rumah tangga, dikarenakan saat terjadi sebuah permasalahan didalam sebuah rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau titik terang, maka sebagai jalan keluar/ alternatif keputusan yang harus diambil ialah perceraian. Sebuah perceraian mungkin salah satu yang tidak boleh dilakukan didalam agama, karena perceraian tidak boleh dialam agama tapi berdampak tidak baik bagi anak-anak nya dimasa yang akan datang. tapi jika tetap tidak menemukan jalan keluar, pasti keputusan yang diambil bila tidak menemukan titik terang atau tidak mendapatkan solusi dengan melakukan perceraian.
0 comments
Post a Comment