Pengertian Narapidana, Terpidana dan Haknya

Apa itu narapidana? Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di lembaga pemasyarakatan. Walaupun terpidana kehilangan kemerdekaannya, namun mereka memiliki hak-hak yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Dibawah ini dijelaskan secara lengkap mengenai definisi narapidana.

Pengertian Narapidana


Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian narapidana adalah orang yang sedang menjalani hukuman karena tindak pidana; terhukum.

Sementara itu, menurut kamus induk istilah ilmiah menyatakan bahwa narapidana adalah orang buian. Selanjutnya berdasarkan kamus hukum narapidana, pengertian narapidana adalah orang yang menjalani pidana dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP).

Berdasarkan Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di Lembaga Pemasyarakatan.

Pengertian Terpidana


Berdasarkan Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, pengertian terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dari bunyi pasal diatas, maka dapat disimpulkan bahwa narapidana adalah orang atau terpidana yang sedang menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan yang mana kemerdekaannya hilang.

Hak-hak Narapidana


Konsep HAM memiliki dua pengertian dasar, yang pertama merupakan hak-hak yang tidak dapat dipisahkan dan dicabut. Hak ini adalah hak-hak moral yang berasal dari kemanusiaan setiap insan dan hak-hak itu bertujuan untuk menjamin martabat setiap manusia. Kedua, yaitu hak menurut hukum, yang dibuat sesuai dengan proses pembuatan hukum dari masyarakat itu sendiri, baik secara nasional maupun internasional. Adapun dasar dari hak-hak ini adalah persetujuan orang yang diperintah, yaitu persetujuan dari para warga, yang tunduk pada hak-hak itu dan tidak hanya tertib alamiah, yang merupakan dasar dari arti yang pertama tersebut di atas.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Lembaga Pemasyarakatan. Pada Pasal 14 di tentukan bahwa Narapidana memiliki hak :

  • Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
  • Mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
  • Mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
  • Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
  • Menyampaikan keluhan;
  • Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
  • Mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
  • Menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
  • Mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
  • Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
  • Mendapatkan pembebasan bersyarat;
  • Mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
  • Mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.


Kesadaran manusia terhadap HAM berawal dari kesadaran terhadap adanya nilai harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya. Sesungguhnya hak-hak manusia sudah ada sejak manusia itu dilahirkan ke dunia ini, dengan demikian HAM bukan hal yang baru lagi. Pemerintah Indonesia yang batinnya menghormati dan mengakui HAM, komitmen terhadap perlindungan/pemenuhan HAM pada tahap pelaksanaan putusan. Wujud komitmen tersebut adalah institusi hakim pengawas dan pengamat (WASMAT) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 277 sampai dengan Pasal 283 KUHAP, serta diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan berdasarkan sistem kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.

Jaminan dalam proses perkara pidana yang diatur dalam Internasional Covenant on Civil and Political Rights (1CCPR) 1996 (Kovenan Internasional hak-Hak Sipil Dan Politik), Declaration on Protection From Torture 1975 (Deklarasi Perlindungan Dan Penyiksaan dan perlakuan atau Pidana lain yang kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia), Standar Minimum Rules For The Treatmen Of Prisoner 1957 (peraturan standar minimum untuk perlakuan napi yang menjalani Pidana).

Pada tahap pelaksanaan putusan, HAM yang diinrodusir menjadi hak narapidana tetap menjamin dan dilindungi oleh hukum yang bermakna penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia. Pasal 10 ICCPR ditegaskan bahwa semua orang yang kehilangan kebebasannya, diperlakukan secara berperikemanusiaan dan dengan rasa hormat mengenai martabat pribadi insan bawahannya. Sistem penjara harus didasarkan pada perlakuan tahanan-tahanan yang esensialnya adalah reformasi dan rehabilitasi sosial. Pelanggara-pelanggar dibawah umur harus dipisahkan dari orang-orang dewasa dan diberikan perlakuan yang layak bagi usaha dan status hukum mereka.

Demikian penjelasan ringkas mengenai pengertian narapidana dan terpidana serta hak-hak yang dimiliki narapidana. Semoga ulasan ini dapat menambah pengetahuan Anda terkait ilmu hukum.


0 comments

Post a Comment