Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat ATM

Tahukah Anda bahwa saat ini pembayaran pajak kendaraan baik itu motor maupun mobil sudah bisa dilakukan melalui ATM. Hal ini tentunya akan memudahkan masyarakat yang ingin memenuhi tanggung jawab membayar pajak. Cukup dengan mendatangi mesin ATM terdekat, Anda dapat membayar tanggungan pajak kendaraan milik Anda.

Sebagian orang mungkin menganggap proses pembayaran pajak cukup ribet dan menyita banyak waktu. Nah sekarang hal tersebut sudah bisa diatasi dengan membayar pajak kendaraan lewat ATM. Tentunya Anda tidak perlu lagi mengorbankan waktu untuk datang ke kantor SAMSAT demi membayar pajak kendaraan. Sekarang ini pembayaran pajak bisa dilakukan semudah melakukan transfer uang.


Cara Bayar Pajak Lewat ATM


Untuk bisa membayar pajak kendaraan via ATM, pastikan Anda memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Memiliki rekening bank
  2. Nomor kendaraan tidak dalam keadaan terblokir.
  3. Hanya berlaku untuk pembayaran PKB (per tahun).
  4. Tidak berlaku untuk perpanjangan STNK 5 tahun (ganti plat nomor).
  5. Bisa bayar pajak 6 bulan sebelum jatuh tempo.
  6. Kendaraan atas nama perorangan bukan perusahaan.
  7. Memiliki nomor telepon yang masih aktif.


Proses Membayar Pajak Kendaraan Lewat ATM


Untuk melakukan pembayaran pajak lewat ATM ada dua versi yang bisa dilakukan. Pertama adalah pembayaran dengan mengirimkan sms terlebih dahulu untuk mendapatkan kode pembayaran. Kedua, Anda bisa langsung datang ke ATM untuk membayar pajak kendaraan dengan memasukan nomor TNKB (plat nomor) kendaraan di menu ATM. Untuk penjelasan lebih lanjut perhatikan ulasan berikut ini.

Cara pembayaran kendaraan pertama ini mengharuskan kamu memiliki kode pembayaran terlebih dahulu. Setelah itu, baru bisa beranjak ke ATM untuk mentransferkan sejumlah dana. Layanan pembayaran pajak ini disediakan oleh Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Jabar. dan layanan ini dikenal dengan nama e-samsat Jabar. Bank yang bisa digunakan adalah BJB, BNI, BRI, dan BCA.

1. Kirim SMS untuk Dapat Kode Pembayaran

Pertama. Siapkan ponsel untuk mengirimkan pesan singkat ke nomor 0811-211-9211. Formatnya esamsat [spasi] nomor rangka [spasi] Nomor KTP. Contoh, esamsat MH1KC12379s909876 3204371205890001.

2. Tunggu Balasan SMS

Setelah mengirimkan sms dengan format di atas. Tunggu beberapa saat hingga ada pesan balasannya. Akan ada dua pesan balasan yang akan mampir ke ponsel. Sms pertama berisikan rincian pembayaran pajak kendaraan yang dikenakan. Sedangkan sms ke dua adalah informasi terkait kendaraan yang dimiliki.

Baca juga: Tips Agar KPR Disetujui Bank

Fokus pada sms pertama, lihat 16 digit kode pembayaran yang didapat. Nomor itulah yang akan digunakan saat membayar pajak kendaraan lewat ATM nanti. Jadi, pastikan sms balasan tersebut tidak terhapus atau salin nomor tersebut di media lain seperti kertas.

3. Pembayaran di ATM

Habis mendapatkan kode pembayaran dari sms tadi, melangkahlah menuju ATM terdekat. Namun ingat, pembayaran pajak kendaraan hanya bisa dilakukan pada ATM sesuai dengan banknya. Pembayaran pajak kendaraan lewat ATM tidak dapat dilakukan di ATM Link (ATM bersama Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).

Langkah untuk melakukan pembayarannya seperti jelaskan berikut ini:

Bank BCA

  1. Masukan Kartu ATM ke Mesin
  2. Input Nomor PIN
  3. Masuk ke menu utama, pilih menu MPN > Pajak Kendaraan > Pembayaran Pajak
  4. Input kode 032 (kode Provinsi Jawa Barat)
  5. Masukan kode pembayaran dari sms
  6. Layar akan menampilkan rincian informasi terkait kendaraan dan beban pajak. Pilih OK.

Bank BJB

  1. Masukan Kartu ATM ke Mesin
  2. Input Nomor PIN
  3. Masuk menu utama > Bayar > Menu Lainnya > Pajak/Retribusi > Provinsi Jawa Barat > Pajak Kendaraan
  4. Masukan kode pembayaran dari sms
  5. Layar akan menampilkan rincian informasi terkait kendaraan dan beban pajak. Pilih OK.
  6. Bisa juga tanpa sms, dengan mengganti kode pembayaran dengan format kode provinsi Jabar (32) ditambah masa berlaku pajak (tanggal, bulan, dan tahun). Contoh: 3211032017.

