Cara Registrasi Ulang Kartu SIM

Penting untuk diketahui bagi semua pengguna kartu SIM prabayar (SIM Card HP), bahwa terhitung mulai tanggal 31 Oktober 2018 pemerintah melalui Kominfo mewajibkan para pengguna kartu SIM untuk melakukan registrasi ulang kartu SIM mereka. Kewajiban registrasi ulang SIM card ini tidak hanya berlaku bagi pengguna baru, tetapi juga diharuskan bagi pengguna lama.

Tujuan dari keharusan untuk daftar ulang kartu SIM ini adalah untuk proses validasi data-data pengguna kartu SIM tersebut. Jika selama ini pengguna dapat mengaktifkan kartu SIM cukup dengan memberikan informasi data diri dan nomor kartu indentitas (KTP), maka kali ini proses registrasi ulang SIM Card harus dengan menyertakan Kartu Keluarga (KK).

Berikut ini beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait kebijakan registrasi ulang kartu SIM sebagaimana peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Tujuan dan Manfaat Registrasi Ulang Kartu SIM


  • Untuk memberikan perlindungan kepada pengguna dari tindakan kejahatan dan tindakan-tindakan penyalahgunaan.
  • Untuk memberikan kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan, seperti transaksi secara online. 
  • Data pelanggan yang sudah tervalidasi bisa digunakan untuk kepentingan finansial.

Bisakah Melakukan Registrasi Ulang Sendiri?


Bisa. Bagi pelanggan baru atau pelanggan lama bisa melakukan registrasi ulang SIM sendiri dengan cara menginformasuikan nomor KTP dan nomor KK yang sesuai dengan yang tercatat di Ditjen Dukcapil.

Apa Saja Syarat Registrasi Ulang Kartu SIM?


Untuk WNI (Warga Negara Indonesia), syaratnya adalah sebagai berikut :

  • KTP elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)

Untuk WNA (Warga Negara Asing), syaratnya sebagai berikut:

  • Paspor
  • KITAP (Kartu Ijin Tinggal Tetap)
  • KITAS (Kartu Ijin Tinggal Sementara)

Bisakan Registrasi Ulang Kartu SIM Jika Tidak Memiliki KTP Atau KK?


Bisa. Bagi yang belum memiliki KTP elektronik tetap bisa melakukan registrasi dengan cara menggunakan NIK yang informasinya terdapat dalam KK. Namun, apabila belum memiliki KK, maka registrasi kartu SIM tidak bisa dilakukan.

Bagaimana cara registrasi / registrasi ulang kartu SIM?


Caranya cukup mudah, Anda cukup mengirimkan SMS dengan format seperti dibawah ini:


Ketik: NIK#NomorKK# 
Kirim ke 4444

Contoh: 9876543210987456#9876543210987456#

Selengkapnya bisa dipehatikan infografik berikut ini:

registrasi ulang kartu sim
Gambar panduan registrasi atau registrasi ulang sim card

Cara daftar ulang kartu SIM melalui SMS seperti dijelaskan diatas berlaku untuk semua operator, mulai Indosat, Telkomsel, XL, atau operator Tri.

Sanksi Jika Tidak Melakukan Registrasi Ulang Kartu SIM


Pemerintah telah secara tegas menyampaikan bahwa registrasi ulang SIM Card berlaku untuk semua pengguna, baik pengguna baru maupun pengguna lama. Dan jika hal ini tidak dilakukan, maka sanksi akan diberikan dengan rincian sebagai berikut:

  • Bagi calon pengguna baru, kartu SIM yang mereka beli tidak akan bisa digunakan (non-aktif).
  • Bagi pengguna lama, akan dilakukan pemblokiran melalui beberapa tahap, yaitu:
  • Akan dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar dan SMS keluar apabila tidak melakukan registrasi ulang selambat-lambatnya 30 hari semenjak tanggal pemberitahuan 
  • Akan dilakukan pemblokiran layanan panggilan masuk dan SMS masuk apabila tidak melakukan registrasi ulang selambat-lambatnya 15 hari semenjak tanggal pemblokiran layanan panggilan dan SMS keluar. 
  • Akan dilakukan pemblokiran layanan internet apabila tidak melakukan registrasi ulang selambat-lambatnya 15 hari semenjak tanggal pemblokiran layanan panggilan dan SMS masuk.

Demikian info cara registrasi ulang kartu prabayar untuk semua operator. Sebagai catatan, tujuan dari pemberlakukan registrasi ulang ini semata-mata untuk kepentingan pengguna itu sendiri, jadi pastikan Anda untuk mengikuti dan mematuhi peraturan yang berlaku sehingga Anda tidak akan mendapatkan sanksi apapun yang berpotensi merugikan Anda sendiri.


0 comments

Post a Comment