Kalender Pendidikan 2017/2018

Kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif serta hari libur.

Dalam penyusunan kalender pendidikan, dalam hal ini guru dituntut untuk mampu menghitung jam belajar efektif untuk pembentukan kompetensi peserta didik dan menyelesaikannya dengan standar kompetensi serta kompetensi dasar yang dimiliki oleh peserta didik.

Penyusunan kalender pendidikan dapat ditetapkan waktu untuk kegiatan pembelajaran, termasuk waktu libur dan lain-lain. Oleh yang demikian, dengan adanya kalender pendidikan ini maka guru dapat mengatur waktu untuk menyelesaikan kompetensi dasar, jumlah ulangan baik ulangan umum ataupun ulangan harian serta jumlah waktu cadangan.

Sementara itu, bagi Anda para peserta didik yang mungkin saja ingin mengetahui kalender pendidikan tahun ajaran 2017/2018, Anda bisa mengunduhnya melalui link dibagian bawah artikel ini. Pada kalender pendidikan ini terdapat dua sheet file Microsoft Excel. File pertama meliputi format Kalender Pendidikan, Penghitungan Hari Efektif Sekolah, Hari Efektif Fakultatif, dan hari Libur Sekolah sebagaimana format asli dalam lampiran Surat Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Adapun pada sheet kedua, file tersebut meliputi format Kalender Pendidikan perbulan selama satu tahun yang telah disesuaikan dengan lampiran Surat Kepala Kanwil Kemenag Jatim.

Download Kalender Pendidikan 2017/2018 Jawa Timur

Penetapan Kalender Pendidikan


  1. Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
  2. Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten/Kota, dan/atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
  3. Pemerintah Pusat/Provinsi/Kabupaten/Kota dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan. 
  4. Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada dokumen Standar Isi ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah.


0 comments

Post a Comment