Pengertian Perseroan, Perbedaan Perseroan Terbuka dan Terbatas

Dalam dunia usaha, atau tepatnya badan usaha, kita sering mengenal yang disebut dengan perseroan, perseroan terbuka, dan perseroan terbatas. Lalu, apa yang dimaksud dengan perseroan itu sendiri? Kemudian, apa perbedaan perseroan terbukan dan perseroan terbatas? Artikel ini akan menjawab unek-unek Anda terkait istilah perseroan.

Pengertian Perseroan


Definisi atau pengertian perseroan adalah sebuah badan hukum yang dapat memiliki harta kekayaan, melakukan kesepakatan atau perjanjian, mengadakan utang-piutang, memiliki hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi. Perseroan dikatakan sebagai perseroan terbatas manakala saham-sahamnya hanya dimiliki oleh kalangan atau orang-orang tertentu saja, dan dikatakan sebagai perseroan terbuka apabila saham-sahamnya dapat dibeli oleh masyarakat luas secara bebas.

Pengertian Perseroan Terbatas


Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Sebagai Badan Hukum, Perseroan Terbatas dianggap layaknya orang-perorangan secara individu yang dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, memiliki harta kekayaan sendiri, dan dapat dituntut serta menuntut di depan pengadilan.

Agar bisa menjadi Badan Hukum, Perseroan Terbatas harus memenuhi persyaratan dan tata cara pengesahan PT sebagaimana yang diatur dalam UUPT, yaitu pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Tata cara tersebut antara lain pengajuan dan pemeriksaan nama PT yang akan didirikan, pembuatan Anggaran Dasar, dan pengesahan Anggaran Dasar oleh Menteri.

Sebagai persekutuan modal, kekayaan PT terdiri dari modal yang seluruhnya terbagi dalam bentuk saham. Adapun para pendiri PT berkewajiban untuk mengambil bagian modal itu dalam bentuk saham – dan mereka mendapat bukti surat saham sebagai bentuk penyertaan modal. Tanggung jawab para pemegang saham terbatas hanya pada modal atau saham yang dimasukkanya ke dalam perseroan (limited liability). Segala hutang perseroan tidak dapat ditimpakkan kepada harta kekayaan pribadi para pemegang saham, melainkan hanya sebatas modal saham para pemegang saham itu yang disetorkan kepada perseroan.

Pendirian PT dilakukan berdasarkan perjanjian. Sebagai sebuah perjanjian, pendirian sebuah PT harus dilakukan oleh lebih dari satu orang yang saling mengikat janji untuk mendirikan perseroan, dan mereka yang berjanji itu memasukan modalnya ke dalam perseroan dalam bentuk saham. Perjanjian tersebut harus dibuat dalam bentuk akta notaris dalam bahasa Indonesia – notaris yang dimaksud adalah notaris yang wilayah kerjanya sesuai dengan domisili perseroan. Agar sah menjadi Badan Hukum, akta notaris itu harus disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.

Pengertian Perseroan Terbuka


Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal atau disebut dengan istilah go public. Jadi, sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham. Adapun contoh PT. Terbuka antara lain adalah PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, dan lain sebagainya.

Pengertian Perseroan
Bank BCA, salah satu contoh perusahaan perseroan terbuka.

Perbedaan Terbuka dan Terbatas


Berdasarkan definisi masing-masing perseroan sebagaimana diulas diatas, maka sebenarnya sudah dapat ditarik kesimpulan perbedaan diantara keduanya. Adapun perbedaan antara perseroan Terbuka dan Terbatas lebih lengkapnya adalah seperti dijabarkan dibawah ini.

Perseroan Publik merupakan Perseroan Terbuka, yang mana untuk menjadi Perseroan Publik, perseroan harus memenuhi kriteria yaitu memiliki pemegang saham sekurang-kurangnya 300 orang, dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar

Sedangkan Perseroan Terbuka lebih luas, Perseroan Terbuka (Tbk) dapat:

  1. Perseroan publik yang telah memenuhi kriteria sebagai perseroan publik yaitu memiliki pemegang saham sekurangnya 300 orang dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 miliar, atau
  2. Perseroan yang melakukan penawaran umum (public offering) saham di Bursa Efek (Emiten). Maksudnya perseroan tersebut menawarkan atau menjual saham atau efeknya kepada masyarakat luas.
Demikian ulasan mengenai pengertian perseroan, dan perbedaan antara perseroan terbatas dan perseroan terbuka, semoga artikel ini berguna bagi Anda.


0 comments

Post a Comment