Pengertian BPK, Tugas, dan Fungsi BPK

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan salah satu lembaga kenegaraan dengan fungsi untuk memantau transaksi keuangan. Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tanggung jawab untuk mencegah dan memberantas korupsi, maka tugas BPK fokusnya adalah ke transaki finansial. Lebih lanjut tentang fungsi BPK dapat Anda simak dibawah ini.

Pengertian BPK


BPK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK masuk dalam kategori lembaga yang mandiri dan bebas, pernyataan ini sebagaimana tercantum dalam UUD 1945. Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan tetap mempertimbangkan DPD dan kemudian diresmikan oleh Presiden. Dalam pembentukannya, BPK memiliki sejarah tersendiri seperti dipaparkan dibawah ini.

Sejarah BPK


Sebagaimana bunyi pasal 23 Ayat (5) Tahun 1945 telah ditetapkan bahwa untuk pemeriksaan tanggung jawab yang berhubungan dengan Keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan dimana peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Kemudian hasil pemeriksaan keuangan tersebut disampaikan kepada DPR.

Berdasarkan amanat yang tercantum dalam UUD tahun 1945 tersebut, kemudian dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No.11/OEM tanggal 28 Desember 1946 yang berisi tentang pembentukan Badan Pemeriksaan Keuangan. Pada awalnya BPK mulai bekerja pada tanggal 1 Januari 1947 dan memiliki kedudukan sementara di Magelang. Pada saat pembentukan ini, BPK memiliki 9 orang pegawai yang diketuai oleh R. Soerasno.

Tugas BPK


Keberadaan BPK telah diatur dengan tugas dan fungsi BPK pada pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945 yang menetapkan bahwa, memeriksa tanggung jawab tentang Keuangan Negara.

Yang diadakan pada suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan oleh Undang-Undang, kemudian hasil pemeriksaan yang dilakukan itu akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Tugas pokok BPK yaitu:

Melakukan pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan ini mencakup keuangan pada:

  • Pemerintah pusat
  • Pemerintah daerah
  • Lembaga negara lainnya
  • Bank Indonesia
  • Badan Usaha Milik Negara
  • Badan Layanan Umum
  • Badan Usaha Milik Daerah
  • Lembaga atau badan lain yang melakukan pengolahan keuangan negara seperti Mahkamah Agung
  • Setiap lembaga yang tercantum berdasarkan undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
  • Memberikan hasil pada DPR
Badan pemeriksa keuangan memeriksa semua pelaksanaan APBN, yakni:
  • Memeriksa tanggung jawab pada pemerintah yang mengenai keuangan Negara
  • Melakukan pemeriksaan terhadap semua pelaksanaan APBN
  • Pelaksanaan pemerintah yang dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan UU
  • Hasil pemeriksaan BPK diberitahukan kepada DPR, DPD dan DPRD

Melaporkan unsur pidana yang ditemukan, BPK bertugas untuk melakukan pelaporan kepada instansi yang berwenang, yang disesuaikan dengan ketentuan paraturan perundang-undanga paling lama 1 “satu” bulan sejak diketahui adanya unsur pidana tersebut. Hal tersebut dimaksudkan untuk dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fungsi BPK dan Wewenang BPK


Terdapat tiga fungsi pokok BPK, yaitu:

  • Fungsi operatif merupakan pemeriksaan, pengawasan dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan dan pengelolaan kekayaan Negara.
  • Fungsi yudikatif yakni kewenangan menuntut perbendaharaan dan tuntutan gantu rugi terhadap bendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya sehingga merugikan keuangan negara.
  • Fungsi rekomendatif yakni memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan keuangan Negara.
Sementara itu, BPK memiliki wewenang BPK yang sebagian besarnya adalah sebagai berikut:
  • Meminta, memeriksa, meneliti pertanggung jawaban atas penguasaan dan pengurusan keuangan negara serta mengusahakan keserahgaman baik dalam tata cara pemeriksaan dan pengawasan maupun dalam penatausahaan keuangan negara.
  • Mengadakan dan menetapkan tututan perbendaharaan dan tuntutan gantu rugi.
  • Dan melakukan penelitian penganalisisan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.
  • Dalam melaksanakan tugasnya BPK berwenang yaitu:
  • Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan.
  • Meminta keterangan dan dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
  • Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggung jawaban dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
  • Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK.
  • Menetapkanm standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan pemerintah pusat/pemerintah daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  • Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
  • Menggunakan tenaga ahli dan tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK.
  • Membina jabatan fungsional pemeriksa.
  • Memberi pertimbangan atas standar akuntansi pemerintah dan memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern pemerintah pusat/pemerintah daerah sebelum ditetapkan oleh pemerintah pusat/pemerintah daerah.

Simak juga: Pengertian Hubungan Bilateral

Nah, demikianlah bahasan mengenai pengertian BPK, fungsi serta wewenang yang dimiliki BPK selaku salah satu lembaga tinggi negara. Semoga ulasan diatas dapat menambah pengetahuan sahabat pembaca.


0 comments

Post a Comment