Cara Membuat Sertifikat Tanah dan Proses Pengurusannya

Bagi Anda yang memiliki tanah, memiliki sertifikat dapat memberikan keuntungan tersendiri bagi Anda. Sertifikat tanah tersebut dapat Anda jadikan sebagai jaminan pinjaman, termasuk pinjaman dana dari bank, dan sejumlah keuntungan lainnya khususnya dalam urusan finansial. Jika tanah yang Anda miliki belum memiliki sertifikat, maka sudah semestinya bagi Anda untuk segera membuatkan sertifikatnya sekarang sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Umunya sertifikat tanah akan dicetak dua rangkap yang mana satu rangkap disimpan di kantor BPN sebagai buku tanah, dan satu rangkap dipegang oleh seseorang sebagai tanda bukti kepemilikan atas tanah. Arsip buku tanah tercantum data detail mengenai tanah, mencakup data fisik maupun data yuridis, seperti luas, batas-batas, dasar kepemilikan, dan data pemilik.

Sedangkan untuk data fisik tanah dalam Surat Ukur yang terlampir dalam sertifikat hanya berupa ukuran luas dan tidak melampirkan ukuran lainnya secara rinci. Selain itu, data bangunan juga tidak dicantumkan dalam sertifikat. Keterangan yang tercantum hanya tertera apabila diatas tanah tersebut terdapat bangunan.

Sertifikat tanah terdiri dari beberapa jenis, diantaranya adalah sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Adapun untuk SHM hanya diperuntukkan bagi warga Negara Indonesia. Sementara HGU dan HGB dalam hal ini diperbolehkan untuk dimiliki oleh warga asing dengan batas waktu tertentu.

Proses Membuat Sertifikat Tanah


Untuk membuat sertifikat tanah sebenarnya tidaklah sulit, hanya saja ia akan memakan waktu. Untuk itu, Anda harus bisa sedikit bersabar dalam proses pembuatannya. Dan sebaiknya dalam mengurus sertifikat tanah Anda lakukan sendiri selaku pemilik tanah. Ini karena akan membuat biayanya menjadi lebih ekonomis. Adapun langkah-langkah dalam mengurus sertifikat tanah adalah sebagaimana dijabarkan dibawah ini.

1. Menyiapakan Dokumen Yang Diperlukan

Siapkan sejumlah dokumen persyaratan. Lampirkan dokumen-dokumen yang menjadi syarat mengurus sertifikat tanah. Adapun, syarat-syarat mengurus sertifikat tanah adalah:


  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB);
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  • Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
  • SPPT PBB;
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan.


Dan jika Anda memiliki keinginan untuk membuat sertifikat tanah atau girik. Sertifikat ini berasal dari tanah yang berasal dari warisan atau turun-temurun dari kakek nenek yang mungkin belum disahkan dalam sertifikat. Anda bisa membuatkan sertifikat dengan melampirkan dokumen-dokumen berikut:


  • Akta jual beli tanah;
  • Fotokopi KTP dan KK;
  • Fotokopi girik yang dimiliki;
  • Dokumen dari Kelurahan atau desa, seperti Surat Keterangan Tidak Sengketa, Surat Keterangan Riwayat Tanah, dan Surat Keterangan Tanah secara Sporadik.


2. Mengunjungi Kantor BPN Terdekat

Jika semua dokumen yang diperlukan sudah dipersiapkan, selanjutnya Anda perlu menyesuaikan lokasi BPN sesuai dengan wilayah tanah tersebut berada. Di BPN, silakan membeli formulir pendaftaran. Anda akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji terlebih dulu dengan petugas untuk proses pengukuran tanah.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Jika tanah yang dimaksud sudah dilakukan pengukuran, Anda akan mendapatkan data Surat Ukur Tanah. Serahkan untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Kemudian, Anda hanya perlu bersabar menunggu dikeluarkannya surat keputusan. Anda akan dibebankan BEA Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sambil menunggu sertifikat tanah Anda diterbitkan. Lama waktu penerbitan sertifikat tanah sekitara 6 bulan s/d 1 tahun. Anda juga perlu memastikan kepada petugas BPN kapan sertifikat tanah Anda jadi dan bisa diambil.

Sebagai informasi, selain BPN, Anda juga dapat membuat sertifikat melalui PPAT, namun kemungkinan biaya untuk mengurusnya akan lebih mahal. Pastikan Anda melakukannya sendiri dan tidak menggunakan cara yang meragukan, apalagi menggunakan perantara calo.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Girik


Tanah Girik adalah tanah warisan, yaitu salah satu jenis aset yang perlu untuk dilindungi agar tidak terjadi hal-hal yang berpotensi merugikan dikemudian hari. Oleh sebab itu, semua tanah yang belum memiliki sertifikat, termasuk tanah girik haru segera didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat. Ketentuan ini diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Adapun hak-hak yang ada dalam UUPA meliptui Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain sebagainya. Jenis tanah lainnya yang belum memiliki sertifikat, antara lain petok D, ketitir, rincik, Eigendom Verponding, Verponding Indonesia, vruchtgebruik, dan erfpacht, opstaal.

Kurangnya informasi yang diperoleh masyarakat membuat tanah-tanah tersebut masih banyak yang belum bersertifikat. Dalam mengurus sertifikat tanah girik, ada dua tahapan yang perlu Anda tempuh, yaitu tahapan pengurusan di kantor kelurahan dan kantor pertanahan.

Surat Tanah Girik
Ilustrasi mengurus sertifikat tanah girik

1. Mengurus di Kelurahan Setempat

Terdapat sejumlah hal yang perlu Anda ketahui untuk melalui tahapan pengurusan sertifikat tanah girik, meliputi:


  • Surat Keterangan Tidak Sengketa: Anda perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. Sebagai buktinya, dalam surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Hal tersebut karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah yang dimohonkan. Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.
  • Surat Keterangan Riwayat Tanah: Berikutnya, Anda perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya, untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini. Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas kemudian dijual atau dialihkan sebagian.
  • Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik: Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik ini mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.


2. Mengurus di Kantor Pertanahan

Setelah mengurus dokumen di kelurahan setempat, Anda dapat menlanjutkan ke kantor pertanahan. Adapun, tahapannya sebagai berikut:


  • Mengajukan Permohonan Sertifikat: Caranya dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan, dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.
  • Pengukuran ke Lokasi: Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
  • Pengesahan Surat Ukur: Hasil pengukuran di lokasi akan dicetak dan dipetakan di BPN dan Surat Ukur disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang, pada umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
  • Penelitian oleh Petugas Panitia A: Setelah Surat Ukur ditandatangani dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.
  • Pengumuman Data Yuridis di Kelurahan dan BPN: Data yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.
  • Terbitnya SK Hak Atas Tanah: Setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
  • Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB): BPHTB dibayarkan sesuai dengan luas tanah yang dimohonkan seperti yang tercantum dalam Surat Ukur. Besarnya BPHTB tergantung dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah. BPHTB ini juga bisa dibayarkan pada saat Surat Ukur selesai, yaitu pada saat luas tanah yang dimohon sudah diketahui secara pasti.
  • Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat: SK Hak kemudian dilanjutkan prosesnya dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
  • Pengambilan Sertifikat: Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan. Lamanya waktu pengurusan sertifikat ini tidak dapat dipastikan. Banyak faktor yang menentukan. Akan tetapi, kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang.


3. Besaran Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah  Girik

Berapa biaya untuk mengurus sertifikat tanah girik? Biayanya relatif, khususnya tergantung lokasi dan luas tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, maka biayanya semakin mahal.


0 comments

Post a Comment