Unsur-Unsur Terbentuknya Suatu Negara

Suatu negara terbentuk tentunya tidak terlepas dari sejumlah unsur. Unsur-unsur pembentuk negara merupakan syarat dalam membentuk suatu negara, apabila hal tersebut tidak terpenuhi, maka dapat disimpulkan bahwa itu bukanlah sebuah negara. Ada beberapa syarat minimal yang harus dipenuhi agar sesuatu dapat disebut negara. Syarat berlaku secara umum dan merupakan unsur yang penting. Syarat-syarat tersebut digolongkan menjadi dua, yaitu unsur konsitutif dan unsur deklaratif.

Unsur terbentuknya negara secara Unsur Konstitutif adalah unsur yang mutlak harus da pada saat negara didirikan. Unsur konstitutif meilputi rakyat, wilayah, dan pemerintahan berdaulat. Unsur terbentuknya negara secara Unsur Deklaratif adalah unsur yang tidak mutlak ada pada saat negara berdiri, tetapi unsur ini boleh dipenuhi atau menyusul dipenuhi setelah negara berdiri. Unsur-unsur Deklaratif adalah pengakuan dari negara lain.

Unsur-unsur Terbentuknya Negara


Apa sajakah unsur-unsur terbentuknya suatu negara? Berikut ini beberapa unsur terbentuknya negara yang mungkin belum Anda ketahui:

1. Keinginan Tercapainya Kesatuan Nasional


Unsur-unsur terbentuknya negara adanya kesatuan nasional merupakan suatu keinginan masyarakat dan pemerintahan dalam membangun dan membentuk suatu negara. Kesatuan nasional sendiri merupakan cita-cita luhur yang dimiliki oleh suatu bangsa dalam rangkat untuk menumbuhkan persatuan dan kesatuan bagi seluruh masyarakat yang mendiami negara tersebut. Di Indonesia sendiri, kesatuan nasional diwujudkan melalui lahirnya Pancasila sebagai pemersatu bangsa yang rumuskan oleh tokoh-tokoh pendahulu kita.

Selain itu, lahirnya Sumpah Pemuda yang mendahului lahirnya Pancasila juga menjadi alat pemersatu bangsa dalam memperkuat kesatuan segenap bangsa Indonesia. Pada saat itu, target tercapainya persatuan bangsa ditujukan bagi para pemuda dan pelajar yang dianggap produktif untuk mendorong terbentuknya kesatuan nasional.

2. Keinginan Untuk Mandiri


Unsur-unsur terbentuknya negara adanya rasa ingin mencapai kemandirian merupakan salah satu unsur terbentuknya suatu negara. Wilayah yang selama ini diberikan dukungan oleh negara atau bangsa lain dalam kurun waktu tertentu akan mengalami kemajuan dan dapat dimungkinkan untuk mengajukan kesiapan untuk berdiri sebagai negara baru yang mandiri. Kemandirian yang perlu ditunjukkan oleh suatu wilayah agar dipandang mampu untuk menjadi negara baru, mencakup di beberapa bidang seperti ekonomi, sosial politik, pertahanan dan keamanan, serta masih banyak lagi. Rasa ingin untuk mandiri perlu ditumbuhkan di dalam masyarakat yang mendiami wilayah tersebut guna mempermudah proses kemandirian suatu wilayah. Di Indonesia sendiri, kemandirian suatu wilayah dicetuskan oleh pemerintah pusat melalui adanya otonomi daerah di Indonesia, dimana terdapat pemisahan wewenang diantara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

3. Adanya Penduduk Tetap


Suatu wilayah yang ingin menjadikan wilayahnya sebagai negara baru, harus memiliki penduduk tetap yang mendiami wilayah tersebut selama kurun waktu tertentu. Perlu kita ketahui, penduduk dalam suatu wilayah terdiri dari penduduk asli dan bukan penduduk. Penduduk asli sendiri merupakan kelompok masyarakat atau indvidu yang memenuhi syarat dan diakui oleh negara sebagai warga negara.

Penduduk asli yang selanjutnya disebut dengan penduduk tetap harus mendiami wilayah yang ingin membentuk negara baru sebagai unsur konstutif dalam suatu negara.

Seminimal mungkin jumlah penduduk asli atau tetap yang mendiami wilayah tersebut adalah sepertiga dari luas geografi wilayah.

Selain itu, penduduk tetap yang mendiami suatu wilayah harus tunduk kepada hukum dan undang-undang yang berlaku di wilayah tersebut serta menjalankan kewajibannya bagi wilayahnya.

Baca juga: Definisi Pemerintah dan Pengertian Ilmu Pemerintahan

Selanjutnya, penduduk tetap yang mendiami wilayah yang ingin menjadi negara baru harus mempunyai identitas legal yang diakui secara hukum yang menerangkan bahwa penduduk tersebut benar-benar penduduk wilayahnya. Adanya penduduk tetap dalam suatu wilayah untuk membentuk negara disertai dengan dasar hukum persamaan kedudukan bagi setiap penduduk yang tinggal di wilayah tersebut agar penduduk di wilayah tersebut merasa diakui oleh wilayah yang ingin menjadi negara baru yang diakui oleh dunia internasional.

4. Memiliki Wilayah


Rasa kurang peduli yang tumbuh di dalam masyarakat menjadi salah satu kendala untuk mewujudkan kesatuan nasional. Masyarakat yang sudah cenderung mengutamakan kepentingan pribadinya di atas kepentingan orang banyak membuat kesatuan nasional sulit untuk terwujud. Perlu diketahui, rasa kurang kepedulian dan kecintaan masyarakat terhadap bangsanya membuat suatu bangsa maju untuk membentuk suatu negara.

5. Memiliki Kemampuan Mengadakan Hubungan


Referendum merupakan suatu jejak pendapat atau proses pemungutan suara yang dilakukan oleh pemerintah kepada masyarakat untuk menentukan suatu keputusan yang berkaitan dengan konstitusi atau ideologi negara. Proses referendum dapat memicu lahirnya negara baru di suatu wilayah negara karena adanya ketidak cocokan antara konsitusi dengan kondisi dan situasi masyarakat. Referendum munul karena adanya kekurangan yang dimiliki dari konstitusi yang berlaku di suatu negara.


6. Memiliki Sistem Pemerintahan


Halangan untuk mewujudkan kesatuan nasional juga dapat datang dari negara lain. Negara lain yang mempunyai kepentingan di wilayah yang akan menjadi negara tentunya tidak akan membiarkan wilayah tersebut merdeka dan mendeklarasikan sebagai negara baru. Jika hal ini terus dibiarkan, maka dapat terjadi konflik diantara kelompok masyarakat di wilayah tersebut dengan negara yang mempunyai kepentingan di sana. Munculnya konflik yang ditimbulkan karena adanya intervensi dari negara lain dapat mempunyai dampak tertentu bagi kehidupan masyarakat.

7. Adanya Pengakuan dari Negara Lain

unsur-unsur terbentuknya negara

Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang memperkuat terbentuknya sebuah negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara lain terdiri atas dua macam yaitu pengakuan de facto yang bersifat sementara dan pengakuan de facto yang bersifat tetap.


0 comments

Post a Comment