Sistem Pemerintahan Indonesia

Setiap negera berdaulat memiliki sistem pemertintahan masing-masing. Sistem pemerintahan sendiri adalah suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen yang bekerja saling bergantung dan mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.

Pengertian Sistem Pemerintahan


Dapat didefinisikan secara ringkas, sistem pemerintahan adalah suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen yang bekerja saling bergantung serta mempengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.

Sesuai dengan kondisi suatu negara, sistem pemerintahan suatu negara dibedakan menjadi beberapa jenis, sebagai berikut:

  • Presidensial
  • Parlementer
  • Semipresidensial
  • Komunis
  • Demokrasi liberal
  • Liberal

Sistem pemerintahan memiliki sistem serta tujuan untuk menjaga suatu stabilitas negara tersebut. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan memiliki pondasi yang kuat di mana ia tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal tersebut akan berlangsung selama-lamanya sampai adanya desakan warga untuk memprotes hal tersebut.

Sistem Pemerintahan di Indonesia


Pembukaan UUD 1945 Alinea IV menjelaskan bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Berdasarkan hal itu dapat disimpulkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya adalah republik.

Selain bentuk negara kesatuan dan bentuk pemerintahan republik, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang bunyinya, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar". Dengan demikian, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Lalu, apa pengertian sistem pemerintahan presidensial?

Sebelumnya mari kita bahas dulu mengenai sistem pemerintahan.

Secara teori, sesuai dengan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer. Terlebih jika ditelisik dari sejarahnya, Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan.

Negara ini pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian pada rentang waktu tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sementara pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi terpimpin.

Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002. Dibawah ini dijabarkan perbedaan sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945.

Sebelum amandemen :

  • MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat
  • Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan
  • DPR berperan sebagai pembuat Undang - Undang
  • BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan
  • DPA berfungsi sebagai pemberi masukan/pertimbangan kepada presiden / pemerintahan
  • MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah.

Setelah amandemen :

  • Kekuasaan legislatif lebih dominan
  • Presiden tidak dapat membubarkan DPR
  • Rakyat memilih secara langsung presiden dan wakil presiden
  • MPR tidak lagi berperan sebagai lembaga tertinggi
  • Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih secara langsung oleh rakyat

Dalam sistem pemerintahaan presidensiil yang dianut di Indonesia, pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang menjadi perhatian. Selain itu, pengawasan rakyat terhadap pemerintahan juga kura begitu berpengaruh lantaran pada dasarnya terjadi kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. Selain itu, terlalu sering terjadi pergantian pejabat di kabinet karena presiden mempunyai hak prerogatif untuk melakukan hal tersebut.

Pokok sistem pemerintahan Indonesia


Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah seperti dijabarkan berikut ini:

  • Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan yang dianut adalah presidensial.
  • Bentuk negara kesatuan yang memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
  • Presiden merupakan kepala negara yang sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  • Parlemen terdiri dari dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya roda pemerintahan.
  • Kabinet / menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Demikian ulasan mengenai sistem pemerintahan Indonesia, semoga bisa menambah wawasan Anda.


0 comments

Post a Comment