Penyebab Diwajibkannya Registrasi Ulang SIM Card

Pemerintah melalui kementerian komunikasi dan informatika telah menerbitkan peraturan baru perihal kepemilikan kartu SIM prabayar. Setiap pengguna kartu SIM, baik itu calon pengguna baru maupun pengguna lama diwajibkan untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM mereka selambat-lambatnya hingga tanggal 28 Februari 2018.

Mekanisme pendaftaran kartu perdana sejatinya sudah ditetapkan sedemikian rupa oleh pemerintah, namun atas alasan-alasan tertentu peraturan tersebut dilakukan perubahan untuk memvalidasi data kepemilikan kartu SIM. Jika sebelumnya cukup dengan data identitas dan nomor KTP, maka untuk peraturan yang mulai berlaku tanggal 31 Oktober 2017 ini proses pendaftarannya harus dengan mencantumkan NIK dan nomor KK.

Simak: Cara Registrasi Ulang Kartu SIM

Lalu apa alasan pemerintah dibalik keluarnya peraturan registrasi ulang kartu SIM ini? Beberapa alasan yang disampaikan oleh pemerintah diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Untuk Menanggulangi Hoax
Cukup banyak modus kejahatan yang terjadi ditengah masyarakat dengan memanfaatkan kartu SIM sebagai sarana untuk berkomunikasi, dan setelah itu kartu SIM tersebut lantas dibuang dengan begitu saja tanpa meninggalkan jejak apapun. Para pelaku ujaran kebencian atau penyebar hoax tentunya tidak akan bisa melakukan tindakan pelanggaran semacam ini apabila sudah terjadi validasi data pribadi pada kartu SIM yang mereka gunakan.

2. Untuk Kepentingan Melawan Terorisme
Adanya kerjasama antara pemerintah dengan operator seluler dapat menangkal aksi terorisme yang bisa mengancam sewaktu-waktu. Para teroris seringkali menyusun dan melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelonggaran pemeriksaan identitas ketika registrasi awal SIM Card. Jika data kepemilikan SIM Card ini di validasi, maka tentunya akan mempersempit ruang komunikasi para kumpulan para teroris.

3. Untuk Tujuan Ekonomi


kejahatan cyber
Gambar ilustrasi kejahatan cyber

Tidak hanya bertujuan untuk kepentingan mencegah kejahatan cyber, validasi data pengguna telekomunikasi juga akan berimbas pada perekonomian yang mana mekanisme semacam ini akan mempermudah proses transaksi. Salah satu contoh manfaat dari registrai kartu SIM tervalidasi adalah untuk keperluan penyaluran bantuan bagi masyarakat miskin.

4. Untuk Kepentingan Transaksi Non-tunai 
Validasi data pengguna lewat operator dengan menggunakan NIK dapat mendorong transaksi non-tunai melalui perbankan menjadi lebih aman dan inklusif. 

Itulah beberapa alasan yang mendasari putusan pemerintah untuk mewajibkan seluruh pengguna kartu SIM prabayar agar melakukan registrasi ulang dimulai tanggal 31 Oktober 2017 dengan batas waktu hingga 28 Februari 2018.


0 comments

Post a Comment