Bank BNI

  1. Masukan Kartu ATM ke Mesin
  2. Input Nomor PIN
  3. Masuk menu utama > Pembayaran > Pajak/Penerimaan Negara >E-Samsat
  4. Input kode institusi (1502) diikuti kode SAMSAT jabar (32) dan kode pembayaran dari sms. Contohnya 1502323212340875176497
  5. Layar akan menampilkan rincian informasi terkait kendaraan dan beban pajak. Pilih OK.
  6. Bisa juga tanpa sms, dengan mengganti kode pembayaran dengan format kode institusi (1502) diikuti kode provinsi Jabar (32) ditambah masa berlaku pajak (tanggal, bulan, dan tahun). Contoh: 15023211032017.

Bank BRI

  1. Masukan Kartu ATM ke Mesin
  2. Input Nomor PIN
  3. Masuk menu utama > Pembayaran > Pajak > Lainnya > Lainnya > E-Samsat
  4. Input kode 30004 (kode institusi Jawa Barat)
  5. Masukan kode pembayaran dari sms.
  6. Layar akan menampilkan rincian informasi terkait kendaraan dan beban pajak. Pilih OK.
  7. Bisa juga tanpa sms, dengan mengganti kode pembayaran dengan format k kode provinsi Jabar (32) ditambah masa berlaku pajak (tanggal, bulan, dan tahun). Contoh: 3211032017.

4. Simpan Struk Sebagai Bukti

Setelah transaksi berhasil, mesin ATM akan mengeluarkan struk sebagai tanda bukti pembayaran pajak telah berhasil. Simpanlah bukti tersebut dengan aman karena itu bisa dijadikan sebagai bukti pembayaran yang sah.

Untuk lebih amannya lagi, fotokopi struk tersebut karena tulisan pada struk dari ATM bisa dengan mudah memudar. Bila Anda masih ragu, struk tersebut bisa ditukarkan ke SAMSAT terdekat untuk mencetak bukti pembayaran pajak kendaraan dari SAMSAT.

Jika masih kurang jelas, silakan simak video cara bayar pajak kendaraan via ATM berikut ini:


Cara Alternatif Bayar Pajak Kendaraan Lewat ATM


Pembayaran pajak kendaraan dengan cara yang ini lebih simpel dibandingkan cara sebelumnya. Cara ini tidak mengharuskan Anda memiliki kode pembayaran dari SMS terlebih dahulu. Hanya perlu hafal nomer TNKB (plat nomor).

Sebelumnya pembayaran mode ini hanya bisa dilakukan via Bank DKI, tapi sekarang Bank DKI sudah menngandeng tiga bank lainnya untuk ikut serta dalam e-samsat DKI. Bank tersebut adalah BNI, BTN dan Bank Bukopin. Lebih lanjut cara pembayarannya adalah sebagai berikut:

  1. Pastikan Anda memiliki rekening di Bank DKI, BNI, BTN, dan Bank Bukopin.
  2. Pergi ke ATM bank bersangkutan. Tapi, jangan ke ATM Link; yang merupakan bank Bersama.
  3. Masukan kartu ATM dan input
  4. Pada menu utama pilih Menu Lain > Pembayaran > PKB/STNK > Esamsat
  5. Masukan nomor polisi kendaraan. Catatan, bagi pemilik kendaraan non-plat B, bisa melihat kode wilayah dengan pilihan berikut Menu Lain > Pembayaran > PKB/STNK > Nopol
  6. Masukan kode alfabet. Maksudnya adalah masukan kode sesuai dengan digit huruf di plat nomor kendaraan. Misalnya, B 1234 CRT, kode alfabetnya adalah CRT. Sesuaikan huruf tersebut dengan deretan alfabet. Untuk lebih mudahnya, perhatikan tabel berikut.

    A = 01         K = 11      U = 21

    B = 02         L = 12      W = 23

    C = 03         M = 13      X = 24

    D = 04         N = 14      Y = 25

    E = 05        O = 15      Z = 26

    F = 06          P = 16

    G = 07         Q = 17   

    H = 08           R = 18

    I = 09        S = 19

    J = 10        T = 20

Artinya, ntuk plat nomor B 1234 CRT, maka kode alfabetnya adalah:

C = 03, R = 18, T = 20, = 031820

Layar akan menampilkan rincian informasi terkait kendaraan dan beban pajak. Pilih Bayar.
Simpan struk pembayaran sebagai tanda bukti pembayaran pajak kendaraan yang sah.

bayar pajak via ATM
Ilustrasi - Proses bayar pajak via ATM

Demikian panduan cara membayar pajak lewat ATM secara mudah, semoga informasi ini berguna bagi Anda.


0 comments

Post a Comment